Bela Tersangka KPK, Bambang Widjojanto Sebut Mardani Maming Dikriminalisasi karena Transaksi Bisnis

Agung Sandy Lesmana | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Selasa, 12 Juli 2022 | 16:45 WIB
Bela Tersangka KPK, Bambang Widjojanto Sebut Mardani Maming Dikriminalisasi karena Transaksi Bisnis
Bela Tersangka KPK, Bambang Widjojanto Sebut Mardani Maming Dikriminalisasi karena Transaksi Bisnis. (Suara.com/Stephanus Aranditio).

Suara.com - Bendahara Umum PBNU, Mardani H Maming melayangkan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2011.

Bambang Widjojanto selaku kuasa hukum protes atas penetapan tersangka terhadap kliennya. Dia mengatakan, Mardani hanya melakukan transaksi bisnis.

"Itu yang saya ingin, saya tidak ingin trial by press ya. Kalau hadir kami akan buka, salah satunya itu. Ini isunya sebenarnya transaksi bisnis, menurut hemat kami dalam sudut pandang kami, ini isu bisnis transaksi bisnis, underlying-nya itu bisnis," kata Bambang usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022).

Bambang menyebut, KPK telah menuduh Mardani melakukan dugaan tindak pidana gratifikasi. Dia menyebut, yang diungkap KPK itu terjadi lebih dari 10 tahun lalu.

"Tapi kemudian ada tuduhan dengan korupsi, kalau yang dipakai Pasalnya 12A, 12B, 11. Lah itu isunya artinya gratifikasi. Itu terjadi lebih dari 10 tahun yang lalu. Ini ngomong gratifikasi 10 tahun yang lalu. Nah kalau underlying-nya adalah transaksi bisnis yang jelas akadnya, terus ada tudingan seperti ini, ini kan jadi menarik. Kasus ini jadi menarik karena itu," jelasnya.

Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana pengacara Mardani Maming saat gugat KPK ke PN Jaksel. (Suara.com/Arga)
Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana pengacara Mardani Maming saat gugat KPK ke PN Jaksel. (Suara.com/Arga)

Kriminalisasi

Bambang menduga, ada upaya kriminalisasi terhadap Mardani. Padahal, lanjut dia, pemerintah Indonesia yang saat ini tengah melakukan pemulihan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

"Kita tengah melakukan recovery economy untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, tapi di sisi yang lain, transaksi di sini kok dikriminalisasi, satu itu. Apakah ini tidak melanggar prinsip-prinsip kepentingan umum dan kemaslahatan di mana posisi hukum dan moral KPK dalam konteks ini?" tegas Bambang.

KPK Absen

Sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan Mardani H Maming pada hari ini ditunda. Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku pihak tergugat berhalangan hadir alias absen.

Dengan demikian, sidang akan kembali berlangsung pada Selasa (19/7/2022) pekan depan. Demikian hal itu disampaikan oleh hakim tunggal Hendra Utama Sutardodo.

"Maka untuk memanggil termohon (KPK) maka sidang dilanjutkan Selasa tanggal 19 Juli 2022," kata Hendra di ruang sidang.
Kubu Maming sejatinya sidang digelar pada Jumat, 15 Juli 2022. Namun, hakim menolak permintaan itu dan tetap menjadwalkan persidangan digelar pada pekan depan.

Kuasa hukum Maming, Bambang Widjojanto berharap agar nantinya KPK tidak mangkir lagi dalam persidangan. Dia ingin agar proses sidang bisa berjalan lancar.

"Kami sangat ingin prosesnya segera (selesai)," sambungnya.

Sebelumnya, Mardani H Maming resmi menggugat KPK terkait penetapan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2011, Senin (27/6/2022).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kuasa Hukum Mardani Maming Pertanyakan Alasan KPK Absen Di Sidang Praperadilan: Dokumen Apa Yang Disiapkan?

