Stranas PK: Banyaknya Aplikasi Pengelolaan Keuangan Buka Celah Praktik Korupsi

Fabiola Febrinastri | Restu Fadilah | Suara.com

Selasa, 12 Juli 2022 | 17:18 WIB
Stranas PK: Banyaknya Aplikasi Pengelolaan Keuangan Buka Celah Praktik Korupsi
Koordinator Pelaksana Stranas PK & Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan. (Dok: Stranas PK)

Suara.com - Stranas PK mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menyetop pemborosan aplikasi. Sebagai gantinya, Stranas PK mendorong Pemda memaksimalkan penggunaan aplikasi umum dalam pengelolaan keuangan daerah.

Koordinator Pelaksana Stranas PK, Pahala Nainggolan mengatakan, Kementerian/Lembaga di Indonesia memiliki ribuan aplikasi, namun sayangnya aplikasi tersebut tidak seluruhnya dapat terintegrasi sehingga berpotensi menimbulkan pemborosan bagi keuangan negara. Lebih buruk, banyaknya aplikasi ini justru membuka celah praktik korupsi terutama dalam pengelolaan keuangan.

Kata Pahala, Stranas PK sejak 2019 telah mendorong transformasi digital pengelolaan keuangan terutama di daerah, melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Saat ini setiap daerah memiliki aplikasi perencanaan keuangannya masing-masing sehingga tidak terintegrasi dan kurang sinerginya sistem perencanaan dan penganggaran dari daerah ke pusat.  

“Yang hendak dicapai dari SIPD adalah integrasi keuangan dari desa ke daerah dan daerah ke pusat. Karena itu dibutuhkan sebuah aplikasi umum yang dapat digunakan seluruh daerah agar terintegrasi pula ke pusat,” ujar Pahala.

Stranas PK juga melihat korupsi anggaran sering terjadi sejak tahap perencanaan, ketika proses perencanaan tidak dilakukan dengan baik dan transparan maka intervensi dari pihak-pihak luar pasti terjadi. Dengan adanya satu aplikasi umum seperti Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) maka diharapkan dapat menutup celah penyelewengan.  

“Melalui SIPD, akan ada satu dasbor nasional untuk melihat dan mengawasi proses perencanaan dan penganggaran. Sistem ini akan menyediakan data dan informasi tentang proses perencanaan-penganggaran, pengelolaan keuangan maupun informasi tentang hasil pembangunan sehingga kita bisa mengetahui misalnya berapa ribu km jalan atau berapa banyak sekolah yang sudah dibangun," jelas Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK tersebut.

Pahala juga menegaskan optimalisasi aplikasi SIPD menjadi penting, karena memuat informasi keuangan dan pembangunan daerah yang disajikan dalam suatu sistem Informasi pemerintahan daerah. Selain itu, SIPD juga berperan sebagai perekam transaksi aktivitas belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Penerapan SIPD bisa berjalan optimal jika didukung informasi dan data yang terus diperbarui daerah, utamanya yang menyangkut realisasi belanja serta output dan outcomes dari belanja tersebut,” papar Pahala.

Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) ditargetkan dapat ditetapkan sebagai aplikasi umum bertepatan pada hari sumpah pemuda 28 Oktober 2022. Selanjutnya  akan dilakukan pendampingan secara intensif sehingga pada tahun 2023 yang akan datang seluruh tahapan dalam siklus pengelolaan keuangan daerah sudah menggunakan satu sistem Informasi pengelolaan keuangan daerah yang terpadu dan terintegrasi mulai dari perencanaan-penganggaran/penetapan-penatausahaan-pelaporan hingga pertanggungjawaban.

Untuk mengakselerasi program ini, Senin (11/7/2022) Stranas PK juga telah berkoordinasi dengan stakeholders terkait, mulai dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan serta Kementerian Keuangan. Penerapan SIPD ini merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Deretan Kontroversi Lili Pintauli, Eks Wakil Ketua KPK Kini Resmi Pamit Undur Diri

Deretan Kontroversi Lili Pintauli, Eks Wakil Ketua KPK Kini Resmi Pamit Undur Diri

News | Selasa, 12 Juli 2022 | 15:41 WIB

Sidang Korupsi DID Terhambat Setelah Eks Bupati Tabanan Eka Wiryastuti Positif Covid-19

