Buruh Dari 15 Ribu Pabrik Ancam Berhenti Bekerja Kalau MK Tolak Gugatan UU PPP

Jum'at, 15 Juli 2022 | 17:19 WIB
Buruh Dari 15 Ribu Pabrik Ancam Berhenti Bekerja Kalau MK Tolak Gugatan UU PPP
Ketua Partai Buruh, Said Iqbal saat konferensi pers di sela-sela demontrasi buruh di depan gedung DPR RI, Jakarta. (Suara.com/Yaumal)

Adapun selain melakukan judicial review ke MK, kata Said, hal lain yang akan dilakukan Partai Buruh bersama elemen serikat buruh adalah melakukan kampanye internasional untuk menolak pembahasan kembali UU Cipta Kerja.

Tak hanya itu, Said mengatakan, aksi-aksi unjuk rasa yang berkelanjutan juga akan dilakukan. Menurutnya, buruh sudah melakukannya saat May Day, 14 Mei, dan 15 Juni. Ke depan, aksi besar akan terus dilakukan untuk menolak UU PPP sekaligus omnibus law UU Cipta Kerja.

"Bentuk perlawanan lain adalah kampanye sosial media, untuk menolak UU PPP yang direvisi dan menolak dibahasnya membali omnibus law UU Cipta Kerja," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI