Halangi Penangkapan Mas Bechi Bisa Dijerat UU TPKS, DPR: Bapaknya Minta Anak Tidak Ditangkap, Simpatisan Halau Aparat

Agung Sandy Lesmana, Bagaskara Isdiansyah

Jum'at, 08 Juli 2022 | 13:10 WIB
Halangi Penangkapan Mas Bechi Bisa Dijerat UU TPKS, DPR: Bapaknya Minta Anak Tidak Ditangkap, Simpatisan Halau Aparat
Halangi Penangkapan Mas Bechi Bisa Dijerat UU TPKS, DPR: Bapaknya Minta Anak Tidak Ditangkap, Simpatisan Halau Aparat. [SuaraJatim.id/Dimas Angga]

Suara.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Luluk Nur Hamidah, menilai bahwa pihak yang menghalang-halangi agar Moch Subchi Al Tsani (MSAT) atau akrab disapa Mas Bechi, tak ditangkap, bisa dijerat pidana dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Mas Bechi merupakan anak petinggi Pengasuh Ponpes Shiddiqiyyah, KH Muhammad Mukhtar Mukthi. Kiai Mukhtar sendiri berkali-kali meminta polisi tak menangkap Mas Bechi dan berjanji akan menyerahkan sendiri anaknya ke polisi.

Polisi sudah berusaha melakukan penjemputan paksa namun mendapat perlawanan dari simpatisan Ponpes Shiddiqiyyah. Bahkan, Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha terkena siraman kopi panas dari salah seorang simpatisan hingga terluka.

"Untuk kasus di Jombang, pihak yang menghalangi jika diterpakan UU TPKS, maka bisa dijerat pidana. Bapaknya sudah jelas terbuka minta agar anaknya tidak ditangkap. Lalu simpatisan yang secara sengaja menghalangi aparat melakukan penangkapan, apalagi dengan perlawanan," kata Luluk kepada wartawan, Jumat (8/7/2022).

Polisi memblokade akses masuk ke Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, Kamis (7/7/2022). [SuaraJatim/Zen Arivin]
Polisi memblokade akses masuk ke Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, Kamis (7/7/2022). [SuaraJatim/Zen Arivin]

Aturan yang dimaksud Luluk tersebut tertuang dalam Pasal 19 UU TPKS, yang berbunyi: Setiap Orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka, terdakwa, atau Saksi dalam perkara TPKS dapat diancam Pidana penjara paling lama 5 tahun.

Untuk itu, Luluk meminta pihak kepolisan turut menerapkan UU TPKS dalam kasus Mas Bechi. Terlebih untuk kasus pencabulannya, maupun terkait pihak-pihak yang menghalangi penyidikan.

"Pembelaan harus dilakukan sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang dibenarkan secara hukum, misalnya melalui lawyer atau pengacara,” tuturnya.

"Jadi perlu kelegawaan dari semua pihak agar proses hukum bisa berjalan dengan baik. Jika tidak, maka ketentuan hukum yang mengatur tentang TPKS justru akan menjadi risiko bagi pihak-pihak yang sengaja mengahalang-halangi," sambungnya.

Lebih lanjut, Luluk menyebut kasus kekerasan seksual yang belakangan terjadi seharusnya bisa dihindari bila ada sosialisasi yang intens dan upaya pencegahan melalui sistem sebagaimana semangat dalam UU TPKS.

baca juga

Namun, ia juga menyayangkan lambatnya gerak Pemerintah menyusun PP dan Perpres.

"Terutama karena korbannya banyak anak-anak. Baik yang terjadi di lingkungan keluarga, ataupun korban di bawahpelindungan suatu lembaga pendidikan, termasuk lembaga pendidikan keagamaan berasrama-pesantren," katanya.

Hingga kekinian, kata Luluk, aparat penegak hukum di lapangan yang masih kesulitan menjadikan UU TPKS sebagai rujukan dalam penanganan kasus kekeraaan seksual.

Hal itu lantaran tidak adanya sosialisasi, SOP, pelatihan dan bimbingan teknis terkait hukum acara yang digunakan dalam UU TPKS.

Polisi Dihalau saat Tangkap Mas Bechi

Penjemputan paksa yang dilakukan Polisi terhadap Moch Subchi Al Tsani (MSAT) tidak berjalan dengan mulus. Bahkan polisi terpaksa mengamankan puluhan orang lantaran menghadang petugas.

Puluhan orang tersebut menghalangi petugas yang ingin masuk ke area pesantren Shiddiqiyyah, Ploso. Kebanyakan dari mereka adalah simpatisan MSAT serta santri pondok pesantren tersebut.

Kami tadi sempat memilah milah dan kami sudah angkut tiga truk belum kita data jumlahnya," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto saat ditemui di lokasi, Kamis (7/7/2022).

Sejumlah orang yang diamankan saat upaya jemput paksa MSAT tersangka kekerasan seksual di Pesantren Shiddiqiyyah, Desa Losari, Kecamatan Ploso, Jombang, Kamis (7/7/2022). [SuaraJatim.id/Zen Arivin]
Sejumlah orang yang diamankan saat upaya jemput paksa MSAT tersangka kekerasan seksual di Pesantren Shiddiqiyyah, Desa Losari, Kecamatan Ploso, Jombang, Kamis (7/7/2022). [SuaraJatim.id/Zen Arivin]

Berdasarkan pemeriksaan sementara, puluhan orang yang diamankan adalah sukarelawan MSAT. Diduga mereka sudah disiapkan untuk menghadang petugas polisi jika sewaktu-waktu melakukan penjemputan paksa.

"Mereka sukarelawan, dadi relawan dari luar-luar daerah itu ada. Nanti kita data, yang kita bawa 3 truk," ucapnya.

Polisi belum memastikan berapa total orang yang diamankan. Namun yang pasti polisi akan melakukan pemeriksaan terhadap puluhan orang tersebut terkait keterlibatan dan siapa yang menggerakan mereka.

"Kami masih memilah-milah mana yang santri mana yang relawan, yang relawan kita bawa, nanti akan kita periksa di Polres (Jombang)," tukas Dirmanto.

Saat ini, polisi masih terus berupaya mencari keberadaan MSAT, tersangka kekerasan seksual atau pencabulan santriwati di komoleks pesantren, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang.

Petugas telah melakukan penyisiran di pesantren Shidiqqiyah, Ploso, Jombang itu. Selama hampir 3,5 jam pencarian, petugas masih belum menemukan keberadaan tersangka.

"Kami masih proses (Penggeledahan) di dalam," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto saat di lokasi, kemarin. 

Dirmanto mengungkapkan, lamanya proses penyisiran yang dilakukan petugas kepolisian ini disebabkan karena kondisi pensantren yang cukup luas. Ia mengatakan banyak gedung-gedung serta kamar-kamar santri di dalam area pesantren.

Menurutnya, seluruh lokasi dilakukan penyisiran, tak terkecuali kamar para santri serta kediaman MSAT. Dirmanto menyebut hingga saat ini proses penggeledahan masih berlangsung.

"ita masih melakukan upaya penggeledahan beberapa gedung, karena di dalam kan luas sekali, kamar-kamar itu kami periksa semua," ungkap Dirmanto.

Dirmanto berharap, petugas kepolisian bisa menemukan keberadaan pengasuh pesantren Shidiqqiyah Ploso itu. Dengan demikian, MSAT bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim agar bisa segera disidangkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Akhirnya Menyerahkan Diri, Ini Sederet Drama Penangkapan Anak Kiai Pesantren Shiddiqiyyah

Akhirnya Menyerahkan Diri, Ini Sederet Drama Penangkapan Anak Kiai Pesantren Shiddiqiyyah

News | Jum'at, 08 Juli 2022 | 13:05 WIB

Anak Kiai Jombang Dijerat Pasal Perkosaan, Terancam 12 Tahun Penjara

Anak Kiai Jombang Dijerat Pasal Perkosaan, Terancam 12 Tahun Penjara

Jatim | Jum'at, 08 Juli 2022 | 12:40 WIB

Pemerintah Belum Serius Laksanakan UU TPKS

Pemerintah Belum Serius Laksanakan UU TPKS

Tantrum | Jum'at, 08 Juli 2022 | 12:05 WIB

Polisi Tahan Anak Kiai Tersangka Pencabulan Santriwati di Jombang

Polisi Tahan Anak Kiai Tersangka Pencabulan Santriwati di Jombang

Sumut | Jum'at, 08 Juli 2022 | 11:21 WIB

Izin Ponpes Shiddiqiyyah Jombang Dicabut, Kemenag akan Kawal Proses Pendidikan Para Santri

Izin Ponpes Shiddiqiyyah Jombang Dicabut, Kemenag akan Kawal Proses Pendidikan Para Santri

Malang | Jum'at, 08 Juli 2022 | 11:00 WIB

Anggota DPR Sedih Bocah 12 Tahun Tewas Dianiaya usai Dituduh Curi HP Kalapas: Bagaimana Rasanya Itu Menimpa Anaknya?

Anggota DPR Sedih Bocah 12 Tahun Tewas Dianiaya usai Dituduh Curi HP Kalapas: Bagaimana Rasanya Itu Menimpa Anaknya?

News | Jum'at, 08 Juli 2022 | 10:29 WIB

Puan Maharani: APBN 2023 Perlu Antisipasi Berbagai Dinamika Global

Puan Maharani: APBN 2023 Perlu Antisipasi Berbagai Dinamika Global

DPR | Jum'at, 08 Juli 2022 | 10:09 WIB

Ketua DPR Soroti Permasalahan Nasional, mulai dari PMK hingga Legalisasi Ganja Medis

Ketua DPR Soroti Permasalahan Nasional, mulai dari PMK hingga Legalisasi Ganja Medis

DPR | Jum'at, 08 Juli 2022 | 10:04 WIB

Drama Anak Kiai Pesantren Shiddiqiyyah Tersangka Cabul Satriwati Serahkan Diri Tengah Malam

Drama Anak Kiai Pesantren Shiddiqiyyah Tersangka Cabul Satriwati Serahkan Diri Tengah Malam

Sumsel | Jum'at, 08 Juli 2022 | 09:05 WIB

Heboh Video Santriwati Ponpes Shiddiqiyyah Menangis di Tengah Upaya Penangkapan MSAT, Banjir Kecaman

Heboh Video Santriwati Ponpes Shiddiqiyyah Menangis di Tengah Upaya Penangkapan MSAT, Banjir Kecaman

Hits | Jum'at, 08 Juli 2022 | 10:41 WIB

Terkini

Profil Syerly Salim, Lurah Paya Pasir Viral Sindir Warga yang Ngeluh soal Penerangan Jalan

Profil Syerly Salim, Lurah Paya Pasir Viral Sindir Warga yang Ngeluh soal Penerangan Jalan

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 14:43 WIB

Modus TPPO Makin Beragam, Ketua Komisi XIII DPR Dorong Revisi UU

Modus TPPO Makin Beragam, Ketua Komisi XIII DPR Dorong Revisi UU

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 14:43 WIB

Siap-siap War Tiket Upacara HUT RI ke-81 di Istana, Kuota Terbatas Hanya 8.100 Orang

Siap-siap War Tiket Upacara HUT RI ke-81 di Istana, Kuota Terbatas Hanya 8.100 Orang

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 14:42 WIB

Di Tengah Efek Pemangkasan TKD, Pemkab Bogor Pastikan Gaji Pegawai dan Operasional Tetap Aman

Di Tengah Efek Pemangkasan TKD, Pemkab Bogor Pastikan Gaji Pegawai dan Operasional Tetap Aman

Jabar | Jum'at, 31 Juli 2026 | 14:41 WIB

Fenomena Purnama Buck Moon Akhir Juli 2026: 5 Zodiak Ini Diprediksi Ketiban Hoki Besar!

Fenomena Purnama Buck Moon Akhir Juli 2026: 5 Zodiak Ini Diprediksi Ketiban Hoki Besar!

Lifestyle | Jum'at, 31 Juli 2026 | 14:40 WIB

'Kalau Diubah Kusut'! Menkeu Purbaya Ikut Putusan MK Pisahkan Anggaran MBG di 2028

'Kalau Diubah Kusut'! Menkeu Purbaya Ikut Putusan MK Pisahkan Anggaran MBG di 2028

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 14:39 WIB

Mitsubishi Eclipse Kapan Meluncur? Kini Bawa Mesin Canggih Ramah Lingkungan

Mitsubishi Eclipse Kapan Meluncur? Kini Bawa Mesin Canggih Ramah Lingkungan

Otomotif | Jum'at, 31 Juli 2026 | 14:34 WIB

Bukan Cuma Razia Absensi, Wali Kota Sukabumi Duduk Lesehan dan Minta Curhat ASN Saat Sidak

Bukan Cuma Razia Absensi, Wali Kota Sukabumi Duduk Lesehan dan Minta Curhat ASN Saat Sidak

Jabar | Jum'at, 31 Juli 2026 | 14:32 WIB

Buron Interpol Pengirim PMI Ilegal ke Kamboja Dibekuk di Soetta

Buron Interpol Pengirim PMI Ilegal ke Kamboja Dibekuk di Soetta

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 14:32 WIB

Gubernur Riau Abdul Wahid Cuma Divonis 2 Tahun Penjara, KPK Belum Putuskan Ajukan Banding

Gubernur Riau Abdul Wahid Cuma Divonis 2 Tahun Penjara, KPK Belum Putuskan Ajukan Banding

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 14:28 WIB

×