Registrasi IMEI Lebih Mudah, Pahami Ketentuan dan Cara Daftarnya

Fabiola Febrinastri, Iman Firmansyah

Kamis, 21 Juli 2022 | 17:46 WIB
Registrasi IMEI Lebih Mudah, Pahami Ketentuan dan Cara Daftarnya
Registrasi IMEI atau international mobile equipment identity. (Dok: Bea Cukai)

Suara.com - Saat ini perangkat handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) sudah menjadi kebutuhan yang lekat dalam kehidupan sehari-hari. Iming-iming harga miring dengan kualitas terjamin, banyak masyarakat Indonesia yang akhirnya memutuskan untuk membeli perangkat tersebut dari luar negeri. Namun sayang, hal ini tidak diimbangi dengan pemahaman terkait ketentuan dan cara registrasi IMEI atau international mobile equipment identity, sehingga mengakibatkan adanya pembatasan akses jaringan seluler pada perangkat yang dibeli.

Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengatakan berdasarkan laporan pemantauan media sosial Bea Cukai bulan Juni 2022, ketentuan IMEI masih menjadi topik dominan yang sering ditanyakan oleh publik, baik melalui pesan, komentar, atau mention pada akun resmi media sosial Bea Cukai. “Permintaan informasi terkait registrasi IMEI pada bulan Juni 2022 meningkat 41,1% dibandingkan bulan sebelumnya, tepatnya di angka 1.047 permintaan,” ucapnya.

Hatta menjelaskan, sesuai Perdirjen Bea Cukai nomor PER-13/BC/2021, pendaftaran  IMEI HKT bawaan penumpang atau awak sarana pengangkut dilakukan dengan cara menyampaikan formulir permohonan kepada Bea Cukai melalui laman https://www.beacukai.go.id atau melalui  aplikasi  Mobile  Beacukai yang tersedia di Playstore. Kemudian bukti pengisian formulir elektronik berupa QR Code disampaikan ke petugas Bea Cukai saat kedatangan di Indonesia, dengan menunjukkan paspor, boarding pass, invoice (jika ada), dan identitas pendukung lainnya. Jika penumpang telah keluar terminal kedatangan, bukti QR Code dapat disampaikan ke Kantor Bea Cukai terdekat.

Registrasi IMEI bebas biaya, tetapi pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) HKT tetap dikenakan. Setiap penumpang diberikan pembebasan sebesar USD500, dan atas kelebihannya akan dikenakan pungutan bea masuk dan PDRI yang terdiri dari bea masuk sebesar 10%, PPN 11%, dan PPh 10% bagi yang memiliki NPWP atau 20% bagi yang tidak memiliki NPWP.    

“Pembebasan tetap berlaku  bagi penumpang internasional yang mendaftarkan IMEI-nya maksimal 5 hari setelah menjalani karantina dengan melampirkan surat keterangan selesai karantina. Bagi penumpang yang tidak menjalani karantina, registrasi dapat  dilayani  paling  lambat  60 hari  setelah  kedatangan dengan konsekuensi tidak memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk,” terang Hatta.

Sedangkan HKT yang diimpor dengan mekanisme barang kiriman, registrasi IMEI dilakukan oleh pihak Pos atau Perusahaan Jasa Titipan (PJT) dengan cara mengisi IMEI pada dokumen Consigment Note (CN). Meskipun bebas pungutan registrasi IMEI, bagi barang kiriman dengan nilai FOB lebih dari USD3 hingga USD1.500 akan dikenakan pungutan bea masuk sebesar 7,5% dari nilai pabean, dan PPN sebesar 10% dari nilai impor.

Hatta menambahkan, bagi pengguna HKT yang ingin memastikan status registrasi IMEI perangkatnya dapat melakukan pengecekan mandiri melalui laman www.beacukai.go.id/cek-imei.html. “Apabila perangkat sudah didaftarkan tetapi belum mendapatkan akses jaringan seluler, tunggu paling lama 2x24 jam sejak pendaftaran. Jika sampai batas waktu perangkat belum mendapatkan akses jaringan seluler, segera hubungi call center Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melalui saluran telepon 159,” ungkapnya.

