4. Mangkir dari panggilan KPK
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, KPK telah dua kali memanggil Mardani untuk diperiksa. Namun, ia mangkir dengan alasan sidang praperadilan masih berlangsung.
Pemanggilan pertama diberikan KPK pada Kamis (14/7/2022). Dalam pemanggilan itu, ia akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan ketika masih menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu. Namun ia tidak memenuhi panggilan tersebut.
Pemanggilan ke dua dilayangkan pada 21 Juli 2022, namun ia kembali tidak memenuhi panggilan.
5. KPK jemput paksa Mardani Maming
Setelah dua kali mangkir dalam pemanggilan pemeriksaan, KPK akhirnya memutuskan untuk menjemput paksa Mardani Maming pada Senin (25/7/2022).
KPK menyatakan Mardani Maming tidak kooperatif, sehingga langkah penjemputan paksa itu dilakukan di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Pusat.
Namun KPK gagal membawa politisi PDIP itu karena ketika tim mereka tiba, Mardani tidak ada di tempat. Dan hingga kini bekum diketahui dimana keberadaan Mardani H Maming.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Baca Juga: Presenter TV Brigita Manohara Janji Kembalikan Duit dan Hadiah dari Bupati Mamberamo Tengah ke KPK