Aksi Bagi-bagi Migor Zulkifli Hasan Dilaporan Ke Bawaslu, PAN: Tak Masalah, Tapi...

Bangun Santoso | Novian Ardiansyah | Suara.com

Rabu, 20 Juli 2022 | 09:21 WIB
Aksi Bagi-bagi Migor Zulkifli Hasan Dilaporan Ke Bawaslu, PAN: Tak Masalah, Tapi...
Ketua DPP PAN yang juga anggota Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay. (Dok: DPR)

Suara.com - Ketua DPP PAN Saleh Partaonan Daulay mengatakan, tidak masalah soal laporan yang dilayangkan kepada Ketua Umum Zulkifli Hasan di Bawaslu. Ia menganggap laporan tersebut sebagai hak masyarakat dalam berdemokrasi.

Kendati begitu, diakui Saleh, PAN menaruh perhatian atas laporan tersebut. Sebab laporan terhadap Zulhas dianggap kurang tepat.

Ia meminta Bawaslu mencermati dengan baik dan hati-hati laporan terkait.

"Kami tentu tidak bisa melarang. Justru, kami akan mempelajari laporan tersebut. Karena sejauh ini, kami sudah berulang kali menjelaskan bahwa tidak ada pelanggaran dalam kegiatan PAN di Lampung seperti yang dilaporkan," kata Saleh, Rabu (20/7/2022).

Saleh membantah semua tuduhan yang dialamatkan kepada Zulhas. Ia juga menegaskan bahwa acara PANsar murah yang dimaksud sebagai bentuk kampanye Zulhas merupakan acara partai dan tidak terkait dengan jabatan Zulhas sebagai Menteri Perdagangan.

"Bedanya, dulu PANsar murah dibuat sebelum bang Zulhas jadi menteri. Gak tahu kenapa, malah setelah jadi menteri jadi disoal seperti ini," ujarnya.

Saleh menyampaikan kegiatan PANsar prinsip dasarnya adalah kegiatan sosial. PAN memang memprogramkan bagaimana agar dapat berkontribusi langsung ke masyarakat di mana program dilaksanakan sepanjang waktu dan sepanjang periode.

"Saya khawatir, jika kegiatan sosial begini dianggap salah, maka partai-partai lain pun akan terhalang untuk melakukan hal yang sama. Padahal, faktanya, hampir semua partai memiliki kegiatan sosial seperti ini," imbuh Saleh.

Anggap Laporan cuma Cari Sensasi

Partai Amanat Nasional menilai laporan terhadap Zulkifli Hasan ke Bawaslu atas dugaan kampanye dan politik tidak tepat dan salah alamat.

Wakil Ketua Umum PAN Yandri Susanto bahkan menilai laporan tersebut tidak memiliki dasar.

"Mungkin cari sensasi saja, mungkin ya," kata Yandri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (19/7/2022).

Yandri sendiri berkeyakinan tidak ada pelanggaran yang dilakukan Ketum PAN terkait UU tentang Pemilu.

"Saya kira apa yang dilakukan Bang Zul itu nggak ada masalah, nggak ada yang dilanggar. Itu acara partai, bukan masa kampanye," kata Yandri.

Menurut Yandri sanksi atau pelanggaran baru bisa diterapkan apabila memang sudah memasuki masa kampanye.

"Jadi sanksi itu atau pelanggaran itu ada kalau di masa kampanye. Sedangkan, ini masa kampanye nanti tadi saya baru dengan Bu Betty anggota KPU bahwa masa kampanye itu hanya 75 hari mulai November 2023," ujarnya.

Diketahui, Ketua Umum PAN sekaligus Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Pelaporan ini terkait dugaan pelanggaran kampanye.

Zulkifli Hasan dilaporkan kelompok masyarakat sipil yang terdiri dari Kata Rakyat, LIMA Indonesia, dan KIPP Indonesia.

"Kami dari LIMA Indonesia, KIPP Indonesia, dan Kata Rakyat melaporkan dugaan adanya praktik kampanye dengan fasilitas negara dan praktik politik uang dalam kampanye yang dilakukan oleh Bapak Zulkifli Hasan (Zulhas)," kata Direktur Eksekutif Kata Rakyat Alwan Ola Riantobi, Selasa (19/7/2022).

