Viral Manajer Blak-blakan Sengaja Mutasi Bawahan ke Tempat Jauh Agar Mengundurkan Diri, Simak Videonya!

Dany Garjito, Elvariza Opita

Jum'at, 22 Juli 2022 | 10:08 WIB
Viral Manajer Blak-blakan Sengaja Mutasi Bawahan ke Tempat Jauh Agar Mengundurkan Diri, Simak Videonya!
Manajer minimarket blak-blakan sengaja memutasi karyawan ke tempat jauh agar tidak betah dan resign alias mengundurkan diri. (Instagram/@keluhkesahojol.id)

Suara.com - Pemerintah memang telah mengatur sejumlah regulasi agar kelompok pekerja tidak mendapat kerugian, termasuk ketika mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Pasalnya karyawan yang di-PHK harus mendapat pesangon dengan jumlah tertentu dari pihak pemberi kerja.

Namun peraturan ini nyatanya tetap menyimpan celah yang bisa merugikan kelompok rentan. Seperti di video unggahan akun Instagram @keluhkesahojol.id berikut ini, memperlihatkan pengakuan blak-blakan seorang manajer yang mendesak bawahannya untuk mengundurkan diri.

Ia bahkan mengaku sengaja memutasi karyawannya sampai ke tempat yang sangat jauh supaya mereka tidak betah dan mengundurkan diri.

"Oh jadi begini cara perusahaan biar karyawan nya mengundurkan diri," tutur pemilik video, seperti dikutip Suara.com pada Jumat (22/7/2022).

Terdengar perdebatan antara dua pegawai sebuah minimarket dengan atasan mereka. "Memangnya kurang jauh kalian berdua (dimutasinya) biar kalian resign?" keluh manajer itu.

"(Harusnya) tahu diri lah kalian itu, berapa kali kalian dipindah, dioper sana sini, apa tujuannya? Ini saya akui (di depan kalian), supaya kalian resign," jelasnya melanjutkan.

Bahkan ia mengakui sudah berbohong kepada kedua karyawan itu sebelumnya. "(Mutasi) bukan untuk memperbaiki kinerja kalian, bukan, (tapi) supaya kalian resign sendiri," kata manajer tersebut.

Karena itulah, ia kembali mendesak keduanya untuk segera mengundurkan diri. "Saya tidak mau menanggung sanksi bukan karena kesalahan yang saya perbuat," tegasnya.

Ia juga mengamuk lantaran kedua karyawannya tersebut masih nekat mengikuti program mutasi, yang sejatinya diadakan untuk membuat mereka tidak betah bekerja di sana sehingga mengundurkan diri dengan sendirinya.

baca juga

"Kemarin sudah saya sampaikan di grup, jangan diikuti, tapi kalian masih saja ngeyel, dasar otak batu!" pungkasnya.

Video yang sudah disensor agar tidak memperlihatkan sosok sang manajer ini tentu menjadi sorotan banyak warganet. Kompak mereka meminta kedua karyawan untuk tetap bertahan.

Publik juga menduga strategi semacam ini sengaja dilakukan supaya karyawan mengundurkan diri sehingga perusahaan tidak berkewajiban menyediakan pesangon.

"Andaa sebagai atasan yang ga becusss membina bawahan... Apa fungsi anda sebagai spv di sana..." kritik warganet.

"Disuruh resign biar gak dapat pesangon... nunggu dipecat aja, kak..." ujar warganet.

"Memang, karena perusahaan gamau bayar pesangon kalo phk. Tapi kadang diberhentikan tapi disuruh tanda tangan surat pengunduran diri," imbuh warganet mengungkap bentuk lain akal-akalan perusahaan.

"Ga pengen bayar kompensasi.. hmmmm," timpal yang lainnya.

Sementara beberapa warganet lain juga terpantau menandai akun-akun Instagram pihak terkait, seperti minimarket yang diduga menjadi tempat kejadian, sampai Kementerian Ketenagakerjaan yang menaungi urusan seperti ini.

Hak-hak Karyawan Menurut UU Ketenagakerjaan

Ilustrasi Karyawan Bosan. (Pixabay/Mohamed_hassan/nanik)
Ilustrasi Karyawan. (Pixabay/Mohamed_hassan/nanik)

Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 dirumuskan untuk mengatur tentang ketenagakerjaan di Indonesia, termasuk hak yang bisa diperoleh oleh karyawan ketika mengabdi di sebuah perusahaan.

Apa sajakah itu?

  1. Hak dasar untuk memperoleh upah yang layak.
  2. Hak untuk mendapatkan kesempatan dan perlakuan yang sama dari perusahaan tanpa diskriminasi.
  3. Hak untuk mendapatkan pelatihan kerja untuk meningkatkan dan mengembangkan kompetensi kerja.
  4. Hak untuk melaksanakan kerja sesuai waktu yang ditentukan: 7 jam dalam satu hari untuk 6 hari kerja dalam satu minggu, atau 8 jam dalam satu hari untuk 5 hari kerja dalam satu minggu.
  5. Hak atas penempatan tenaga kerja.
  6. Hak mendapatkan perlindungan atas kesehatan dan keselamatan kerja.
  7. Hak mendapatkan kesejahteraan melalui jaminan sosial tenaga kerja.
  8. Hak ikut serta dalam serikat pekerja atau buruh.
  9. Hak mendapatkan cuti: Sekurang-kurangnya 12 hari kerja setelah karyawan bekerja selama satu tahun secara terus-menerus.
  10. Hak istirahat: Pekerja setelah bekerja empat jam terus-menerus mendapat kesempatan istirahat selama minimal setengah jam.
  11. Hak cuti melahirkan dan cuti haid khusus karyawan perempuan: Satu setengah bulan sebelum melahirkan serta hari pertama dan kedua saat masa haid.
  12. Hak melaksanakan ibadah.
  13. Hak melakukan mogok kerja.
  14. Hak mendapatkan pesangon apabila terjadi pemutusan hubungan kerja atau PHK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Viral Kisah Penjual Ember Keliling Cerita Sering Tak Laku dan Harus Minum Air Masjid karena Tak Punya Uang

Viral Kisah Penjual Ember Keliling Cerita Sering Tak Laku dan Harus Minum Air Masjid karena Tak Punya Uang

Banten | Jum'at, 22 Juli 2022 | 07:52 WIB

Viral Angkot Gunakan Pengharum Ruangan Berbagai Aroma, Warganet: Langsung Ngefly

Viral Angkot Gunakan Pengharum Ruangan Berbagai Aroma, Warganet: Langsung Ngefly

Tekno | Jum'at, 22 Juli 2022 | 07:44 WIB

Padamkan Kebakaran hanya Pakai Selang Kecil, Warganet: Yang Penting Sudah Usaha

Padamkan Kebakaran hanya Pakai Selang Kecil, Warganet: Yang Penting Sudah Usaha

Jogja | Kamis, 21 Juli 2022 | 22:13 WIB

Bikin Terharu, Pasangan Pengantin Ini Undang Anak Yatim ke Pernikahan

Bikin Terharu, Pasangan Pengantin Ini Undang Anak Yatim ke Pernikahan

Jogja | Kamis, 21 Juli 2022 | 21:55 WIB

Viral Ide buat Tidur Penumpang Road Trip, Warganet Khawatir Pindah Alam

Viral Ide buat Tidur Penumpang Road Trip, Warganet Khawatir Pindah Alam

Jogja | Kamis, 21 Juli 2022 | 21:46 WIB

Terkini

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:22 WIB

×