Kuasa Hukum Mardani Maming Pertanyakan Alasan KPK Absen Di Sidang Praperadilan: Dokumen Apa Yang Disiapkan?

News | Selasa, 12 Juli 2022 | 13:05 WIB

Gegara Absen Sidang Perdana Praperadilan Mardani Maming, Bambang Widjojanto Bilang Begini ke KPK

Gegara Absen Sidang Perdana Praperadilan Mardani Maming, Bambang Widjojanto Bilang Begini ke KPK

News | Selasa, 12 Juli 2022 | 12:05 WIB

KPK Minta Hakim Tunda Sidang Praperadilan Mardani Maming, Ada Apa?

KPK Minta Hakim Tunda Sidang Praperadilan Mardani Maming, Ada Apa?

Jakarta | Selasa, 12 Juli 2022 | 10:51 WIB

Kirim Surat ke Hakim, Dalih KPK Minta Sidang Perdana Praperadilan Mardani Maming Hari Ini Ditunda

Kirim Surat ke Hakim, Dalih KPK Minta Sidang Perdana Praperadilan Mardani Maming Hari Ini Ditunda

News | Selasa, 12 Juli 2022 | 10:22 WIB

Terkini

Ledakan Tambang Batu Bara Kolombia Tewaskan 9 Pekerja Akibat Akumulasi Gas Metana Mematikan

Ledakan Tambang Batu Bara Kolombia Tewaskan 9 Pekerja Akibat Akumulasi Gas Metana Mematikan

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 16:50 WIB

Cuan di Tengah Banjir Kembangan Jakbar: Modal Gerobak, Agus Raup Rp800 Ribu Cuma dalam 3 Jam!

Cuan di Tengah Banjir Kembangan Jakbar: Modal Gerobak, Agus Raup Rp800 Ribu Cuma dalam 3 Jam!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 16:47 WIB

PKB Buka Suara soal Ambang Batas Parlemen: Fleksibel soal Angka, Asal Suara Rakyat Tak Hilang

PKB Buka Suara soal Ambang Batas Parlemen: Fleksibel soal Angka, Asal Suara Rakyat Tak Hilang

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 16:40 WIB

Antisipasi Dampak ke Jokowi Jadi Alasan PSI Terima Pengunduran Diri Ade Armando

Antisipasi Dampak ke Jokowi Jadi Alasan PSI Terima Pengunduran Diri Ade Armando

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 16:38 WIB

Kabur ke Bogor, Motif Pelaku Bacok Karyawan Roti di Cengkareng Ternyata Gara-gara Nyaris Senggolan!

Kabur ke Bogor, Motif Pelaku Bacok Karyawan Roti di Cengkareng Ternyata Gara-gara Nyaris Senggolan!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 16:24 WIB

Uji Publik RUU Hak Cipta: AI dan Royalti Jadi Fokus

Uji Publik RUU Hak Cipta: AI dan Royalti Jadi Fokus

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 16:18 WIB

KPK Dalami Kasus Maidi, Tiga Kepala Dinas Pemkot Madiun Diperiksa

KPK Dalami Kasus Maidi, Tiga Kepala Dinas Pemkot Madiun Diperiksa

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 16:16 WIB

KPAI Tekan Polisi Segera Tahan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Pati

KPAI Tekan Polisi Segera Tahan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Pati

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 16:11 WIB

Inflasi April Terkendali 2,42%,  Kemendagri Minta Daerah Jangan Lengah

Inflasi April Terkendali 2,42%, Kemendagri Minta Daerah Jangan Lengah

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 16:11 WIB

Prabowo Sahkan Perpres Kesejahteraan Hakim Ad Hoc, Sahroni Ikut Sorot Jaksa di Daerah Terpencil

Prabowo Sahkan Perpres Kesejahteraan Hakim Ad Hoc, Sahroni Ikut Sorot Jaksa di Daerah Terpencil

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 16:09 WIB