Viral Manajer Blak-blakan Sengaja Mutasi Bawahan ke Tempat Jauh Agar Mengundurkan Diri, Simak Videonya!

Jum'at, 22 Juli 2022 | 10:08 WIB
Viral Manajer Blak-blakan Sengaja Mutasi Bawahan ke Tempat Jauh Agar Mengundurkan Diri, Simak Videonya!
Manajer minimarket blak-blakan sengaja memutasi karyawan ke tempat jauh agar tidak betah dan resign alias mengundurkan diri. (Instagram/@keluhkesahojol.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Ga pengen bayar kompensasi.. hmmmm," timpal yang lainnya.

Sementara beberapa warganet lain juga terpantau menandai akun-akun Instagram pihak terkait, seperti minimarket yang diduga menjadi tempat kejadian, sampai Kementerian Ketenagakerjaan yang menaungi urusan seperti ini.

Hak-hak Karyawan Menurut UU Ketenagakerjaan

Ilustrasi Karyawan Bosan. (Pixabay/Mohamed_hassan/nanik)
Ilustrasi Karyawan. (Pixabay/Mohamed_hassan/nanik)

Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 dirumuskan untuk mengatur tentang ketenagakerjaan di Indonesia, termasuk hak yang bisa diperoleh oleh karyawan ketika mengabdi di sebuah perusahaan.

Apa sajakah itu?

  1. Hak dasar untuk memperoleh upah yang layak.
  2. Hak untuk mendapatkan kesempatan dan perlakuan yang sama dari perusahaan tanpa diskriminasi.
  3. Hak untuk mendapatkan pelatihan kerja untuk meningkatkan dan mengembangkan kompetensi kerja.
  4. Hak untuk melaksanakan kerja sesuai waktu yang ditentukan: 7 jam dalam satu hari untuk 6 hari kerja dalam satu minggu, atau 8 jam dalam satu hari untuk 5 hari kerja dalam satu minggu.
  5. Hak atas penempatan tenaga kerja.
  6. Hak mendapatkan perlindungan atas kesehatan dan keselamatan kerja.
  7. Hak mendapatkan kesejahteraan melalui jaminan sosial tenaga kerja.
  8. Hak ikut serta dalam serikat pekerja atau buruh.
  9. Hak mendapatkan cuti: Sekurang-kurangnya 12 hari kerja setelah karyawan bekerja selama satu tahun secara terus-menerus.
  10. Hak istirahat: Pekerja setelah bekerja empat jam terus-menerus mendapat kesempatan istirahat selama minimal setengah jam.
  11. Hak cuti melahirkan dan cuti haid khusus karyawan perempuan: Satu setengah bulan sebelum melahirkan serta hari pertama dan kedua saat masa haid.
  12. Hak melaksanakan ibadah.
  13. Hak melakukan mogok kerja.
  14. Hak mendapatkan pesangon apabila terjadi pemutusan hubungan kerja atau PHK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI