Kepergok Warga, Maling Kotak Amal Kabur Tinggalkan Motor dan Hasil Curian, Publik: Niat Nyolong Malah Sedekah

Sabtu, 09 Juli 2022 | 17:59 WIB
Kepergok Warga, Maling Kotak Amal Kabur Tinggalkan Motor dan Hasil Curian, Publik: Niat Nyolong Malah Sedekah
Ilustrasi Kotak Amal. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Untuk utas selengkapnya bisa dibaca di sini.

Pencuri Kotak Amal Kerap Dapat Sanksi Nyeleneh

Tangkapan layar video imam masjid menghukum pencuri kotak amal dengan memandikan jenazah di Malaysia. [Ist]
Tangkapan layar video imam masjid menghukum pencuri kotak amal dengan memandikan jenazah di Malaysia. [Ist]

Dalam kacamata hukum, pencuri kotak amal bisa dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian. Hal ini seperti pernah disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Indra Asrianto, beberapa waktu lalu.

"Pelaku kita jerat (dengan) Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian. Ancaman hukuman di atas lima tahun," kata Indra, dilansir dari Suarakalbar.id.

Indra menyampaikan ini setelah seorang pencuri kotak amal berhasil dibekuk oleh warga. Namun sebelum diserahkan kepada polisi, si pencuri kotak amal sudah sempat menerima sanksi sosial yang cukup menjadi sorotan.

Pasalnya maling kotak amal itu sempat viral karena dikafani oleh warga sekitar. "Ini merupakan salah satu pelaku pencurian kotak infaq di Masjid Almujahid," tutur seorang warga yang merekam proses pemasangan kain kafan di tubuh maling itu.

Jadi, masih mau nekat mencuri kotak amal?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI