Tugas dan Gaji Staf Ahli DPR RI

Berdasarkan Undang-undang Nomor 27 Tahun 2009, anggota dewan dapat merekrut kelompok ahli atau tenaga ahli yang bertugas untuk memberikan dukungan keahlian bagi DPR dalam upaya meningkatkan kinerja.
Secara khusus, tenaga ahli ini mempunyai tugas untuk memberikan dukungan keahlian atau substansi kepada anggota dewan, alat kelengkapan dewan, dan fraksi-fraksi yang ada di DPR.
Informasi terakhir menyebut staf ahli DPR mendapat upah Rp9 juta per bulan tanpa adanya tunjangan. "Kecuali ada perjalanan dinas (luar kota)," tutur Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar pada 9 Oktober 2019 lalu.