Perjuangan Panjang Legalisasi Ganja Medis di Indonesia yang Kini Ditolak MK

Ruth Meliana Dwi Indriani

Rabu, 20 Juli 2022 | 20:00 WIB
Perjuangan Panjang Legalisasi Ganja Medis di Indonesia yang Kini Ditolak MK
Ilustrasi tanaman ganja medis (Unsplash/CRYSTALWEED cannabis)

Suara.com - Wacana legalisasi ganja medis telah menjadi polemik yang melanda masyarakat dalam negeri setelah sekian lama.

Debat panjang mengenai legalisasi ganja medis di Indonesia tuai pro dan kontra, hingga dalam perjalanannya, menghadapi berbagai rintangan dan juga dukungan.

Meski digolongkan sebagai narkotika sehingga konsumsinya dalam bentuk apapun terlarang, banyak pihak yang gigih menyuarakan legalisasi ganja medis, terutama bagi mereka yang mengidap penyakit langka seperti cerebral palsy.

Pihak-pihak tersebut menempuh perjalanan panjang untuk memperjuangkan legalisasi ganja medis dan layangkan permohonan uji materi ke MK didampingi oleh berbagai lembaga swadaya masyarakat.

Meski demikian, mereka harus gigit jari lantaran keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang resmi menolak legalisasi ganja medis pada Rabu (20/07/2022).

Berikut perjalanan panjang legalisasi ganja medis di Indonesia.

Status ganja medis di Indonesia

Ganja atau marijuana di Indonesia menyandang status ilegal meski ditujukan untuk pengobatan dan terapi. Pasalnya, ganja dikategorikan dalam Narkotika Golongan I yang tunduk pada Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika).

Melalui pasal tersebut, ditegaskan bahwa narkotika yang termasuk Golongan I memiliki tingkat ketergantungan tinggi dan tidak diperkenankan digunakan untuk pengobatan.

baca juga

Meski demikian, beberapa penyakit seperti celebral palsy membutuhkan kehadiran ganja medis sebagai alternatif pengobatan yang terjangkau dan efektif.

Tangisan seorang ibu pecah: Anak saya butuh ganja medis!

Seorang ibu bernama Santi menuntut legalisasi ganja medis untuk anaknya yang menderita celebral palsy (Twitter/@andienaisyah)
Seorang ibu bernama Santi menuntut legalisasi ganja medis untuk anaknya yang menderita celebral palsy (Twitter/@andienaisyah)

Perjuangan legalisasi ganja medis menuai atensi publik dengan viralnya aksi seorang ibu bernama Santi Warastuti yang membentangkan sebuah papan bertuliskan "Tolong anakku butuh ganja medis" di Car Free Day (CFD) Jakarta pada beberapa waktu silam.

Santi mengungkap bahwa dirinya telah memperjuangkan legalisasi ganja medis lantaran anaknya mengidap penyakit yang menyerang syarafnya, yakni cerebal palsy.

Perjalanan panjang telah Santi tempuh dan dirinya telah mengajukan permohonan selama 2 tahun sejak sekitar November 2020 silam. Meski telah 8 kali tempuh persidangan, Santi tak kunjung mendapatkan kejelasan mengenai tindak lanjut permohonan yang ia ajukan.

Dapat dukungan dari wapres: MUI segera siapkan fatwanya

Wakil Presiden (Wapres) RI Ma'ruf Amin. [Dok.Antara]
Wakil Presiden (Wapres) RI Ma'ruf Amin. [Dok.Antara]

Perjuangan legalisasi ganja medis yang mencuat usai aksi Santi mendapat aksi dari Wakil Presiden RI, Ma'ruf Amin.

Ma'ruf yang juga merupakan eks ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut melayangkan simpatinya terhadap orang tua yang bernasib seperti Santi.

Sontak, sang wapres meminta MUI untuk segera mengeluarkan fatwa terkait ganja medis. Ma'ruf menilai bahwa aturan agama dapat memberikan pengecualian fatwa haram terhadap ganja jika dihadapkan dengan kedaruratan medis.

"MUI ada putusan bahwa memang ganja dilarang dalam arti membuat masalah, dalam Al-Qur'an dilarang, masalah kesehatan itu sebagai pengecualian, MUI harus membuat fatwanya. Fatwa baru pembolehkannya," kata Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Selasa (28/6/2022) silam.

Berujung penolakan MA

Hakim Konstitusi Anwar Usman. [Suara.com/Stephanus Aranditio]
Hakim Konstitusi Anwar Usman. [Suara.com/Stephanus Aranditio]

Permohonan Santi beserta para ibu lainnya yakni Dwi Pratiwi dan Nafiah Murhayati akhirnya dipersidangkan oleh majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Nahasnya, ketiga perempuan tersebut harus gigit jari lantaran MK menolak permohonan mereka atas dasar dalil inkonstitusional.

“Menyatakan permohonan pemohon V dan pemohon VI tidak dapat diterima. Menolak permohonan para pemohon untuk seluruh,” ujar Anwar saat membacakan putusan MK Rabu (20/7/2022).

Adapun para majelis hakim merujuk pada Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) UU 35/2009 yang menyatakan permohonan ketiga perempuan tersebut  tidak beralasan menurut hukum.

Selain itu, beberapa anggota majelis hakim lainnya menilai bahwa riset ilmiah terhadap ganja medis di Indonesia belum memadai.

DPR: Masih ada jalan menuju Roma!

Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani. (Dok: DPR)
Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani. (Dok: DPR)

Meski kini Santi dan kedua pemohon lainnya harus pulang dengan tangan kosong, Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani memberikan alternatif untuk melanjutkan perjuangan mereka menuntut legalisasi ganja medis.

"Tak usah kecewa, sebab masih ada jalan lain menuju Roma," ungkap Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (20/7/2022).

Arsul mengungkap bahwa Santi masih bisa memperjuangkan legalisasi medis melalui prosedur legislative review usai ditolak pada judicial review oleh MK.

"Ya jalan lain itu legislative review. Ditolak itu kan judicial review, dan judicial review itu tidak mengatakan bahwa pasal itu tidak boleh diubah. Kan yang ditolak itu adalah menyatakan pasal 8 ayat 1 itu inkonstitusional, kan itu yang ditolak," ungkap Arsul.

Melalui DPR, Arsul mengungkap bahwa legalisasi dapat diperjuangkan melalui segi perundang-undangan.

"Artinya, dikembalikan, terserah pada pembentuk undang-undang dalam hal ini DPR dan pemerintah," pungkasnya.

Kontributor : Armand Ilham

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

5 Fakta Legalisasi Ganja Medis Ditolak MK, DPR: Masih Ada Jalan Menuju Roma

5 Fakta Legalisasi Ganja Medis Ditolak MK, DPR: Masih Ada Jalan Menuju Roma

News | Rabu, 20 Juli 2022 | 19:34 WIB

Permohonan Legalisasi Ganja Medis Ditolak MK, Ini Pertimbangannya

Permohonan Legalisasi Ganja Medis Ditolak MK, Ini Pertimbangannya

Sumsel | Rabu, 20 Juli 2022 | 17:20 WIB

Ini Alasan MK Tolak Legalisasi Ganja Medis

Ini Alasan MK Tolak Legalisasi Ganja Medis

Indotnesia | Rabu, 20 Juli 2022 | 17:15 WIB

MK Tolak Uji Materi Ganja Medis, Pemerintah Didesak Kasih Solusi dan Bantu Biaya Pengobatan Penderita Cerebral Palsy

MK Tolak Uji Materi Ganja Medis, Pemerintah Didesak Kasih Solusi dan Bantu Biaya Pengobatan Penderita Cerebral Palsy

News | Rabu, 20 Juli 2022 | 17:01 WIB

MK Tolak Permohonan Penggunaan Ganja untuk Medis

MK Tolak Permohonan Penggunaan Ganja untuk Medis

Foto | Rabu, 20 Juli 2022 | 16:19 WIB

MK Minta Pemerintah Segera Lakukan Pengkajian dan Penelitian Ganja Medis

MK Minta Pemerintah Segera Lakukan Pengkajian dan Penelitian Ganja Medis

Kalbar | Rabu, 20 Juli 2022 | 16:10 WIB

Terkini

Dari Racun OOTD ke Checkout, Apakah Ini Cara Medsos Dorong Budaya Belanja?

Dari Racun OOTD ke Checkout, Apakah Ini Cara Medsos Dorong Budaya Belanja?

Your Say | Minggu, 27 September 2026 | 12:20 WIB

Gegara Nikel dan Emas, MDKA Balik Untung USD102 Juta di Semester I 2026

Gegara Nikel dan Emas, MDKA Balik Untung USD102 Juta di Semester I 2026

Bisnis | Minggu, 27 September 2026 | 12:18 WIB

Wasit Ginanjar Disebut Lontarkan Umpatan, Pelatih PSPS: Sangat Tidak Respect!

Wasit Ginanjar Disebut Lontarkan Umpatan, Pelatih PSPS: Sangat Tidak Respect!

Riau | Minggu, 27 September 2026 | 12:16 WIB

Inhealth Perluas Jaringan Layanan, Gandeng 8.000 Provider hingga Luar Negeri

Inhealth Perluas Jaringan Layanan, Gandeng 8.000 Provider hingga Luar Negeri

Bisnis | Minggu, 27 September 2026 | 12:13 WIB

Penari Lengger Tanpa Sampur

Penari Lengger Tanpa Sampur

Your Say | Minggu, 27 September 2026 | 12:06 WIB

Uang Tunai Makin Jarang Dipakai, Transaksi QRIS Tembus Rp1,12 Kuadriliun

Uang Tunai Makin Jarang Dipakai, Transaksi QRIS Tembus Rp1,12 Kuadriliun

Bisnis | Minggu, 27 September 2026 | 12:03 WIB

Jurang Humor Milenial vs Gen Z: Saat Plesetan Cerdas Kalah dari Meme Pisang Tanpa Konteks

Jurang Humor Milenial vs Gen Z: Saat Plesetan Cerdas Kalah dari Meme Pisang Tanpa Konteks

Your Say | Minggu, 27 September 2026 | 12:00 WIB

Kawat Medis Tertinggal Dalam Jantung, Dugaan Malpraktik di RSUD Samarinda

Kawat Medis Tertinggal Dalam Jantung, Dugaan Malpraktik di RSUD Samarinda

Kaltim | Minggu, 27 September 2026 | 12:00 WIB

Didukung Kai EXO, Atlet Ini Tepati Janjinya Raih Emas Asian Games 2026

Didukung Kai EXO, Atlet Ini Tepati Janjinya Raih Emas Asian Games 2026

Your Say | Minggu, 27 September 2026 | 11:50 WIB

Akibat Pasokan Seret, Harga Cabai di Banyumas Tembus Rp80 Ribu!

Akibat Pasokan Seret, Harga Cabai di Banyumas Tembus Rp80 Ribu!

Jawa Tengah | Minggu, 27 September 2026 | 11:46 WIB

×