Sidang Korupsi DID Terhambat Setelah Eks Bupati Tabanan Eka Wiryastuti Positif Covid-19

Bali | Selasa, 12 Juli 2022 | 15:02 WIB

Kasus Suap Mantan Wali Kota Yogyakarta: KPK Periksa 4 Orang sebagai Saksi

Kasus Suap Mantan Wali Kota Yogyakarta: KPK Periksa 4 Orang sebagai Saksi

| Selasa, 12 Juli 2022 | 14:41 WIB

KPK Ungkap Fakta Baru Korupsi Perkara Izin Summarecon Agung di Yogyakarta

KPK Ungkap Fakta Baru Korupsi Perkara Izin Summarecon Agung di Yogyakarta

Bisnis | Selasa, 12 Juli 2022 | 14:07 WIB

Soal Kasus Dugaan Suap Eks Wali Kota Yogyakarta, KPK Periksa Empat Saksi

Soal Kasus Dugaan Suap Eks Wali Kota Yogyakarta, KPK Periksa Empat Saksi

News | Selasa, 12 Juli 2022 | 13:39 WIB

Hakim Cecar Eks Kepala Cabang BTN Medan, Pemuda LIRA Medan Desak Bongkar Kejahatan Perbankan

Hakim Cecar Eks Kepala Cabang BTN Medan, Pemuda LIRA Medan Desak Bongkar Kejahatan Perbankan

| Selasa, 12 Juli 2022 | 13:20 WIB

Terkini

Polri Pegang Bukti, TNI Tahan Tersangka, Kemenham Endus Anomali Hukum Kasus Andrie Yunus

Polri Pegang Bukti, TNI Tahan Tersangka, Kemenham Endus Anomali Hukum Kasus Andrie Yunus

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 15:20 WIB

7 Fakta Pembunuhan Wanita dalam Boks di Medan: Motif Seks Menyimpang hingga Terekam CCTV

7 Fakta Pembunuhan Wanita dalam Boks di Medan: Motif Seks Menyimpang hingga Terekam CCTV

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 14:56 WIB

Seorang Pria Ditemukan Tewas Mengambang di Kubangan Air Limbah Pemotongan Hewan Ternak Cengkareng

Seorang Pria Ditemukan Tewas Mengambang di Kubangan Air Limbah Pemotongan Hewan Ternak Cengkareng

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 14:48 WIB

Gus Ipul Pecat PNS Kemensos Meski Data Absen Selalu Hadir, Ternyata Ini Triknya!

Gus Ipul Pecat PNS Kemensos Meski Data Absen Selalu Hadir, Ternyata Ini Triknya!

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 14:41 WIB

Penumpang Whoosh Naik 11 Persen saat Lebaran 2026, Tembus 224 Ribu hingga H+3

Penumpang Whoosh Naik 11 Persen saat Lebaran 2026, Tembus 224 Ribu hingga H+3

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 14:26 WIB

2 Nama Pejabat Iran Dihapus dari 'Daftar Bunuh' Selama 5 Hari, Apa Maunya AS-Israel?

2 Nama Pejabat Iran Dihapus dari 'Daftar Bunuh' Selama 5 Hari, Apa Maunya AS-Israel?

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 14:00 WIB

Celios: Konversi Motor Listrik Tingkatkan Efisiensi Energi dan Ekonomi Lokal

Celios: Konversi Motor Listrik Tingkatkan Efisiensi Energi dan Ekonomi Lokal

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 13:54 WIB

3 Pendamping PKH Kemensos Dipecat, Gus Ipul Sentil ASN Sia-siakan Kesempatan

3 Pendamping PKH Kemensos Dipecat, Gus Ipul Sentil ASN Sia-siakan Kesempatan

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 13:53 WIB

Lalu Lintas Tol Regional Nusantara Tembus 2,6 Juta Kendaraan hingga H+3 Lebaran 2026

Lalu Lintas Tol Regional Nusantara Tembus 2,6 Juta Kendaraan hingga H+3 Lebaran 2026

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 13:43 WIB

Gus Ipul Sentil Ada ASN Kemensos Cuma 'Haha-Hihi' saat Jam Kerja

Gus Ipul Sentil Ada ASN Kemensos Cuma 'Haha-Hihi' saat Jam Kerja

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 13:37 WIB