"Untuk saat ini sudah ada empat pejabat ASN (aparatur sipil negara) BPN di wilayah Jakarta dan Bekasi yang sudah kami tangkap dan tetapkan sebagai tersangka," kata Hengki.
Hengki menambahkan keempat pejabat BPN itu ditangkap petugas di beberapa wilayah, salah satunya tersangka PS selaku Ketua Ajudifikasi PTSL di BPN Jakarta Selatan yang ditangkap di Depok pada Selasa (12/7) malam.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan rumah tanpa izin dan/atau Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan/atau Pasal 266 KUHP tentang penyalahgunaan dokumen atau akta juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan kejahatan. [Antara]