Kuasa Hukum Mardani Maming Pertanyakan Alasan KPK Absen Di Sidang Praperadilan: Dokumen Apa Yang Disiapkan?

Bangun Santoso | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Selasa, 12 Juli 2022 | 13:05 WIB
Kuasa Hukum Mardani Maming Pertanyakan Alasan KPK Absen Di Sidang Praperadilan: Dokumen Apa Yang Disiapkan?
Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana pengacara Mardani Maming saat gugat KPK ke PN Jaksel. (Suara.com/Arga)

Suara.com - Sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Bendahara Umum PBNU, Mardani H Maming di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022) hari ini ditunda. Hal itu karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku tergugat berhalangan hadir alias absen.

KPK beralasan, masih berkoordinasi serta menyiapkan administrasi dalam gugatan praperadilan ini. Hal itu yang menjadi pertanyaan bagi tim kuasa hukum Mardani Maming.

"Cuma kalau menggunakan akal sehat dan kewarasan, dokumen apa yang sedang disiapkan? Bukankah asas di KUHAP, tadi saya mikir, sederhana cepat dan biaya ringan. Jika kami harus memobilisasi pihak-pihak yang akan hadir di sini kan artinya keluar biaya," kata Bambang Widjojanto selaku kuasa hukum Maming Maming usai sidang.

Bambang juga merujuk pada prinsip yang tertuang pada Pasal 5 UU KPK. Disebutkan, ada kepentingan umum, akuntabilitas dan kepastian hukum.

"Apakah tindakan-tindakan seperti ini tidak melanggar prinsip-prinsip itu?" ujar Bambang.

Menurut Bambang, gugatan praperadilan kali ini bukan hanya sekadar proses due process of law saja. Melainkan ada isu bisnis, investasi, dan pertumbuhan ekonomi.

"Karena Pak Mardani ini adalah Ketua PB HIPMI, dan kami ingin sebenarnya mengagungkan pernyataan KPK yang menyatakan tidak akan melakukan pelanggaran hukum dalam menegakan hukum. Hak untuk tidak hadir diperbolehkan, tapi rasionalitas objektifnya itu yang menjadi ukurannya kan," ujar Bambang.

Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut tim hukum KPK sudah mengirimkan surat permintaan penundaan sidang kepada majelis hakim.

"Tim Biro Hukum KPK telah berkirim surat kepada Hakim untuk meminta penundaan waktu sidang," kata Ali saat dikonfirmasi, Selasa (12/7/2022).

Alasan permintaan penundaan, kata Ali, bahwa tim biro hukum KPK masih berkoordinasi serta menyiapkan administrasi dalam gugatan praperadilan ini.

"Serta bahan jawaban yang akan diajukan ke persidangan praperadilan. Proses ini penting agar persidangan ke depan dapat berjalan lancar," katanya.

Selain itu, kata Ali, gugatan praperadilan yang diajukan Mardani H. Maming tidak akan mengganggu langkah KPK untuk terus melakukan penyidikan. Sebab, kata Ali, praperadilan hanya menguji aspek formil seperti sah tidaknya penangkapan atau penahanan.

"Serta saat ini juga berkembang mencakup pada sah tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan, atau penyitaan," ucap Ali.

Sehingga, proses itu pun tidak menyentuh aspek materiil yaitu substansi pokok perkara yang sedang dilakukan proses penyidikannya oleh KPK.

"Kami tegaskan penyidikan perkara ini telah dilakukan secara profesional dan murni penegakkan hukum sebagaimana tugas pokok dan fungsi KPK sesuai UU," katanya lagi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

MAKI Sebut Unsur Dugaan Pidana Tak Gugur Meski Lili Sudah Mundur dari Pimpinan KPK

MAKI Sebut Unsur Dugaan Pidana Tak Gugur Meski Lili Sudah Mundur dari Pimpinan KPK

News | Selasa, 12 Juli 2022 | 12:57 WIB

DPR Minta Kasus Gratifikasi Lili Pintauli Lanjut ke Pidana, Keputusan Dewas KPK Gugurkan Sidang Etik Dipertanyakan

DPR Minta Kasus Gratifikasi Lili Pintauli Lanjut ke Pidana, Keputusan Dewas KPK Gugurkan Sidang Etik Dipertanyakan