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi terkait IMEI atau seputar kepabeanan dan cukai dapat disampaikan melalui website www.beacukai.go.id, contact center  Bea Cukai di 1500225, dan email [email protected]. Atau melalui media sosial Bea Cukai, antara lain www.facebook.com/beacukaiRI, www.facebook.com/bravobeacukai, Twitter @BeaCukaiRI atau @BravoBeaCukai serta Instagram @BeaCukaiRI.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

2 Perusahaan Penerima Fasilitas Kapabeanan Ekspor Komoditas Puluhan Miliar

2 Perusahaan Penerima Fasilitas Kapabeanan Ekspor Komoditas Puluhan Miliar

News | Rabu, 20 Juli 2022 | 16:35 WIB

Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal dan Hibahkan Barang Untuk Kepentingan Sosial

Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal dan Hibahkan Barang Untuk Kepentingan Sosial

News | Selasa, 19 Juli 2022 | 16:30 WIB

Akhirnya Terkuak, Penerima Mobil Mewah Selundupan di Batam Jadi Tersangka

Akhirnya Terkuak, Penerima Mobil Mewah Selundupan di Batam Jadi Tersangka

Batam | Senin, 18 Juli 2022 | 17:35 WIB

Bea Cukai Lepas Dua Ekspor Perdana di Jambi dan Cirebon

Bea Cukai Lepas Dua Ekspor Perdana di Jambi dan Cirebon

News | Senin, 18 Juli 2022 | 17:33 WIB

Dukung Pertumbuhan Industri, Bea Cukai Tetapkan Fasilitas Kepabeanan kepada Perusahaan Berikut

Dukung Pertumbuhan Industri, Bea Cukai Tetapkan Fasilitas Kepabeanan kepada Perusahaan Berikut

News | Jum'at, 15 Juli 2022 | 15:53 WIB

Bea Cukai Paparkan 2 Capaian Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal di Pontianak dan Bandung

Bea Cukai Paparkan 2 Capaian Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal di Pontianak dan Bandung

News | Kamis, 14 Juli 2022 | 17:25 WIB

Terkini

Nanik Tetap Jabat Komisaris Pertamina Usai Mundur dari BGN, Tunjangannya Lebih Besar

Nanik Tetap Jabat Komisaris Pertamina Usai Mundur dari BGN, Tunjangannya Lebih Besar

Bisnis | Kamis, 23 Juli 2026 | 10:18 WIB

Selat Hormuz Bakal Jadi 'Neraka Dunia', Ranjau Tanker Siap Meledak Kapan Saja

Selat Hormuz Bakal Jadi 'Neraka Dunia', Ranjau Tanker Siap Meledak Kapan Saja

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 10:10 WIB

Harga Tiket Piala Presiden 2026 Murah Meriah, Seharga Dua Gelas Kopi!

Harga Tiket Piala Presiden 2026 Murah Meriah, Seharga Dua Gelas Kopi!

Bola | Kamis, 23 Juli 2026 | 10:10 WIB

Siapa itu Sudaryono Kepala BGN? Ini Profil, Silsilah Keluarga, dan Kekayaannya

Siapa itu Sudaryono Kepala BGN? Ini Profil, Silsilah Keluarga, dan Kekayaannya

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 10:10 WIB

4 HP Midrange Samsung Terbaru 2026 dari Paling Murah hingga Spek Mirip Flagship

4 HP Midrange Samsung Terbaru 2026 dari Paling Murah hingga Spek Mirip Flagship

Tekno | Kamis, 23 Juli 2026 | 10:08 WIB

BNI Perkuat Program Pencegahan Stunting pada Hari Anak Nasional

BNI Perkuat Program Pencegahan Stunting pada Hari Anak Nasional

Bisnis | Kamis, 23 Juli 2026 | 10:06 WIB

MUI Usul Zakat Jadi Kredit Pajak, Bos DJP: Harus Berlaku Adil untuk Semua Umat Beragama

MUI Usul Zakat Jadi Kredit Pajak, Bos DJP: Harus Berlaku Adil untuk Semua Umat Beragama

Bisnis | Kamis, 23 Juli 2026 | 10:05 WIB

FIGC Rela Jebol Rekening Demi Rekrut Pep Guardiola Latih Timnas Italia

FIGC Rela Jebol Rekening Demi Rekrut Pep Guardiola Latih Timnas Italia

Bola | Kamis, 23 Juli 2026 | 10:00 WIB

Memaknai Hari Anak Nasional: Pesantren Sebagai Ruang Tumbuh Karakter Anak

Memaknai Hari Anak Nasional: Pesantren Sebagai Ruang Tumbuh Karakter Anak

Bisnis | Kamis, 23 Juli 2026 | 10:00 WIB

JF3 Fashion Festival 2026 Resmi Dibuka, Hadirkan Lebih dari 50 Desainer Dunia

JF3 Fashion Festival 2026 Resmi Dibuka, Hadirkan Lebih dari 50 Desainer Dunia

Foto | Kamis, 23 Juli 2026 | 10:00 WIB

×