Lebih lanjut Irma mengatakan, DJKI Kemenkumham akan melakukan pemeriksaan formalitas pada surat permohonan merek Citayam Fashion Week yang telah diajukan.
Jika persyaratnya sudah lengkap, maka hasil sah pemegang merek Citayam Fashion Week akan diumumkan dalam waktu 2 bulan mendatang.
Jika tak ada keberatan, maka Kemenkumham akan melakukan pemeriksaan secara substantif dalam waktu 150 hari kerja dan jika nantinya disetujui maka akan didaftarkan untuk kemudian yang berhak memiliki merek akan mendapatkan sertifikat.
Syarat Daftar Hak Merek
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menjelaskan terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan pendaftaran sebuah hak merek. Berikut ini syarat daftar hak merek:
• Etiket atau Label Merek
• Tanda Tangan Pemohon
• Surat Rekomendasi UKM Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas (Asli) untuk Pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil
• Surat Pernyataan UMK Bermaterai - Untuk Pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil
Baca Juga: Bikin Macet, Polisi Normalisasi Kegiatan Citayam Fashion Week di Dukuh Atas
Lalu Citayam Fashion Week punya siapa?