News | Selasa, 12 Juli 2022 | 12:51 WIB

Empat Orang Diperiksa KPK Jadi Saksi Kasus Suap Haryadi Suyuti

Empat Orang Diperiksa KPK Jadi Saksi Kasus Suap Haryadi Suyuti

Jogja | Selasa, 12 Juli 2022 | 12:36 WIB

Gegara Absen Sidang Perdana Praperadilan Mardani Maming, Bambang Widjojanto Bilang Begini ke KPK

Gegara Absen Sidang Perdana Praperadilan Mardani Maming, Bambang Widjojanto Bilang Begini ke KPK

News | Selasa, 12 Juli 2022 | 12:05 WIB

Dalami Kasus TPPU Pengurusan Perkara Di MA, KPK Kembali Jadwalkan Periksa Wabup Blitar Rahmat Santoso

Dalami Kasus TPPU Pengurusan Perkara Di MA, KPK Kembali Jadwalkan Periksa Wabup Blitar Rahmat Santoso

News | Selasa, 12 Juli 2022 | 11:50 WIB

Kasus Suap Eks Walkot Yogyakarta, KPK Telisik Pembahasan Internal Di PT Summarecon Agung Soal Izin Apartemen

Kasus Suap Eks Walkot Yogyakarta, KPK Telisik Pembahasan Internal Di PT Summarecon Agung Soal Izin Apartemen

News | Selasa, 12 Juli 2022 | 11:42 WIB

DPR: Kalau Dianggap Genting, Jokowi Bisa Terbitkan Perppu Cari Pengganti Lili Pintauli Isi Jabatan Pimpinan KPK

DPR: Kalau Dianggap Genting, Jokowi Bisa Terbitkan Perppu Cari Pengganti Lili Pintauli Isi Jabatan Pimpinan KPK

News | Selasa, 12 Juli 2022 | 11:29 WIB

Terkini

Tinjau Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Anggota DPR Sudjatmiko: Situasi Sangat Mencekam

Tinjau Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Anggota DPR Sudjatmiko: Situasi Sangat Mencekam

News | Selasa, 28 April 2026 | 00:21 WIB

Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS

Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS

News | Selasa, 28 April 2026 | 00:01 WIB

Tabrakan Kereta Bekasi Timur: 29 Korban Dievakuasi, 6-7 Orang Masih Terjepit

Tabrakan Kereta Bekasi Timur: 29 Korban Dievakuasi, 6-7 Orang Masih Terjepit

News | Senin, 27 April 2026 | 23:52 WIB

KAI Daop 1 Jakarta: Dua Korban Tabrakan Kereta Bekasi Timur Meninggal Dunia

KAI Daop 1 Jakarta: Dua Korban Tabrakan Kereta Bekasi Timur Meninggal Dunia

News | Senin, 27 April 2026 | 23:33 WIB

KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL, Dugaan Awal Akibat Kecelakaan Taksi Listrik

KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL, Dugaan Awal Akibat Kecelakaan Taksi Listrik

News | Senin, 27 April 2026 | 22:57 WIB

KAI Commuter Terapkan Rekayasa Rute Pasca Tabrakan KA di Bekasi Timur, Ini Daftar Lengkapnya

KAI Commuter Terapkan Rekayasa Rute Pasca Tabrakan KA di Bekasi Timur, Ini Daftar Lengkapnya

News | Senin, 27 April 2026 | 22:57 WIB

KAI Masih Evakuasi dan Data Korban Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek vs KRL di Stasiun Bekasi Timur

KAI Masih Evakuasi dan Data Korban Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek vs KRL di Stasiun Bekasi Timur

News | Senin, 27 April 2026 | 22:45 WIB

Tabrakan KRL Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, Basarnas Kerahkan Tim Evakuasi

Tabrakan KRL Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, Basarnas Kerahkan Tim Evakuasi

News | Senin, 27 April 2026 | 22:38 WIB

KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur

KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur

News | Senin, 27 April 2026 | 22:38 WIB

Penyebab Tabrakan Kereta Api di Stasiun Bekasi Timur Masih Diselidiki

Penyebab Tabrakan Kereta Api di Stasiun Bekasi Timur Masih Diselidiki

News | Senin, 27 April 2026 | 22:24 WIB