Mendes Larang Dana Desa Dipakai untuk Bayar Ganti Rugi Ternak Mati karena PMK

Selasa, 12 Juli 2022 | 15:59 WIB
Mendes Larang Dana Desa Dipakai untuk Bayar Ganti Rugi Ternak Mati karena PMK
Kondisi sapi yang terjangkit PMK milik Sutikno, satu di antara peternak di Kandang Komunal Rejo Makmur Kecamatan Gunugpati, Kota Semarang, Jumat (24/06/22).[Suara.com/Aninda Putri]

Suara.com - Dana desa dilarang dipakai untuk bayar ganti rugi ternak mati karena PMK atau penyakit mulut dan kuku. Namun Dana Desa boleh digunakan untuk penangan penyakit mulut dan kuku.

Hal itu dipastikan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar.

"Dana Desa boleh digunakan untuk penangan penyakit mulut dan kuku. Tapi kalau untuk mengganti rugi hewan ternak meninggal tidak boleh, itu kewenangan supradesa," ujar dia dalam konferensi pers penggunaan Dana Desa yang diikuti secara daring di Jakarta, Selasa.

Dalam penanganan PMK, Dana Desa salah satunya dapat digunakan untuk melakukan pengelompokan atau karantina hewan yang terserang penyakit PMK.

Penanganan PMK telah diatur dalam Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 76 Tahun 2022 sebagai pedoman seluruh pemerintah desa dalam memanfaatkan Dana Desa.

Prinsip penggunaan Dana Desa dalam penanganan PMK itu gotong royong, yakni dilaksanakan dengan saling tolong-menolong antarwarga desa dan untuk membangun desa.

"Prinsip lainnya adalah kekeluargaan, keadilan, transparan dan akuntabel, serta keseimbangan alam," kata Gus Halim, sapaannya.

Kepala desa dapat mengaktifkan kembali relawan desa lawan COVID-19 menjadi atau membentuk relawan desa lawan PMK.

"Tugas relawan desa untuk melawan PMK yakni melakukan koordinasi secara intensif dengan pemerintah kabupaten, Dinas Peternakan atau sebutan lain untuk langkah-langkah pencegahan dan pengobatan hewan yang terkena PMK," paparnya.

Baca Juga: Makin Ganas, Sapi Mendadak Mati di Jember Padahal Sudah Dinyatakan Sembuh dari PMK

Tugas relawan desa juga melakukan pencegahan, penanganan, dan pengendalian PMK.

"Pencegahan, penanganan dan pengendalian PMK itu salah satunya meliputi pembentukan Posko Desa Aman PMK," katanya.

Selain itu, melakukan edukasi melalui sosialisasi yang tepat dengan menjelaskan perihal informasi terkait PMK, baik gejala, cara penularan, maupun langkah-langkah pencegahan.

Tugas lainnya, lanjut dia, mendata hewan ternak yang ada di desa (sapi, kerbau, kambing, domba, dan babi) dan yang terinfeksi PMK, melaporkan seluruh kegiatan kepada Dinas Peternakan atau lembaga serupa yang menangani PMK di kabupaten/kota masing-masing hingga membersihkan kandang. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI