Besok, Jaksa KPK Jadwalkan Andi Arief Bersaksi di Sidang Terdakwa Bupati PPU Abdul Gafur

Chandra Iswinarno, Welly Hidayat

Selasa, 19 Juli 2022 | 19:15 WIB
Besok, Jaksa KPK Jadwalkan Andi Arief Bersaksi di Sidang Terdakwa Bupati PPU Abdul Gafur
Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud (kedua kanan) berjalan menuju ruang konferensi pers usai menjalani pemeriksaan terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/1/2021) malam. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap sejumlah saksi terkait kasus suap hingga proses perizinan di Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (Pemkab PPU) bisa hadir. Sejumlah saksi yang diharapkan hadir tersebut seperti Kepala Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat Andi Arief serta kader Demokrat Jemmy Setiawan.

Persidangan dengan terdakwa Bupati Penajam Paser Utara nonaktif, Abdul Gafur Mas'ud rencananya akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) pada Rabu (20/7/2022) besok. Terdakwa Abdul Gafur dijerat menerima suap hingga proses perizinan di Pemkab PPU.

"Tim Jaksa KPK mengagendakan pemanggilan saksi-saksi di antaranya Andi Arief (Kepala Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat), Jemmy Setiawan, dan kawan-kawan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (19/7/2022).

Ali berharap, saksi-saksi tersebut dapat kooperatif untuk hadir memberikan keterangan dengan jujur di hadapan majelis hakim.

"Karena dari keterangan saksi dimaksud akan menjadi jelas dan terang dugaan perbuatan terdakwa sebagaimana uraian surat dakwaan tim jaksa," katanya

Dalam dakwaan Jaksa KPK, Abdul Gafur didakwa menerima suap hingga proses perizinan di Kab PPU mencapai Rp5,7 miliar.

"Mengadilinya, melakukan atau turut serta melakukan, beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp5,7 miliar," kata Jaksa KPK dalam pembacaan dakwaan di PN Tipikor Samarinda.

Jaksa pun merinci uang- uang yang diterima Abdul Gofur berasal dari Ahmad Zuhdi alias Yudi diterima melalui Asdarussalam dan Supriadi alias Usup mencapai Rp 1,85 miliar. Kemudian, Damis HAK; Achmad; Usriani alias Ani; dan Husaini yang diterima melalui Jusman sebesar Rp250 juta.

Selanjutnya, aliran uang diterima Abdul Gafur dari sembilan kontraktor yang diterima oleh Edi Hasmoro mencapai Rp500 juta.

baca juga

Kemudian, terdakwa Abdul Gafur juga menerima uang dari sejumlah perusahaan terkait pengurusan izin di Kab PPU. Uang tersebut diterima melalui Muliadi mencapai Rp 3,1 miliar.

Lantaran terkait izin yang melibatkan sejumlah perusahaan, yakni PT Bara Widya Tama; PT Prima Surya Silica; PT Damar Putra Mandiri; PT Indoka Mining Resources; PT Waru Kaltim Plantation (WKP) dan PT Petronesia Benimel.

"Padahal, diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," ujar jaksa.

"Uang-uang itu diberikan kepada Abdul Gafur bertujuan untuk menyetujui pengaturan paket-paket pekerjaan tahun anggaran 2020 dan 2021 pada lingkup Pemerintah Kabupaten PPU,"

Terdakwa Abdul Gafur dan terdakwa lainnya dijerat dalam kasus suap serta izin lahan di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Mereka yakni, Kepala Dinas PUTR Kabupaten PPU Edi Hasmoro; Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga PPU Jusman; Plt Sekda PPU Mulyadi; dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pernah di BAP jadi Saksi, KPK Buka Peluang Bawa Andi Arief ke Sidang Kasus Bupati Abdul Gafur Mas'ud

Pernah di BAP jadi Saksi, KPK Buka Peluang Bawa Andi Arief ke Sidang Kasus Bupati Abdul Gafur Mas'ud

