Buruh Dari 15 Ribu Pabrik Ancam Berhenti Bekerja Kalau MK Tolak Gugatan UU PPP

Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Jum'at, 15 Juli 2022 | 17:19 WIB
Buruh Dari 15 Ribu Pabrik Ancam Berhenti Bekerja Kalau MK Tolak Gugatan UU PPP
Ketua Partai Buruh, Said Iqbal saat konferensi pers di sela-sela demontrasi buruh di depan gedung DPR RI, Jakarta. (Suara.com/Yaumal)

Suara.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkapkan sebanyak lima juta buruh akan turun ke jalan apabila Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Partai Buruh soal Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP).

Ia juga menyebut sebanyak 15 ribu pabrik bakal berhenti bekerja apabila DPR RI tetap kekeuh membahas Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

"15 ribu pabrik akan berhenti bekerja bilamana guugatan UU PPP ditolak hakim MK dan kemudian DPR dan pemerintah memaksakan kehendak membahas Omnibus Law UU Cipta Kerja," kata Said Iqbal dalam konferensi pers melalui Zoom, Jumat (15/7/2022).

Setidaknya sebanyak 60 federasi serikat buruh setingkat nasional akan mengorganisir aksi mogok nasional tersebut. Rencananya, buruh dari 15 ribu pabrik di seluruh Indonesia akan terlibat pada aksi mogok tersebut.

"Melibatkan 5 juta buruh, termasuk ojol, pengemudi, petani, nelayan, PRT, buruh migran dan kelompok-kelompok lain. 5 juta buruh di 34 provinsi," ujarnya.

Kendati demikian, Said Iqbal belum bisa memastikan kapan aksi mogok nasional itu akan digelar. Sebab, pihaknya masih menunggu hasil keputusan dari MK.

"Kapan? Ya, menunggu dulu kapan itu omnibus law UU Ciptaker itu akan dibahas."

Gugatan Partai Buruh

Partai Buruh melayangkan gugatan terhadap uji formil dan materiil terhadap UU Peraturan Pembentukan Perundang-undangan (P3) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (27/6/2022).

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan bahwa pendaftaran judicial review dilakukan dengan cara datang secara langsung ke Gedung Mahkamah Konstitusi, yang dipimpin secara langsung oleh Koordinator Kuasa Hukum Partai Buruh, Said Salahudin dan Muhammad Imam Nassef.

Said mengatakan, tak hanya Partai Buruh, gugatan ini dilakukan juga oleh 4 Konfederasi Serikat Buruh terbesar di Indonesia, 60 Federasi Serikat Buruh, SPI, JALA PRT, UPC, Forum Guru Honorer, Buruh Migran, dan Ojek Online.

"Akan ikut mengantar kuasa hukum mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi kurang lebih 150 orang buruh," kata Said kepada wartawan, Senin.

"Dalam pengujian materiil, kita tidak menolak metode omnibus. Tetapi meminta agar metode itu hanya boleh digunakan untuk penggabungan berbagai materi muatan ke dalam sebuah Undang-Undang, sepanjang materi muatan yang digabungkan itu mempunyai kesamaan subjek," sambungnya.

Ia menyampaikan, tujuan dari petitum itu adalah agar apabila UU Ketenagakerjaan hendak diubah, maka perubahannya tidak boleh digabungkan dalam satu Undang-Undang dengan materi muatan yang berkenaan dengan investasi dan sebagainya.

"Hal lainnya adalah kita meminta agar RUU yang sudah mendapatkan persetujuan bersama DPR dan Presiden dan sudah disahkan secara materiil dalam sidang Paripurna DPR tidak boleh diubah," tuturnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mahasiswa Unila Ketahuan Pakai Tanda Tangan Palsu dalam Gugatan UU IKN di MK, Sampai Diancam Pidana oleh Hakim

Mahasiswa Unila Ketahuan Pakai Tanda Tangan Palsu dalam Gugatan UU IKN di MK, Sampai Diancam Pidana oleh Hakim

Lampung | Jum'at, 15 Juli 2022 | 16:33 WIB

Tolak UMP DKI Jakarta Dipangkas, KSPI dan Partai Buruh Desak Gubernur Anies Ajukan Banding ke MA

Tolak UMP DKI Jakarta Dipangkas, KSPI dan Partai Buruh Desak Gubernur Anies Ajukan Banding ke MA

News | Jum'at, 15 Juli 2022 | 15:57 WIB

Polisi Sita Uang Ratusan Juta dari Rumah Kontrakan Buruh Bangunan

Polisi Sita Uang Ratusan Juta dari Rumah Kontrakan Buruh Bangunan

Bekaci | Jum'at, 15 Juli 2022 | 08:34 WIB

Sebut 30 Kali MK Tolak Gugatan Uji Materi, Fahri Hamzah: Mahkamah Konstitusi Korban Politik, Perlu Direformasi

Sebut 30 Kali MK Tolak Gugatan Uji Materi, Fahri Hamzah: Mahkamah Konstitusi Korban Politik, Perlu Direformasi

News | Kamis, 14 Juli 2022 | 10:25 WIB

Tolak Keputusan PTUN yang Batalkan Kenaikan UMP Jakarta, KSPI: Bisa Mengakibatkan Kekacauan

Tolak Keputusan PTUN yang Batalkan Kenaikan UMP Jakarta, KSPI: Bisa Mengakibatkan Kekacauan

Jakarta | Rabu, 13 Juli 2022 | 18:36 WIB

Terkini

Kecelakaan Beruntun di Tol Andara: Fortuner Terbalik, Penumpang LCGC Dilarikan ke RS

Kecelakaan Beruntun di Tol Andara: Fortuner Terbalik, Penumpang LCGC Dilarikan ke RS

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 08:52 WIB

Libur Lebaran Usai, Sistem Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Hari Ini

Libur Lebaran Usai, Sistem Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Hari Ini

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 08:09 WIB

Pengemudi Fortuner Mabuk Tabrak Beruntun Sejumlah Motor di PIK, Dua Orang Tewas

Pengemudi Fortuner Mabuk Tabrak Beruntun Sejumlah Motor di PIK, Dua Orang Tewas

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 07:59 WIB

Anjlok 51 Persen! Ini Dua Alasan Utama Penurunan Drastis Pemudik di Terminal Kalideres

Anjlok 51 Persen! Ini Dua Alasan Utama Penurunan Drastis Pemudik di Terminal Kalideres

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 07:25 WIB

Ada Ketegangan Geopolitik, Dubes Arab Saudi Pastikan Haji 2026 Aman

Ada Ketegangan Geopolitik, Dubes Arab Saudi Pastikan Haji 2026 Aman

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 07:16 WIB

Menhub dan Seskab Sidak Dini Hari di Pulo Gebang, Ini Kata Mereka Soal Arus Balik Lebaran!

Menhub dan Seskab Sidak Dini Hari di Pulo Gebang, Ini Kata Mereka Soal Arus Balik Lebaran!

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 07:05 WIB

Penilaian Donald Trump ke Mohammad Bagher Ghalibaf: Dia Pilihan Menarik untuk Iran

Penilaian Donald Trump ke Mohammad Bagher Ghalibaf: Dia Pilihan Menarik untuk Iran

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 06:57 WIB

Jejak Hitam Mohammad Bagher Ghalibaf, Ketua DPR Jagoan Donald Trump Pimpin Iran

Jejak Hitam Mohammad Bagher Ghalibaf, Ketua DPR Jagoan Donald Trump Pimpin Iran

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 06:39 WIB

Sosok Mohammad Bagher Ghalibaf, Pilot Pesawat Tempur Calon 'Boneka' Donald Trump Pimpin Iran

Sosok Mohammad Bagher Ghalibaf, Pilot Pesawat Tempur Calon 'Boneka' Donald Trump Pimpin Iran

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 06:25 WIB

Rudal Kiamat Iran Hantam Kota Dekat Tel Aviv Israel, Belasan Warga Sipil Termasuk Anak-Anak Terluka

Rudal Kiamat Iran Hantam Kota Dekat Tel Aviv Israel, Belasan Warga Sipil Termasuk Anak-Anak Terluka

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 06:14 WIB