'Curhat' Minta Dinaikkan, Berapa Gaji Kepala Daerah?

Farah Nabilla Suara.Com
Rabu, 20 Juli 2022 | 14:12 WIB
'Curhat' Minta Dinaikkan, Berapa Gaji Kepala Daerah?
Ilustrasi gaji kepala daerah.

Lalu, besaran biaya tunjangan operasional untuk kepala daerah kabupaten atau kota, berdasarkan klasifikasi pendapatan asli daerah (PAD) adalah sebagai berikut:

  • PAD sampai dengan Rp 5 miliar tunjangan operasional paling rendah Rp 125 juta dan paling tinggi sebesar 3 % dari PAD
  • PAD di atas Rp 5 miliar sampai Rp 10 miliar tunjangan operasional paling rendah Rp 150 juta dan paling tinggi sebesar 2 % dari PAD
  • PAD Rp 20 miliar sampai Rp 50 miliar, tunjangan operasional paling rendah Rp 300 juta dan paling tinggi 0,8 % dari PAD
  • PAD diatas Rp 50 miliar sampai Rp 150 miliar paling rendah tunjangan operasional Rp 400 juta dan paling tinggi 0,40 % dari PAD
  • PAD diatas Rp 150 miliar tunjangan operasional Rp 600 juta dan paling tinggi 0,15 % dari PAD.

Itu dia daftar gaji kepala daerah yang belakangan minta dinaikkan. Bagaimana menurutmu?

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI