Suara.com - Anggota DPR Fraksi PKS Netty Prasetiyarini Aher meminta lembaga atau institusi pendidikan tidak menutup-nutupi kasus tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan, semisal sekolah, pesantren dan kampus.
Netty menegaskan, jika ada temuan tindak pidana kekerasan seksual, lembaga pendidikan atau sekolah perlu melaporkannya dan segera membuat perlindungan untuk korban. Apalagi Undang-Undang TPKS juga sudah disahkan.
"Jangan malah ditutup-tutupi. Otoritas institusi harus siap mendampingi korban, termasuk memberi akses pemulihan kondisi korban," kata Netty, Kamis (21/7/2022).
Menurut Netty faktor penyebab tindakan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan salah satunya adalah pelaku yang merasa memiliki kekuasaan dan berhak berlaku sewenang-wenang pada peserta didik.
"Kekuasaan pelaku membuat korban tidak berdaya dan takut melapor," ujar Netty.
Sementara itu untuk mencegah kekerasan seksual di lingkungan pendidikan sekaligus menindaklanjuti pengesahan UU TPKS, Netty meminta pemerintah segera membuat peraturan pemerintah sebagai aturan turunan.
"Payung hukum berupa undang-undang saja tidak cukup. Diperlukan respon institusi pendidikan untuk membuat regulasi turunan, termasuk mekanisme preventif dan perlindungannya," kata Netty.
Kecam TPKS Di Pesantren
Ketua DPR RI Puan Maharani mengecam aksi bejat Moch Subchi Al Tsani (MSAT), anak kiai yang diduga melakukan pelaku pelecehan seksual kepada santriwati di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur.
Baca Juga: Terduga Dosen Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Mahasiswa Universitas Halu Oleo Punya Gelar Profesor
Ia meminta kasus tersebut benar-benar diproses secara hukum, terlebih melibatkan lembaga pendidikan.