MK Tolak Uji Materi UU Narkotika Soal Ganja Medis, Bagaimana Solusi Pemerintah Bagi Penderita Cerebral Palsy?

Bangun Santoso | Ummi Hadyah Saleh | Suara.com

Kamis, 21 Juli 2022 | 04:49 WIB
MK Tolak Uji Materi UU Narkotika Soal Ganja Medis, Bagaimana Solusi Pemerintah Bagi Penderita Cerebral Palsy?
Ibu bawa poster di CFD perjuangkan ganja medis untuk anaknya penderita cerebral palsy. (Twitter/@andienaisyah)

Suara.com - Dwi Pertiwi, salah satu pemohon uji materi UU Narkotika terkait penggunaan ganja medis bagi kesehatan menyoroti tak adanya solusi yang diberikan pemerintah menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi itu.

Ia juga mempertanyakan bagaimana langkah pemerintah Indonesia dalam memberikan bantuan kepada penderita Cerebral Palsy yang membutuhkan pengobatan.

"Nah ini ketika ini tidak bisa digunakan, apa dong solusinya gitu. Terus juga bagaimana kita bisa membuat anak-anak kita tuh nyaman. Kalau nyaman berarti alat bantu hidupnya juga harus dibantu lah," ujar Dwi dalam Media Briefing Tanggapan Para Pemohon Terhadap Putusan MK Pelarangan Narkotika Golongan I untuk medis secara virtual, Rabu (20/7/2022).

Ia pun mencontohkan pemerintah Australia yang memberikan bantuan hingga 70 persen kepada warganya.

Sementara bantuan tersebut tak ia dapatkan dari pemerintah Indonesia. Terlebih penggunaan ganja medis dipersulit.

"Sebagai contoh ya, kalau di Australia itu kalau alat bantu hidup itu dibantu sampai 70 persen. Jadi misalnya kalau kita beli kursi roda, harga- harga Rp 100 juta kita cuma Rp 30 juta yang Rp 70 dibayar sama pemerintah. Pemerintah kita nggak ngasih apa-apa loh ini," ucap Dwi.

"Jadi sudah hidup kita sengsara ya, susah sekali untuk membuat anak kita nyaman. Salah satu obat yang bisa membantu pun itu dipersulit gitu," sambungnya.

Karena itu Dwi berharap pemerintah mempercepat melakukan riset sesuai instruksi MK terkait penggunaan ganja medis untuk layanan kesehatan

"Harapannya riset itu segera dilakukan. Kalau memang belum bisa silakan dilakukan tapi dipercepat," katanya lagi.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan Putusan Nomor 106/PUU-XVIII/2020 pada 20 Juli 2022 yang menolak permohonan uji materil pasal pelarangan Narkotika Golongan I untuk pelayanan kesehatan.

Menyatakan permohonan pemohon V dan Pemohon VI tidak dapat diterima. Menolak Permohonan para pemohon untuk seluruh," ujar Anwar saat membacakan putusan yang disiarkan dari Youtube MK, Rabu (20/7/2022).

Sidang permohonan perkara tersebut diketahui telah digelar sebanyak sepuluh kali sejak permohonan dikirimkan ke Mahkamah Konstitusi pada 19 November 2020.

Para pemohon perorangan yang mengajukan permohonan antara lain Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, dan Nafiah Muharyanti yang masing-masing memiliki anak dengan Cerebral Palsy dan membutuhkan pengobatan dengan Narkotika Golongan I.

Sedangkan para pemohon lembaga yaitu ICJR, LBH Masyarakat, dan Rumah Cemara masing-masing merupakan bagian dari Koalisi Jaringan Advokasi Narkotika untuk Kesehatan yang mengupayakan reformasi kebijakan narkotika di Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

MK Tolak Uji Materi UU Narkotika Soal Ganja Medis Buat Kesehatan, Penggugat: Apa Solusi Dari Pemerintah?

MK Tolak Uji Materi UU Narkotika Soal Ganja Medis Buat Kesehatan, Penggugat: Apa Solusi Dari Pemerintah?

News | Rabu, 20 Juli 2022 | 20:19 WIB

Perjuangan Panjang Legalisasi Ganja Medis di Indonesia yang Kini Ditolak MK

Perjuangan Panjang Legalisasi Ganja Medis di Indonesia yang Kini Ditolak MK

News | Rabu, 20 Juli 2022 | 20:00 WIB

5 Fakta Legalisasi Ganja Medis Ditolak MK, DPR: Masih Ada Jalan Menuju Roma

5 Fakta Legalisasi Ganja Medis Ditolak MK, DPR: Masih Ada Jalan Menuju Roma

News | Rabu, 20 Juli 2022 | 19:34 WIB

Ini Alasan MK Tolak Legalisasi Ganja Medis

Ini Alasan MK Tolak Legalisasi Ganja Medis

| Rabu, 20 Juli 2022 | 17:15 WIB

MK Tolak Uji Materi Ganja Medis, Pemerintah Didesak Kasih Solusi dan Bantu Biaya Pengobatan Penderita Cerebral Palsy

MK Tolak Uji Materi Ganja Medis, Pemerintah Didesak Kasih Solusi dan Bantu Biaya Pengobatan Penderita Cerebral Palsy

News | Rabu, 20 Juli 2022 | 17:01 WIB

MK Minta Pemerintah Segera Lakukan Pengkajian dan Penelitian Ganja Medis

MK Minta Pemerintah Segera Lakukan Pengkajian dan Penelitian Ganja Medis

Kalbar | Rabu, 20 Juli 2022 | 16:10 WIB

Komisi III ke Santi Warastuti: Jangan Kecewa dengan Putusan MK, Masih Ada Legislative Review Perjuangkan Ganja Medis

Komisi III ke Santi Warastuti: Jangan Kecewa dengan Putusan MK, Masih Ada Legislative Review Perjuangkan Ganja Medis

News | Rabu, 20 Juli 2022 | 16:01 WIB

Terkini

Update Kericuhan Lukas Enembe: 14 Orang Diperiksa, Polisi Data Puluhan Kendaraan yang Rusak

Update Kericuhan Lukas Enembe: 14 Orang Diperiksa, Polisi Data Puluhan Kendaraan yang Rusak

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:34 WIB

Momen Akrab Presiden Prabowo Dialog di Atas Perahu: Borong Keluhan Nelayan Gorontalo

Momen Akrab Presiden Prabowo Dialog di Atas Perahu: Borong Keluhan Nelayan Gorontalo

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:22 WIB

Nelayan Tak Boleh Dilupakan, Prabowo Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Nasional

Nelayan Tak Boleh Dilupakan, Prabowo Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Nasional

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:52 WIB

Prabowo di Gorontalo: Indonesia Kuat, Tak Panik Hadapi Gejolak Dunia karena Swasembada Pangan

Prabowo di Gorontalo: Indonesia Kuat, Tak Panik Hadapi Gejolak Dunia karena Swasembada Pangan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:37 WIB

Prabowo soal MBG: Sekolah yang Butuh Segera Diberi, yang Tidak Perlu Tidak Dipaksakan

Prabowo soal MBG: Sekolah yang Butuh Segera Diberi, yang Tidak Perlu Tidak Dipaksakan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:31 WIB

Anies Baswedan dan Najelaa Shihab Soroti Bahaya AI bagi Pelajar: Otak Bisa Malas Berpikir

Anies Baswedan dan Najelaa Shihab Soroti Bahaya AI bagi Pelajar: Otak Bisa Malas Berpikir

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:25 WIB

Ketua DPD Golkar DKI Sebut Jakarta Darurat Sampah, Warga Diminta Mulai Bergerak dari Rumah

Ketua DPD Golkar DKI Sebut Jakarta Darurat Sampah, Warga Diminta Mulai Bergerak dari Rumah

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:16 WIB

Prabowo Genjot Ekonomi Biru, Nelayan Disiapkan Jadi Kekuatan Baru Indonesia

Prabowo Genjot Ekonomi Biru, Nelayan Disiapkan Jadi Kekuatan Baru Indonesia

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:07 WIB

Terungkap! Ratusan WNA Operator Judi Online di Hayam Wuruk Ternyata Direkrut 'Veteran Kamboja'

Terungkap! Ratusan WNA Operator Judi Online di Hayam Wuruk Ternyata Direkrut 'Veteran Kamboja'

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:02 WIB

Menuju Target Nasional Pengurangan Sampah 2029, Ini Kebiasaan yang Harus Digencarkan di Rumah

Menuju Target Nasional Pengurangan Sampah 2029, Ini Kebiasaan yang Harus Digencarkan di Rumah

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 19:57 WIB