Dihadiri Kuasa Hukum Keluarga, Polri Gelar Perkara Awal Laporan Dugaan Pembunuhan Berencana Brigadir J Sore Ini

Dwi Bowo Raharjo, Muhammad Yasir

Rabu, 20 Juli 2022 | 15:36 WIB
Dihadiri Kuasa Hukum Keluarga, Polri Gelar Perkara Awal Laporan Dugaan Pembunuhan Berencana Brigadir J Sore Ini
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak saat menunjukan foto luka tusuk / penembakan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022). [Suara.com/Yasir]

Suara.com - Polri akan melaksanakan gelar perkara awal terkait laporan kasus dugaan pembunuhan berencana di balik peristiwa penembakan Bharada E terhadap Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat di kediaman Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. Gelar perkara rencananya dilaksankan pada sore ini.

"Ya sore di Bareskrim (Polri)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (20/7/2022).

Terpisah Johnson Pandjaitan, kuasa hukum keluarga Brigadir J selaku pihak pelapor dalam kasus dugaan berencana ini memastikan akan hadir dalam gelar perkara awal tersebut.

Dia menyebut pihaknya juga telah menerima undangan resmi dari Bareskrim Polri.

"Ada undangan gelar perkara awal terkait laporan kami jam 16.00 WIB di Mabes Polri," ujar Johnson.

Pembunuhan Berencana

Keluarga Brigadir J melaporkan kasus dugaan pembunuhan berencana ini ke Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (18/7/2022). Dalam laporannya, mereka turut menyertakan barang bukti foto luka-luka sayatan, memar, hingga lukabtembak pada tubuh jenazah Brigadir J.

Polisi olah TKP di rumah Kadiv Propam Polri, Selasa (12/7/2022) terkait kasus polisi tembak polisi. (Suara.co/Arga)
Polisi olah TKP di rumah Kadiv Propam Polri, Selasa (12/7/2022) terkait kasus polisi tembak polisi. (Suara.co/Arga)

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyebut laporan ini telah diterima dan teregistrasi dengan Nomor: STTL/251/VII/2022/Bareskrim Polri. Dalam laporannya mereka mempersangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana Juncto Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 351 tentang Penganiayaan hingga Menghilangkan Nyawa Seseorang.

"Kemudian barang bukti berikutnya itu adalah berupa foto. Jadi foto ini ketika polisi lengah dengan alasan mau menambah formalin maka tiba-tiba para wanita saksi-saksi yang pemberani mereka buru-buru membuka bajunya kemudian memfoto dan memvideokan," kata Kamaruddin di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022).

Di hadapan awak media, Kamaruddin kemudian menunjukkan bukti-bukti foto luka pada tubuh jenazah Brigadir J. Di antaranya luka sayatan, luka tembak, luka memar, hingga tulang rahang patah alias bergeser.

"Kemudian ditemukan lagi luka yang sangat menganga dan masih mengeluarkan darah di bagian perut," bebernya.

Dalam kesempatan itu, keluarga Brigadir J juga meminta tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan autopsi ulang terhadap jenazah anaknya. Sebab, mereka meragukan hasil autopsi yang sebelumnya telah dilakukan oleh penyidik.

"Informasinya kami dapat dari media sudah diautopsi, tetapi apakah autopsinya benar atau tidak. Karena ada dugaan dibawah kontrol atau pengaruh kita tidak tau kebenarannya. Jangan-jangan jeroannya pun sudah tidak ada di dalam kita tidak tau. Jadi perlu autopsi ulang sama visum ulang," pintanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Soal Larangan Buka Peti dan Intimidasi, Polri Bantah Tuduhan Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Terhadap Karo Paminal

Soal Larangan Buka Peti dan Intimidasi, Polri Bantah Tuduhan Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Terhadap Karo Paminal

News | Rabu, 20 Juli 2022 | 15:16 WIB

Baku Tembak di Rumah Kadiv Propam Kasus Mudah, Mantan Kabareskrim: Lebih Susah Penemuan Mayat di Sungai

Baku Tembak di Rumah Kadiv Propam Kasus Mudah, Mantan Kabareskrim: Lebih Susah Penemuan Mayat di Sungai