Menurut dia, Zulkifli Hasan diduga melakukan pelanggaran kampanye ketika mendatangi pasar murah PAN di Lampung Sabtu, 9 Juli 2022.

"Berdasarkan rekaman video yang beredar, aktivitas bagi-bagi minyak goreng tersebut disertai dengan ajakan memilih Saudari Futri Zulya Savitri yang sekaligus disertai janji untuk mendapatkan kembali pembagian minyak goreng dalam 2 bulan ke depan. Secara definisi, dua kalimat itu mengandung dua hal sekaligus," kata dia.

Pertama, menurut Alwan, merupakan bentuk kampanye untuk memilih seseorang. Kedua, praktik politik uang dengan pembagian minyak goreng gratis dan janji akan dilakukan pada 2 bulan lagi.

"Disebut politik uang karena tidak bisa dilepaskan dari aktivitas sebelumnya mengenai adanya ajakan untuk memilih. Dalam UU No 7/2017, Pasal 280 ayat (1)h dinyatakan pejabat negara yang sedang kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, Pasal 281 ayat (1)a menyatakan dilarang menggunakan fasilitas jabatannya," ucapnya.

Sementara, lanjut dia, pada Pasal 280 ayat (1)j dinyatakan larangan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.

"Oleh karena itu, LIMA Indonesia, Kata Rakyat, dan KIPP Indonesia meminta Bawaslu segera memeriksa aktivitas Bapak Zulkilfli Hasan di Lampung itu, terkait dengan dugaan adanya dua pelanggaran yang dimaksud," ucapnya.

Menurut dia, dua pelanggaran yang dimaksud bersifat sangat tercela, salah satunya yakni politik uang dalam pemilu termasuk dalam kategori pelanggaran serius. Politik uang, menurut dia, bukan saja berakibat pidana, melainkan sangat mungkin dapat mendiskualifikasi pelakunya dalam kesertaan tahapan pemilu dan kemenangan pemilu.

"Benar bahwa saat ini secara formal belum masuk tahapan pemilu. Dan dengan begitu belum dapat ditetapkan peserta pemilu. Oleh karenanya, seluruh aktivitas parpol belum dapat dinyatakan melanggar tahapan pemilu," kata dia.

Namun, lanjutnya, atas pendapat itu pihaknya mendorong Bawaslu melakukan terobosan penting memaknai kehadiran Bawaslu sebagai institusi pengawas pemilu sepanjang waktu.

"Makna menetapkan masa bakti Bawaslu itu 5 tahunan itu untuk memastikan bahwa tidak ada pelaku politik yang menggunakan segala cara untuk mendapatkan suara," katanya.

Termasuk, kata Alwan, di dalamnya soal menggunakan uang untuk memikat dan mengikat pemilih, jauh sebelum tahapan formal pemilu dilaksanakan.

Pola mengawasi praktik politik uang, menurut dia, mestinya tidak lagi bisa dilakukan dengan cara-cara konvensional dan formal apalagi semata hanya karena alasan tahapan pemilu belum dilaksanakan.

"Slogan Bawaslu yang lebih menitikberatkan pencegahan dapat dimulai dengan melakukan aktivitas yang memastikan tidak adanya praktik-praktik yang melanggar ketentuan pemilu," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Buntut Bagi-Bagi Minyak Goreng Gratis Bermuatan Politik, Bawaslu Kaji Dugaan Pelanggaran Zulkifli Hasan

Buntut Bagi-Bagi Minyak Goreng Gratis Bermuatan Politik, Bawaslu Kaji Dugaan Pelanggaran Zulkifli Hasan

Sumsel | Rabu, 20 Juli 2022 | 06:50 WIB

Bantah Zulkifli Hasan Lakukan Politik Uang, Waketum PAN: Cari Sensasi Saja

Bantah Zulkifli Hasan Lakukan Politik Uang, Waketum PAN: Cari Sensasi Saja

Sumbar | Selasa, 19 Juli 2022 | 21:09 WIB

Mendag Zulhas Dilaporkan ke Bawaslu

Mendag Zulhas Dilaporkan ke Bawaslu

Foto | Selasa, 19 Juli 2022 | 19:04 WIB

Bantah Ketum Lakukan Politik Uang, PAN Anggap Laporan terhadap Zulhas Salah Alamat dan Cuma Cari Sensasi

