Belajar Dari Kasus Penyelewengan Dana Umat ACT, PP Muhammadiyah Usul Bentuk Lembaga Pengawas Filantropi

Erick Tanjung | Ummi Hadyah Saleh | Suara.com

Sabtu, 09 Juli 2022 | 21:23 WIB
Belajar Dari Kasus Penyelewengan Dana Umat ACT, PP Muhammadiyah Usul Bentuk Lembaga Pengawas Filantropi
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti [Foto: ANTARA]

Suara.com - Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengatakan perlu ada lembaga independen untuk mengawasi lembaga filantropi. Pasalnya selama ini lembaga filantropi belum ada pengawasnya.

"Memang akan lebih bagus kalau lembaga yang mengawasi itu (Filantropi) lembaga yang independen, yang memang bertanggung jawab dengan mandat Undang-undang atau dengan mandat hukum yang kuat sehingga mereka punya kekuatan," kata Mu'ti di Jakarta, Sabtu (9/7/2022).

Pernyataan Mu'ti menyusul dugaan kasus penyelewengan dana umat oleh lembaga filantropi, Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Mu'ti mencontohkan lembaga seperti Badan Pengelola Keuangan Haji atau BPKH yang memiliki pengawas khusus. Lembaga pengawas khusus tersebut dipilih oleh DPR RI.

Sehingga sangat diperlukan lembaga pengawas, karena banyaknya dana yang dikelola, terlebih mencapai triliunan rupiah.

"BPKH, Badan Pengelola Keuangan Haji itu kan ada pengawas khusus juga yang dipilih oleh DPR pengawasnya. Karena apa? uang triliunan kalau nggak ada yang mengawasi yang namanya uang itu, ya tetap saja uang kan. Orang tetap saja senang dengan uang itu," ujar dia.

Contoh lainnya kata Mu'ti yakni Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU yang juga memiliki lembaga pengawas. Lembaga pengawas seperti KPPU tersebut akan memberikan sanksi jika terjadi pelanggaran.

"Penyelenggaraan pemerintah ada ombudman yang mengawasi bahwa governance itu dilaksanakan dengan benar," ucap Mu'ti.

Namun ia heran lembaga filantropi yang mengelola dana ratusan miliar, justru tak ada lembaga pengawas dan hanya mengandalkan akuntan.

"Nah ini lembaga filantropi yang mengelola dana ratusan miliar nggak ada pengawasnya andalannya hanya akuntan. Itu memang rentan dengan orang melakukan penyimpangan. Inilah yang memang saya kira perlu menjadi bagian dari catatan," tuturnya.

Karena itu, Mu'ti berharap kasus dugaan penyelewengan dana umat oleh ACT tak berhenti dengan pencabutan izin. Namun yang terpenting perlu lembaga pengawas independen agar tak ada lagi kasus penyelewengan dana umat.

"Bagaimana integritas mereka yang menjadi pengelola lembaga-lembaga filantrilopi itu memang harus diperkuat dan kemudian pengawasan oleh lembaga apakah itu independen atau lembaga khsus sangat diperlukan, agar hal serupa tidak akan terjadi di masa yang akan datang," katanya.

Sebelumnya, Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang diberikan untuk yayasan kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap atau ACT tahun 2022 telah dicabut Kementerian Sosial.

Keputusan ini buntut dari kasus dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh yayasan kemanusiaan itu. Diketahui, ACT jadi perbincangan panas usai munculnya hasil investigasi Tempo terkait dugaan penyelewengan dana umat.

“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial," kata Menteri Sosial Ad Interim, Muhadjir Effendi di kantor Kemensos, Selasa (5/7).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Izin Pamit, Warganet Ramai Kasih Testimoni Keberhasilan ACT

Izin Pamit, Warganet Ramai Kasih Testimoni Keberhasilan ACT

| Sabtu, 09 Juli 2022 | 20:51 WIB

Kasus Pencabulan Oleh Anak Kiai Ponpes Shiddiqiyyah, PP Muhammadiyah: Pengawasan Kemenag Tak Berfungsi

Kasus Pencabulan Oleh Anak Kiai Ponpes Shiddiqiyyah, PP Muhammadiyah: Pengawasan Kemenag Tak Berfungsi

News | Sabtu, 09 Juli 2022 | 17:48 WIB

Izin ACT Dicabut Pemerintah Tak Selesaikan Masalah, Bivitri Susanti: Segera Ubah Undang-Undang!

Izin ACT Dicabut Pemerintah Tak Selesaikan Masalah, Bivitri Susanti: Segera Ubah Undang-Undang!

News | Sabtu, 09 Juli 2022 | 17:25 WIB

Terkini

Idulfitri Berbeda, Menag Minta Muhammadiyah Toleransi ke Warga yang Masih Puasa Besok

Idulfitri Berbeda, Menag Minta Muhammadiyah Toleransi ke Warga yang Masih Puasa Besok

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:18 WIB

Pemerintah Siapkan Skema WFH 1 Hari Seminggu untuk Tekan Konsumsi BBM, Berlaku Pasca Lebaran?

Pemerintah Siapkan Skema WFH 1 Hari Seminggu untuk Tekan Konsumsi BBM, Berlaku Pasca Lebaran?

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:15 WIB

Bisakah Bahan Bakar Ramah Lingkungan untuk Pesawat Jadi Solusi, Ternyata Pakar Bilang Ini

Bisakah Bahan Bakar Ramah Lingkungan untuk Pesawat Jadi Solusi, Ternyata Pakar Bilang Ini

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:05 WIB

Resmi! Idul Fitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026, Ini Hasil Sidang Isbat Kemenag

Resmi! Idul Fitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026, Ini Hasil Sidang Isbat Kemenag

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:04 WIB

Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026

Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 19:52 WIB

12 Negara Islam Kompak Lawan Iran: Hentikan Serangan atau Kami Balas

12 Negara Islam Kompak Lawan Iran: Hentikan Serangan atau Kami Balas

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 19:23 WIB

Dasco dan Puan Duduk Satu Kursi Dampingi Prabowo-Mega, Sinyal Politik Apa?

Dasco dan Puan Duduk Satu Kursi Dampingi Prabowo-Mega, Sinyal Politik Apa?

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 19:18 WIB

Menkeu Purbaya: Program MBG Dihentikan Selama Libur Lebaran, Lumayan Hemat Triliunan Rupiah

Menkeu Purbaya: Program MBG Dihentikan Selama Libur Lebaran, Lumayan Hemat Triliunan Rupiah

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 19:06 WIB

Ubedilah Badrun Ungkap 3 Dugaan Aktor Intelektual di Balik Serangan Andrie Yunus

Ubedilah Badrun Ungkap 3 Dugaan Aktor Intelektual di Balik Serangan Andrie Yunus

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 18:55 WIB

Tol MBZ Sempat Ditutup Akibat Lonjakan 270 Ribu Kendaraan, Kakorlantas: Puncak Arus Masih Tinggi

Tol MBZ Sempat Ditutup Akibat Lonjakan 270 Ribu Kendaraan, Kakorlantas: Puncak Arus Masih Tinggi

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 18:46 WIB