Lampung | Rabu, 20 Juli 2022 | 11:50 WIB

Terbentur Ongkos ke Jakarta, Keluarga Brigadir J Urung Penuhi Undangan Polri Paparkan Hasil Autopsi

Terbentur Ongkos ke Jakarta, Keluarga Brigadir J Urung Penuhi Undangan Polri Paparkan Hasil Autopsi

News | Rabu, 20 Juli 2022 | 11:42 WIB

Siapa Brigjen Hendra Kurniawan? Sosok Jenderal Diduga Intimidasi Keluarga Brigadir J

Siapa Brigjen Hendra Kurniawan? Sosok Jenderal Diduga Intimidasi Keluarga Brigadir J

News | Rabu, 20 Juli 2022 | 11:13 WIB

Sebut Sejumlah Nama usai Kadiv Propam Ferdy Sambo Dinonaktifkan, Arteria PDIP: Polri Punya Banyak Aset

Sebut Sejumlah Nama usai Kadiv Propam Ferdy Sambo Dinonaktifkan, Arteria PDIP: Polri Punya Banyak Aset

News | Rabu, 20 Juli 2022 | 11:11 WIB

Eks Kepala Intelijen TNI Sebut Kasus Brigadir J Satu-satunya di Dunia: Polisi Menembak Polisi, yang Mati CCTV

Eks Kepala Intelijen TNI Sebut Kasus Brigadir J Satu-satunya di Dunia: Polisi Menembak Polisi, yang Mati CCTV

News | Rabu, 20 Juli 2022 | 12:14 WIB

Terkini

Dugaan Riset Palsu WNI di Denmark Ikut Jadi Perbincangan di Australia

Dugaan Riset Palsu WNI di Denmark Ikut Jadi Perbincangan di Australia

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 16:30 WIB

Ungkit UU, Habiburokhman Sebut 1.098 Sapi Kurban Presiden Pakai Dana APBN Sah Secara Syari

Ungkit UU, Habiburokhman Sebut 1.098 Sapi Kurban Presiden Pakai Dana APBN Sah Secara Syari

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 16:26 WIB

Jokowi Siap Safari Politik, Partai Besar Wajib Waspada Basis Suara Digoyang Demi PSI

Jokowi Siap Safari Politik, Partai Besar Wajib Waspada Basis Suara Digoyang Demi PSI

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 16:04 WIB

Masih Diselidiki, Polisi Sebut Video Viral Prostitusi Anak Bukan di Lokasari

Masih Diselidiki, Polisi Sebut Video Viral Prostitusi Anak Bukan di Lokasari

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 15:56 WIB

Mayjen Purn TB Hasanuddin: Berantas Begal Itu Bukan Tugas TNI Tapi Polisi

Mayjen Purn TB Hasanuddin: Berantas Begal Itu Bukan Tugas TNI Tapi Polisi

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 15:55 WIB

Misteri Tas Hitam di Pinang Ranti: Isinya Bikin Ibu-ibu Gemetar, Siapa Pemiliknya?

Misteri Tas Hitam di Pinang Ranti: Isinya Bikin Ibu-ibu Gemetar, Siapa Pemiliknya?

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 15:44 WIB

Cara Turis Indonesia Dapat Fasilitas Bebas Visa Korea Selatan, Berlaku Sampai Desember 2026

Cara Turis Indonesia Dapat Fasilitas Bebas Visa Korea Selatan, Berlaku Sampai Desember 2026

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 15:42 WIB

Studi: Laju Dekarbonisasi Bangunan Global Belum Sejalan dengan Target Iklim, Apa Dampaknya?

Studi: Laju Dekarbonisasi Bangunan Global Belum Sejalan dengan Target Iklim, Apa Dampaknya?

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 15:35 WIB

Pengelolaan Air Berkelanjutan Dinilai Mendesak di Tengah Tekanan Industri dan Iklim

Pengelolaan Air Berkelanjutan Dinilai Mendesak di Tengah Tekanan Industri dan Iklim

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 15:19 WIB

Perjanjian Ibrahim Cara Trump Paksa Negara Arab 'Bermesraan' dengan Israel

Perjanjian Ibrahim Cara Trump Paksa Negara Arab 'Bermesraan' dengan Israel

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 15:14 WIB