Bantah Ketum Lakukan Politik Uang, PAN Anggap Laporan terhadap Zulhas Salah Alamat dan Cuma Cari Sensasi

News | Selasa, 19 Juli 2022 | 18:44 WIB

Pejabat Negara yang Rangkap Jabatan di Partai Harus Menjaga Etika Demokrasi

Pejabat Negara yang Rangkap Jabatan di Partai Harus Menjaga Etika Demokrasi

News | Selasa, 19 Juli 2022 | 17:29 WIB

KIPP: PAN Dapat Menjadi Role Model Etika Berdemokrasi Dalam Penyelenggaran Pemilu 2024

KIPP: PAN Dapat Menjadi Role Model Etika Berdemokrasi Dalam Penyelenggaran Pemilu 2024

News | Selasa, 19 Juli 2022 | 16:40 WIB

Mendag Zulhas Fokus Perbaikan Harga Komoditas di Tingkat Petani

Mendag Zulhas Fokus Perbaikan Harga Komoditas di Tingkat Petani

Bisnis | Selasa, 19 Juli 2022 | 16:07 WIB

Terkini

Update Kericuhan Lukas Enembe: 14 Orang Diperiksa, Polisi Data Puluhan Kendaraan yang Rusak

Update Kericuhan Lukas Enembe: 14 Orang Diperiksa, Polisi Data Puluhan Kendaraan yang Rusak

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:34 WIB

Momen Akrab Presiden Prabowo Dialog di Atas Perahu: Borong Keluhan Nelayan Gorontalo

Momen Akrab Presiden Prabowo Dialog di Atas Perahu: Borong Keluhan Nelayan Gorontalo

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:22 WIB

Nelayan Tak Boleh Dilupakan, Prabowo Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Nasional

Nelayan Tak Boleh Dilupakan, Prabowo Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Nasional

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:52 WIB

Prabowo di Gorontalo: Indonesia Kuat, Tak Panik Hadapi Gejolak Dunia karena Swasembada Pangan

Prabowo di Gorontalo: Indonesia Kuat, Tak Panik Hadapi Gejolak Dunia karena Swasembada Pangan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:37 WIB

Prabowo soal MBG: Sekolah yang Butuh Segera Diberi, yang Tidak Perlu Tidak Dipaksakan

Prabowo soal MBG: Sekolah yang Butuh Segera Diberi, yang Tidak Perlu Tidak Dipaksakan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:31 WIB

Anies Baswedan dan Najelaa Shihab Soroti Bahaya AI bagi Pelajar: Otak Bisa Malas Berpikir

Anies Baswedan dan Najelaa Shihab Soroti Bahaya AI bagi Pelajar: Otak Bisa Malas Berpikir

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:25 WIB

Ketua DPD Golkar DKI Sebut Jakarta Darurat Sampah, Warga Diminta Mulai Bergerak dari Rumah

Ketua DPD Golkar DKI Sebut Jakarta Darurat Sampah, Warga Diminta Mulai Bergerak dari Rumah

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:16 WIB

Prabowo Genjot Ekonomi Biru, Nelayan Disiapkan Jadi Kekuatan Baru Indonesia

Prabowo Genjot Ekonomi Biru, Nelayan Disiapkan Jadi Kekuatan Baru Indonesia

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:07 WIB

Terungkap! Ratusan WNA Operator Judi Online di Hayam Wuruk Ternyata Direkrut 'Veteran Kamboja'

Terungkap! Ratusan WNA Operator Judi Online di Hayam Wuruk Ternyata Direkrut 'Veteran Kamboja'

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:02 WIB

Menuju Target Nasional Pengurangan Sampah 2029, Ini Kebiasaan yang Harus Digencarkan di Rumah

Menuju Target Nasional Pengurangan Sampah 2029, Ini Kebiasaan yang Harus Digencarkan di Rumah

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 19:57 WIB