![Hakim Konstitusi Anwar Usman. [Suara.com/Stephanus Aranditio]](https://media.arkadia.me/v2/articles/souparmand/U5OEXxBaH9BMLh1nijRfeJrIKKJyutoz.png)
Permohonan Santi beserta para ibu lainnya yakni Dwi Pratiwi dan Nafiah Murhayati akhirnya dipersidangkan oleh majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Nahasnya, ketiga perempuan tersebut harus gigit jari lantaran MK menolak permohonan mereka atas dasar dalil inkonstitusional.
“Menyatakan permohonan pemohon V dan pemohon VI tidak dapat diterima. Menolak permohonan para pemohon untuk seluruh,” ujar Anwar saat membacakan putusan MK Rabu (20/7/2022).
Adapun para majelis hakim merujuk pada Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) UU 35/2009 yang menyatakan permohonan ketiga perempuan tersebut tidak beralasan menurut hukum.
Selain itu, beberapa anggota majelis hakim lainnya menilai bahwa riset ilmiah terhadap ganja medis di Indonesia belum memadai.
DPR: Masih ada jalan menuju Roma!

Meski kini Santi dan kedua pemohon lainnya harus pulang dengan tangan kosong, Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani memberikan alternatif untuk melanjutkan perjuangan mereka menuntut legalisasi ganja medis.
"Tak usah kecewa, sebab masih ada jalan lain menuju Roma," ungkap Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (20/7/2022).
Arsul mengungkap bahwa Santi masih bisa memperjuangkan legalisasi medis melalui prosedur legislative review usai ditolak pada judicial review oleh MK.
Baca Juga: 5 Fakta Legalisasi Ganja Medis Ditolak MK, DPR: Masih Ada Jalan Menuju Roma
"Ya jalan lain itu legislative review. Ditolak itu kan judicial review, dan judicial review itu tidak mengatakan bahwa pasal itu tidak boleh diubah. Kan yang ditolak itu adalah menyatakan pasal 8 ayat 1 itu inkonstitusional, kan itu yang ditolak," ungkap Arsul.