'Curhat' Minta Dinaikkan, Berapa Gaji Kepala Daerah?

Farah Nabilla | Suara.com

Rabu, 20 Juli 2022 | 14:12 WIB
'Curhat' Minta Dinaikkan, Berapa Gaji Kepala Daerah?
Ilustrasi gaji kepala daerah.

Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan kepala daerah pernah meminta bantuan agar penghasilannya dinaikan. Memang, berapa gaji kepala daerah di Indonesia selama ini?

Alex mengatakan saat itu, KPK tengah melakukan program koordinasi dengan kepala daerah. Kepala daerah  lalu menawarkan penghasilannya naik menjadi Rp 200 juta.

"Saya tanya, Bapak minta berapa? Rp 100 juta? Rp 200 juta per bulan? Dia bingung sendiri jawabnya. Oke lah saya bilang, Rp 200 juta oke ya," kata Alex dilansir dari Youtube ACLC KPK (20/7/2022).

Alex lalu mengungkit soal biaya yang harus dikeluarkan oleh calon Kepala Daerah saat pilkada. Berdasarkan survei Kementerian Dalam Negeri, calon kepala daerah biasanya mengeluarkan Rp 20 miliar - Rp 30 miliar, meski belum dijamin menang.

Hal inilah yang kemudian dikaitkan dengan gaji menjadi Kepala Daerah selama lima tahun yang tak bisa menutup ongkos saat masa kampanye.

"Rp 200 juta lima tahun dapat berapa Pak? Kita ambil paling rendah Rp 20 miliar, tetap enggak nutup," lanjut Alex.

Lantas, berapa sebetulnya gaji kepala daerah? Berikut informasinya yang berhasil Suara.com rangkum.

Rincian Gaji Kepala Daerah

Adapun besaran gaji kepada deerah dan wakilnya berdasarkan PP Nomor 59 Tahun 2000, yakni sebagai berikut:

  1. Gaji pokok kepala daerah provinsi (gubernur) adalah Rp 3 juta rupiah per bulan
  2. Wakil Kepala Daerah Provinsi (wakil gubernur) adalah Rp 2,4 juta rupiah per bulan
  3. Kepala Daerah Kabupaten/Kota (bupati atau walikota) adalah Rp 2,1 juta rupiah per bulan
  4. Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota (wakil bupati atau walikota) adalah Rp 1,8 juta rupiah per bulan.

Selain itu, dalam aturan Keputusan Presiden Nomor 68/2001, gubernur dan wakilnya masing-masing menerima tunjangan. Nominal tunjangan gubernur adalah Rp5,4 juta dan wakil gubernur Rp4,32 juta.

Gaji gubernur rupanya tak hanya gaji pokok dan tunjangan jabatan. Masih ada tunjangan operasional yang nominalnya sendiri tergantung pada PAD (pendapatan asli daerah) dan tiap daerah bisa berbeda.

Nah, berikut perincian klasifikasi PAD dalam PP No. 109/2000.

  • PAD hingga Rp15 miliar: minimal Rp150 juta, maksimal 1,75 persen.
  • PAD Rp15–Rp50 miliar: minimal Rp262,5 juta, maksimal 1 persen.
  • PAD Rp50–Rp100 miliar: minimal Rp500 juta, maksimal 0,75 persen.
  • PAD Rp100–Rp250 miliar: minimal Rp750 juta, maksimal 0,40 persen.
  • PAD Rp250 miliar–Rp500 miliar: minimal Rp1 miliar, maksimal 0,25 persen.
  • PAD Rp500 miliar: minimal Rp1,25 miliar, maksimal 0,15 persen.

Selain itu, gubernur dan wakilnya juga akan menerima rumah dinas lengkap dengan biaya pemeliharaan. Sarana ini berlaku hingga jabatannya usai.

Sementara kepala daerah tingkat walikota atau bupati diberi tunjangan jabatan sebesar Rp 3,78 juta rupiah. Lalu, tunjangan jabatan untuk wakilnya sebesar Rp 3,24 juta.

Kepala daerah tingkat ini juga menerima sarana rumah dinas lengkap dengan biaya pemeliharaan. Hal tersebut diatur dalam PP RI Nomor 109 Tahun 2000.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Publik Lebih Ingin Presiden 2024 dari Kalangan Kepala Daerah, Elektabilitas Prabowo Mampu Kalahkan Anies serta Ganjar?

Publik Lebih Ingin Presiden 2024 dari Kalangan Kepala Daerah, Elektabilitas Prabowo Mampu Kalahkan Anies serta Ganjar?

News | Jum'at, 15 Juli 2022 | 17:06 WIB

Kirim Surat ke Jokowi, KOPAJA Minta Transparansi Soal Penunjukan Penjabat Kepala Daerah

Kirim Surat ke Jokowi, KOPAJA Minta Transparansi Soal Penunjukan Penjabat Kepala Daerah

News | Senin, 04 Juli 2022 | 21:54 WIB

KPK Sebut Biaya Politik di Indonesia Sangat Mahal, Jadi Gubernur Harus Punya Dana Rp100 Miliar

KPK Sebut Biaya Politik di Indonesia Sangat Mahal, Jadi Gubernur Harus Punya Dana Rp100 Miliar

Kalbar | Jum'at, 01 Juli 2022 | 06:00 WIB

Edy Rahmayadi ke Kepala Daerah: Ayo Kita Jawab Aspirasi Rakyat untuk Menutup Holywings

Edy Rahmayadi ke Kepala Daerah: Ayo Kita Jawab Aspirasi Rakyat untuk Menutup Holywings

Sumut | Kamis, 30 Juni 2022 | 12:07 WIB

Berandai-andai Jika Tak Lagi Jabat Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo Pengin Jadi Youtuber dan Lamar Jadi Wartawan

Berandai-andai Jika Tak Lagi Jabat Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo Pengin Jadi Youtuber dan Lamar Jadi Wartawan

News | Rabu, 22 Juni 2022 | 18:27 WIB

Hasto Klaim Banyak Kepala Daerah Ingin Gabung Jadi Kader PDIP

Hasto Klaim Banyak Kepala Daerah Ingin Gabung Jadi Kader PDIP

Sumut | Rabu, 22 Juni 2022 | 18:10 WIB

Hasto Klaim Banyak Kepala Daerah Ingin Bergabung Jadi Kader PDI Perjuangan

Hasto Klaim Banyak Kepala Daerah Ingin Bergabung Jadi Kader PDI Perjuangan

Banten | Rabu, 22 Juni 2022 | 17:57 WIB

Terkini

Australia Panas, Ratusan Warga Ngamuk Buntut Kematian Kumanjayi Little Baby, Siapa Dia?

Australia Panas, Ratusan Warga Ngamuk Buntut Kematian Kumanjayi Little Baby, Siapa Dia?

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 11:38 WIB

Kado May Day 2026: Prabowo Ratifikasi Konvensi ILO 188 dan Targetkan 6 Juta Nelayan Sejahtera

Kado May Day 2026: Prabowo Ratifikasi Konvensi ILO 188 dan Targetkan 6 Juta Nelayan Sejahtera

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 11:35 WIB

Prabowo Instruksikan RUU Ketenagakerjaan Rampung Tahun Ini: Harus Berpihak kepada Buruh!

Prabowo Instruksikan RUU Ketenagakerjaan Rampung Tahun Ini: Harus Berpihak kepada Buruh!

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 11:30 WIB

rabowo Ultimatum Aplikator Ojol: Potongan Harus di Bawah 10 Persen atau Angkat Kaki dari Indonesia

rabowo Ultimatum Aplikator Ojol: Potongan Harus di Bawah 10 Persen atau Angkat Kaki dari Indonesia

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 11:25 WIB

Prabowo Teken Perpres 27: Aplikator Cuma Boleh Potong 8 Persen, Ojol Berhak 92 Persen Pendapatan

Prabowo Teken Perpres 27: Aplikator Cuma Boleh Potong 8 Persen, Ojol Berhak 92 Persen Pendapatan

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 11:19 WIB

Aung San Suu Kyi Pindah ke Tahanan Rumah Saat Krisis Politik Myanmar

Aung San Suu Kyi Pindah ke Tahanan Rumah Saat Krisis Politik Myanmar

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 11:07 WIB

May Day 2026 di DPR: Massa Diwarnai Ibu-Ibu Bawa Anak, Ikut Suarakan Nasib Lahan Tergusur

May Day 2026 di DPR: Massa Diwarnai Ibu-Ibu Bawa Anak, Ikut Suarakan Nasib Lahan Tergusur

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 11:05 WIB

Jejak Sejarah Unhas, Kampus Pertama di Indonesia yang Kelola Dapur Makan Bergizi Gratis

Jejak Sejarah Unhas, Kampus Pertama di Indonesia yang Kelola Dapur Makan Bergizi Gratis

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 11:03 WIB

Demo May Day di DPR: Lalu Lintas Palmerah Ramai Lancar, Belum Terlihat Pergerakan Massa Buruh

Demo May Day di DPR: Lalu Lintas Palmerah Ramai Lancar, Belum Terlihat Pergerakan Massa Buruh

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 10:57 WIB

Soal Calon Pimpinan KPK: MK Putuskan Tak Perlu Mundur dari Jabatan

Soal Calon Pimpinan KPK: MK Putuskan Tak Perlu Mundur dari Jabatan

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 10:52 WIB