Belajar Dari Kasus Penyelewengan Dana Umat ACT, PP Muhammadiyah Usul Bentuk Lembaga Pengawas Filantropi

Erick Tanjung | Ummi Hadyah Saleh | Suara.com

Sabtu, 09 Juli 2022 | 21:23 WIB
Belajar Dari Kasus Penyelewengan Dana Umat ACT, PP Muhammadiyah Usul Bentuk Lembaga Pengawas Filantropi
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti [Foto: ANTARA]

Suara.com - Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengatakan perlu ada lembaga independen untuk mengawasi lembaga filantropi. Pasalnya selama ini lembaga filantropi belum ada pengawasnya.

"Memang akan lebih bagus kalau lembaga yang mengawasi itu (Filantropi) lembaga yang independen, yang memang bertanggung jawab dengan mandat Undang-undang atau dengan mandat hukum yang kuat sehingga mereka punya kekuatan," kata Mu'ti di Jakarta, Sabtu (9/7/2022).

Pernyataan Mu'ti menyusul dugaan kasus penyelewengan dana umat oleh lembaga filantropi, Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Mu'ti mencontohkan lembaga seperti Badan Pengelola Keuangan Haji atau BPKH yang memiliki pengawas khusus. Lembaga pengawas khusus tersebut dipilih oleh DPR RI.

Sehingga sangat diperlukan lembaga pengawas, karena banyaknya dana yang dikelola, terlebih mencapai triliunan rupiah.

"BPKH, Badan Pengelola Keuangan Haji itu kan ada pengawas khusus juga yang dipilih oleh DPR pengawasnya. Karena apa? uang triliunan kalau nggak ada yang mengawasi yang namanya uang itu, ya tetap saja uang kan. Orang tetap saja senang dengan uang itu," ujar dia.

Contoh lainnya kata Mu'ti yakni Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU yang juga memiliki lembaga pengawas. Lembaga pengawas seperti KPPU tersebut akan memberikan sanksi jika terjadi pelanggaran.

"Penyelenggaraan pemerintah ada ombudman yang mengawasi bahwa governance itu dilaksanakan dengan benar," ucap Mu'ti.

Namun ia heran lembaga filantropi yang mengelola dana ratusan miliar, justru tak ada lembaga pengawas dan hanya mengandalkan akuntan.

"Nah ini lembaga filantropi yang mengelola dana ratusan miliar nggak ada pengawasnya andalannya hanya akuntan. Itu memang rentan dengan orang melakukan penyimpangan. Inilah yang memang saya kira perlu menjadi bagian dari catatan," tuturnya.

Karena itu, Mu'ti berharap kasus dugaan penyelewengan dana umat oleh ACT tak berhenti dengan pencabutan izin. Namun yang terpenting perlu lembaga pengawas independen agar tak ada lagi kasus penyelewengan dana umat.

"Bagaimana integritas mereka yang menjadi pengelola lembaga-lembaga filantrilopi itu memang harus diperkuat dan kemudian pengawasan oleh lembaga apakah itu independen atau lembaga khsus sangat diperlukan, agar hal serupa tidak akan terjadi di masa yang akan datang," katanya.

Sebelumnya, Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang diberikan untuk yayasan kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap atau ACT tahun 2022 telah dicabut Kementerian Sosial.

Keputusan ini buntut dari kasus dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh yayasan kemanusiaan itu. Diketahui, ACT jadi perbincangan panas usai munculnya hasil investigasi Tempo terkait dugaan penyelewengan dana umat.

“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial," kata Menteri Sosial Ad Interim, Muhadjir Effendi di kantor Kemensos, Selasa (5/7).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Izin Pamit, Warganet Ramai Kasih Testimoni Keberhasilan ACT

Izin Pamit, Warganet Ramai Kasih Testimoni Keberhasilan ACT

| Sabtu, 09 Juli 2022 | 20:51 WIB

Kasus Pencabulan Oleh Anak Kiai Ponpes Shiddiqiyyah, PP Muhammadiyah: Pengawasan Kemenag Tak Berfungsi

Kasus Pencabulan Oleh Anak Kiai Ponpes Shiddiqiyyah, PP Muhammadiyah: Pengawasan Kemenag Tak Berfungsi

News | Sabtu, 09 Juli 2022 | 17:48 WIB

Izin ACT Dicabut Pemerintah Tak Selesaikan Masalah, Bivitri Susanti: Segera Ubah Undang-Undang!

Izin ACT Dicabut Pemerintah Tak Selesaikan Masalah, Bivitri Susanti: Segera Ubah Undang-Undang!

News | Sabtu, 09 Juli 2022 | 17:25 WIB

Terkini

Oknum Guru di Bengkayang Ditangkap, Polisi Dalami Kasus Kekerasan Seksual Anak

Oknum Guru di Bengkayang Ditangkap, Polisi Dalami Kasus Kekerasan Seksual Anak

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 22:29 WIB

5 Hari Pencarian, Pemancing Tenggelam di Payangan Ditemukan Meninggal

5 Hari Pencarian, Pemancing Tenggelam di Payangan Ditemukan Meninggal

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 21:36 WIB

Prabowo Bahas Pengawasan Aliran Dana Bersama PPATK di Hambalang

Prabowo Bahas Pengawasan Aliran Dana Bersama PPATK di Hambalang

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 21:14 WIB

Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap

Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 21:08 WIB

Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku

Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 21:00 WIB

PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional

PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 20:22 WIB

Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik

Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 20:11 WIB

Netanyahu Terjepit Tekanan Amerika Serikat dan Ancaman Perang Iran

Netanyahu Terjepit Tekanan Amerika Serikat dan Ancaman Perang Iran

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 20:03 WIB

Percepat Pemulihan, Kasatgas PRR Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi

Percepat Pemulihan, Kasatgas PRR Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 19:57 WIB

PDIP Dorong Dialog Terbuka Tentukan Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu

PDIP Dorong Dialog Terbuka Tentukan Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 19:25 WIB