- Ratusan warga Sunter Jaya pada Rabu (26/11/2025) berunjuk rasa di BPN Jakarta Utara menuntut pembukaan blokir tanah.
- Pemblokiran berdampak pada sekitar 5.000 bidang tanah, menghalangi warga melakukan transaksi jual beli sertipikat.
- Kepala BPN Jakarta Utara menjanjikan koordinasi internal dan menargetkan pembukaan blokir tersebut dalam waktu satu minggu.
Suara.com - Ratusan warga yang tergabung dalam Paguyuban Masyarakat Sunter Jaya menggelar aksi di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara, Rabu pagi (26/11/2025).
Mereka menuntut pembukaan blokir ribuan bidang tanah di wilayah Sunter Jaya yang disebut sudah menghambat aktivitas hukum warga selama bertahun-tahun.
Aksi dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dengan warga membawa berbagai spanduk dan poster tuntutan.
Total sekitar 5.000 bidang tanah disebut terdampak pemblokiran tersebut, membuat warga tidak dapat melakukan transaksi, jual beli, maupun pengurusan administrasi pertanahan.
Perwakilan warga, Ida Mahmuda, menyampaikan keluhan masyarakat yang merasa dirugikan.
“Kami ada tujuh RW, sertipikat kami asli. Tapi kami tidak bisa melakukan kegiatan jual-beli dan tidak bisa apa-apa atas kejadian ini,” ujar Ida di depan kantor BPN.
Menurut warga, blokir terhadap tanah mereka diduga sudah kedaluwarsa dan tidak dilakukan sesuai ketentuan dalam Permen ATR/BPN No. 13 Tahun 2017, khususnya Pasal 13 ayat 1 dan 2 yang mengatur tata cara blokir dan sita.
Desakan warga membuat Kepala Kantor BPN Jakarta Utara, Sontang Manurung, turun langsung menemui massa dan memberikan penjelasan dari atas mobil komando.
“Hidup warga Sunter Jaya! Terima kasih sudah datang menyampaikan aspirasi. Kasih kami waktu sepekan untuk membuka pemblokiran, kami akan berkoordinasi dengan pusat,” kata Sontang disambut sorak warga.
Baca Juga: Tinggi Muka Air Laut di Pasar Ikan Jakut Siaga 1, Empat Pompa Dikerahkan Antisipasi Banjir Rob
Sontang memastikan BPN Jakarta Utara akan segera berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN dan Kanwil BPN DKI Jakarta. Ia menegaskan bahwa langkah tersebut penting karena persoalan ini turut menyangkut aset negara.
“Kami paham apa yang dirasakan masyarakat yang memiliki sertipikat tanah ini. Persoalan ini terkait aset negara, karena itu kami harus berkoordinasi dengan kementerian agar bisa segera diselesaikan,” ujarnya.
Di hadapan massa, Sontang membacakan surat kesepakatan yang berisi dua poin utama yakni,
Kantor Pertanahan Jakarta Utara akan berkoordinasi dengan Kanwil BPN DKI Jakarta dan Kementerian ATR/BPN terkait permintaan pembukaan blokir tanah warga.
Kantor Pertanahan Jakarta Utara akan mengupayakan pembukaan blokir dalam waktu satu minggu.