Dalami Kasus TPPU Pengurusan Perkara Di MA, KPK Kembali Jadwalkan Periksa Wabup Blitar Rahmat Santoso

Selasa, 12 Juli 2022 | 11:50 WIB
Dalami Kasus TPPU Pengurusan Perkara Di MA, KPK Kembali Jadwalkan Periksa Wabup Blitar Rahmat Santoso
Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/7/2022). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU KPK, yaitu menuntut Nurhadi 12 tahun penjara dan Rezky 11 tahun dengan denda masing-masing Rp 1 miliar. Uang suap diterima Nurhadi itu untuk membantu perusahaan Hiendra melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN).

Selain suap, Nurhadi juga didakwa menerima uang gratifikasi mencapai Rp 37,2 miliar. Uang gratifikasi itu diterima Nurhadi melalui menantunya Rezky dari sejumlah pihak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI