Siap Panggil Anggota DPR Inisial DK, MKD Minta Korban Bikin Laporan Terkait Kasus Dugaan Pencabulan

Bangun Santoso, Novian Ardiansyah

Selasa, 26 Juli 2022 | 09:10 WIB
Siap Panggil Anggota DPR Inisial DK, MKD Minta Korban Bikin Laporan Terkait Kasus Dugaan Pencabulan
Wakil Ketua MKD DPR RI, Nazarudin Dek Gam. (Dok. MO Persiraja).

Suara.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menindaklanjuti adanya pemberitaan soal dugaan pencabulan yang dilakukan anggota DPR inisial DK. Kekinian MKD berencana memanggil sosok DK.

Wakil Ketua MKD Nazarudin Dek Gam mengatakan, pemanggilan itu untuk meminta klarifikasi terkait kasus dugaan pencabulan itu.

"MKD DPR RI akan mengundang anggota DPR tersebut dalam rangka klarifikasi dan permintaan keterangan, berdasarkan Pasal 11 ayat (1) huruf b Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI, berbunyi MKD dapat melakukan penyelidikan sebelum maupun pada saat Sidang MKD," ujar Dek Gam, Selasa (26/7/2022).

Menurut dia, hingga kini MKD belum menerima pengaduan langsung terkait dugaan kasus pencabulan. Karena itu, ia berharap korban dapat mengadukan DK secara resmi ke MKD.

"Kami harap kepada korban agar segera melaporkan kepada MKD dan menyerahkan bukti-bukti terkait dugaan perkara dimaksud berdasarkan Tata Beracara MKD DPR RI," katanya.

Berdasarkan Pasal 6 Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI terkait perkara pengaduan harus memuat identitas pengadu, identitas teradu berisi nama lengkap, nomor anggota, daerah pemilihan dan fraksi serta uraian peristiwa yang diduga pelanggaran.

Sebelumnya, Wakil Ketua MKD DPR RI Habiburokhman mengatakan, MKD akan menindaklanjuti sesuai ketentuan apabila ada pengaduan terkait anggota DPR berinisial DK yang diduga melakukan tindak pencabulan.

"Jika benar diadukan ke MKD, maka kami akan memperlakukan aduan tersebut sesuai Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Beracara MKD," kata Habiburokhman saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (15/7/2022).

Berdasarkan Pasal 8 Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Beracara MKD, lanjutnya, MKD akan mengecek terlebih dahulu apabila ada laporan untuk melihat syarat formil aduan.

baca juga

Dia mengatakan jika laporan tersebut terbukti, maka MKD akan menggelar rapat untuk menentukan jadwal pemanggilan pengadu, teradu, dan para saksi. Habiburokhman menegaskan bahwa MKD tidak akan membeda-bedakan terhadap setiap laporan yang masuk ke DPR.

"Intinya, kami tidak akan membeda-bedakan setiap laporan yang masuk ke DPR. Kami pastikan semua prosedur dijalankan dengan baik," jelasnya.

Kamis (14/7), penyidik Direktorat Tidak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memeriksa pelapor kasus dugaan kekerasan seksual oleh anggota DPR RI berinisial DK.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah mengatakan pelapor telah dimintai keterangan sebagai saksi.

"Saat ini penyidik telah mengundang pelapor untuk dimintai klarifikasi," kata Nurul di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.

Undangan permintaan klarifikasi telah disampaikan kepada pelapor, agenda permintaan klarifikasi dijadwalkan hari ini. Namun, hingga pukul 14.45 WIB, pelapor belum hadir memenuhi permintaan penyidik.

Dalam surat undangan permintaan klarifikasi yang tersebar, kasus tersebut berdasarkan laporan informasi Nomor: LI/35/VI/2022/Subdit V Dittipidum tertanggal 15 Juni lalu.

Dari laporan tersebut, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan bernomor Sp.Lidik/793/VI/2022/Dittipidum tertanggal 24 Juni 2022. Terlapor DK disangkakan melakukan perbuatan cabul yang terjadi di Jakarta, Semarang, dan Lamongan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Anggota DPR RI Inisial DK Diduga Lakukan Pencabulan, MKD: Akan Kami Tindaklanjuti

Anggota DPR RI Inisial DK Diduga Lakukan Pencabulan, MKD: Akan Kami Tindaklanjuti

Selebtek | Jum'at, 15 Juli 2022 | 12:57 WIB

Anggota DPR RI Inisial DK Diduga Lakukan Pencabulan, MKD: Akan Kami Tindaklanjuti

Anggota DPR RI Inisial DK Diduga Lakukan Pencabulan, MKD: Akan Kami Tindaklanjuti

Selebtek | Jum'at, 15 Juli 2022 | 12:57 WIB

Kasus Dugaan Pencabulan Anggota DPR Inisial DK, Demokrat Ogah Gegabah: Asas Praduga Tak Bersalah Jangan Diabaikan

Kasus Dugaan Pencabulan Anggota DPR Inisial DK, Demokrat Ogah Gegabah: Asas Praduga Tak Bersalah Jangan Diabaikan

News | Jum'at, 15 Juli 2022 | 11:04 WIB

Anggota DPR Inisial DK Dilaporkan Pencabulan, MKD akan Tindak Lanjuti

Anggota DPR Inisial DK Dilaporkan Pencabulan, MKD akan Tindak Lanjuti

Lampung | Jum'at, 15 Juli 2022 | 10:57 WIB

Anggota DPR RI Inisial DK Diduga Lakukan Pencabulan, Respons MKD: Jika Diadukan, Kami Tindaklanjuti

Anggota DPR RI Inisial DK Diduga Lakukan Pencabulan, Respons MKD: Jika Diadukan, Kami Tindaklanjuti

News | Jum'at, 15 Juli 2022 | 10:30 WIB

Siap Tindak Lanjuti Kalau Terbukti, Pimpinan MKD: Kasus Pencabulan Anggota DPR Sangat Memalukan Bagi Kami

Siap Tindak Lanjuti Kalau Terbukti, Pimpinan MKD: Kasus Pencabulan Anggota DPR Sangat Memalukan Bagi Kami

News | Kamis, 14 Juli 2022 | 21:05 WIB

Anggota Fraksinya di DPR Berinisial DK Dipolisikan Kasus Pencabulan, Demokrat: Tak ada yang Kebal Hukum

Anggota Fraksinya di DPR Berinisial DK Dipolisikan Kasus Pencabulan, Demokrat: Tak ada yang Kebal Hukum

News | Kamis, 14 Juli 2022 | 17:44 WIB

Terkini

Pesan Tegas Sudaryono ke Kader Gerindra Semarang: Jangan Cuma Duduk di Kantor, Turun ke Rakyat!

Pesan Tegas Sudaryono ke Kader Gerindra Semarang: Jangan Cuma Duduk di Kantor, Turun ke Rakyat!

Jawa Tengah | Minggu, 09 Agustus 2026 | 13:11 WIB

10 Nakes Kena Sanksi Usai Bully Pasien BPJS di Threads, Karier Hancur Seketika

10 Nakes Kena Sanksi Usai Bully Pasien BPJS di Threads, Karier Hancur Seketika

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 13:05 WIB

Indonesia-Brasil Jajaki PTA Mercosur, Pintu Masuk Produk RI ke Pasar Amerika Latin Terbuka

Indonesia-Brasil Jajaki PTA Mercosur, Pintu Masuk Produk RI ke Pasar Amerika Latin Terbuka

Bisnis | Minggu, 09 Agustus 2026 | 13:04 WIB

Review The Price of Confession: Kisah Misteri Gelap Penjara Korea Selatan!

Review The Price of Confession: Kisah Misteri Gelap Penjara Korea Selatan!

Your Say | Minggu, 09 Agustus 2026 | 13:00 WIB

Aturan EUDR Mengancam Kopi Indonesia? Ini Strategi Kesiapan Petani Menembus Pasar Global

Aturan EUDR Mengancam Kopi Indonesia? Ini Strategi Kesiapan Petani Menembus Pasar Global

Bisnis | Minggu, 09 Agustus 2026 | 12:58 WIB

Pasar dan Investasi Jadi Bidikan, Indonesia Sambut Strategi Ekonomi BRICS 2030

Pasar dan Investasi Jadi Bidikan, Indonesia Sambut Strategi Ekonomi BRICS 2030

Bisnis | Minggu, 09 Agustus 2026 | 12:53 WIB

Gedung Bapenda Terbakar, Pramono Anung Jamin Pengaturan Lalu Lintas Jakarta Tetap Aman

Gedung Bapenda Terbakar, Pramono Anung Jamin Pengaturan Lalu Lintas Jakarta Tetap Aman

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 12:45 WIB

15 Pantun Hari Pramuka Lucu Ini Dijamin Bikin Suasana 14 Agustus Makin Meriah!

15 Pantun Hari Pramuka Lucu Ini Dijamin Bikin Suasana 14 Agustus Makin Meriah!

Lifestyle | Minggu, 09 Agustus 2026 | 12:35 WIB

Memoar Seorang Geisha: Mengungkap Kehidupan Geisha Sebelum Perang Dunia II

Memoar Seorang Geisha: Mengungkap Kehidupan Geisha Sebelum Perang Dunia II

Your Say | Minggu, 09 Agustus 2026 | 12:30 WIB

Indonesia Pertama di ASEAN Pasang Pompa Jantung Terkecil Dunia, Pasiennya Penjual Nasi Uduk

Indonesia Pertama di ASEAN Pasang Pompa Jantung Terkecil Dunia, Pasiennya Penjual Nasi Uduk

Health | Minggu, 09 Agustus 2026 | 12:25 WIB

×