News | Kamis, 09 Juni 2022 | 13:02 WIB

Didakwa Terima Suap Rp 5,7 Muliar, Bupati PPU Abdul Gafur Disebut Pakai Rp 1 M Untuk Musda Demokrat Kaltim

Didakwa Terima Suap Rp 5,7 Muliar, Bupati PPU Abdul Gafur Disebut Pakai Rp 1 M Untuk Musda Demokrat Kaltim

News | Kamis, 09 Juni 2022 | 11:58 WIB

Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Didakwa Terima Suap Rp 5,7 Miliar

Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Didakwa Terima Suap Rp 5,7 Miliar

News | Kamis, 09 Juni 2022 | 10:52 WIB

Terkini

Career Break Bukan Penghalang, Mengapa Dunia Kerja Sulit Memahaminya?

Career Break Bukan Penghalang, Mengapa Dunia Kerja Sulit Memahaminya?

Your Say | Selasa, 11 Agustus 2026 | 16:30 WIB

Jaga Hutan dengan Kearifan Lokal, Pemerintah Genjot Status Hukum Masyarakat Adat Gunung Kong

Jaga Hutan dengan Kearifan Lokal, Pemerintah Genjot Status Hukum Masyarakat Adat Gunung Kong

Lifestyle | Selasa, 11 Agustus 2026 | 16:30 WIB

Bakal Pindah Kantor, Ini Daftar Lengkap OPD Pemkot Bogor yang Bergeser ke Pusat Baru

Bakal Pindah Kantor, Ini Daftar Lengkap OPD Pemkot Bogor yang Bergeser ke Pusat Baru

Jabar | Selasa, 11 Agustus 2026 | 16:27 WIB

Orang Kaya Masih Nikmati Subsidi BBM, Bahlil Cari Cara Pangkas Kebocoran Ratusan Triliun

Orang Kaya Masih Nikmati Subsidi BBM, Bahlil Cari Cara Pangkas Kebocoran Ratusan Triliun

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 16:26 WIB

Saepul Pelaku Mutilasi Depok Ternyata Idap HIV, Bawa Obat Saat Jalani Rekonstruksi

Saepul Pelaku Mutilasi Depok Ternyata Idap HIV, Bawa Obat Saat Jalani Rekonstruksi

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 16:26 WIB

Menkum Supratman: Hukuman Mati Koruptor Bukan Lagi Perdebatan, Tapi Eksekusi

Menkum Supratman: Hukuman Mati Koruptor Bukan Lagi Perdebatan, Tapi Eksekusi

Jatim | Selasa, 11 Agustus 2026 | 16:26 WIB

Catat Tanggalnya! D.O. EXO Bakal Sapa Fans Indonesia Lewat Tur Asia Terbaru

Catat Tanggalnya! D.O. EXO Bakal Sapa Fans Indonesia Lewat Tur Asia Terbaru

Your Say | Selasa, 11 Agustus 2026 | 16:24 WIB

Pascabanjir Batang Toru, UI Dorong Pembangunan Kawasan Pegunungan Berbasis Sains

Pascabanjir Batang Toru, UI Dorong Pembangunan Kawasan Pegunungan Berbasis Sains

Sumut | Selasa, 11 Agustus 2026 | 16:23 WIB

Bambang Harymurti Usul RUU Perampasan Aset Berganti Nama Jadi RUU Melindungi Aset

Bambang Harymurti Usul RUU Perampasan Aset Berganti Nama Jadi RUU Melindungi Aset

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 16:21 WIB

Mulai dari Kebun Raya Hingga Puncak, Ini Daftar Rute Bus Listrik Baru di Bogor

Mulai dari Kebun Raya Hingga Puncak, Ini Daftar Rute Bus Listrik Baru di Bogor

Bogor | Selasa, 11 Agustus 2026 | 16:20 WIB

×