Perjalanan Kasus Mardani Maming hingga KPK Gagal Melakukan Jemput Paksa

Ruth Meliana Dwi Indriani

Selasa, 26 Juli 2022 | 10:54 WIB
Perjalanan Kasus Mardani Maming hingga KPK Gagal Melakukan Jemput Paksa
KPK gagal menjemput paksa Mardani H Maming di sebuah apartemen di Jakarta Pusat. Alhasil kini ia menjadi buron. Bagaimana perjalanan kasus Mardani Maming? (Instagram/@mardani_maming)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal jemput paksa mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Pusat, Senin (25/7/2022).

Mardani Maming juga menjabat sebagai salah satu politisi PDI Perjuangan, sekaligus Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Ia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi terkait izin usaha pertambangan (IUP) saat ia menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu.

Bagaimana perjalanan kasus dugaan korupsi Mardani H Maming? Berikut ulasannya.

1. KPK periksa Mardani H Maming

Mardani H Maming mulai terseret kasus dugaan korupsi penerbitan izin usaha pertambangan, ketika ia diperiksa oleh KPK pada 2 Juni 2022 lalu. Saat itu Mardani mengaku diperiksa terkait masalah dengan pemilik PT Jhonlin Group, Samsudin Andi Arsyad, alias Haji Isam.

Namun saat itu Mardani enggan buka suara lebih banyak menenai detail perkaranya, termasuk materi pemeriksaan terhadap dirinya. Namun kuasa hukum Mardani, Ahmad Irawan mengatakan, oleh KPK, kliennya diminyai keterangan terkait izin usaha pertambangan.

2. Ditetapkan sebagai tersangka

Usai melewati sejumlah proses pemeriksaan dalam kasus ini, KPK akhirnya menetapkan Mardani pada 22 Juni 2022 silam. Tak hanya itu, KPK juga mengirim surat kepada Ditjen Imigrasi untuk meminta agar Mardani dicegah ke luar negeri.

baca juga

Mardani Maming lalu merespons penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK. Ia mengaku merasa dikriminalisasi dan menuding adanya mafia hukum di Indonesia.

"Negara ini tidak boleh kalah dengan mafia hukum, anak muda harus bersatu melawan ini semua. Hari ini giliran saya dikriminalisasi, yang akan datang bisa jadi giliran Anda. Sudah banyak yang menjadi korban," ujar Maming dalam pernyataan resminya lewat tim media Hipmi.

Meski begitu, ia tidak menjelaskan lebih lanjut, siapa mafia hukum yang ia maksud. Ia hanya menyatakan akan membongkar praktik mafia hukum yang telah berkolaborasi dengan aparat hukum.

3. Mardani H Maming ajukan praperadilan

Tak puas dengan status tersangka yang diberikan kepadanya, Mardani memilih untuk melawan KPK. Ia mengajukan permohonan praperadilan dan meminta hakim untuk mengabulkan gugatannya agar status tersangka yang telah ditetapkan kepadanya tida sah.

Mardani juga meminta hakim untuk menyatakan penyelidikan dan penyidikan terkait kasusnya adalah tidak sah.

4. Mangkir dari panggilan KPK

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, KPK telah dua kali memanggil Mardani untuk diperiksa. Namun, ia mangkir dengan alasan sidang praperadilan masih berlangsung.

Pemanggilan pertama diberikan KPK pada Kamis (14/7/2022). Dalam pemanggilan itu, ia akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan ketika masih menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu. Namun ia tidak memenuhi panggilan tersebut.

Pemanggilan ke dua dilayangkan pada 21 Juli 2022, namun ia kembali tidak memenuhi panggilan.

5. KPK jemput paksa Mardani Maming

Setelah dua kali mangkir dalam pemanggilan pemeriksaan, KPK akhirnya memutuskan untuk menjemput paksa Mardani Maming pada Senin (25/7/2022).

KPK menyatakan Mardani Maming tidak kooperatif, sehingga langkah penjemputan paksa itu dilakukan di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Pusat.

Namun KPK gagal membawa politisi PDIP itu karena ketika tim mereka tiba, Mardani tidak ada di tempat. Dan hingga kini bekum diketahui dimana keberadaan Mardani H Maming.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Presenter TV Brigita Manohara Janji Kembalikan Duit dan Hadiah dari Bupati Mamberamo Tengah ke KPK

Presenter TV Brigita Manohara Janji Kembalikan Duit dan Hadiah dari Bupati Mamberamo Tengah ke KPK

News | Selasa, 26 Juli 2022 | 10:35 WIB

Mardani Maming Hilang Saat Dijemput Paksa KPK, Warganet: Harun Masiku Udah Ada Kembarannya

Mardani Maming Hilang Saat Dijemput Paksa KPK, Warganet: Harun Masiku Udah Ada Kembarannya

Jawa Tengah | Selasa, 26 Juli 2022 | 09:43 WIB

Profil Biodata Brigita Manohara, Presenter Segudang Prestasi Diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi

Profil Biodata Brigita Manohara, Presenter Segudang Prestasi Diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi

Semarang | Selasa, 26 Juli 2022 | 09:27 WIB

Warganet Sebut Mardani Maming 'Kembaran' Harun Masiku, Sindir KPK?

Warganet Sebut Mardani Maming 'Kembaran' Harun Masiku, Sindir KPK?

News | Selasa, 26 Juli 2022 | 09:18 WIB

Mantan Ketua KPUD Depok Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka

Mantan Ketua KPUD Depok Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka

Depok | Selasa, 26 Juli 2022 | 09:17 WIB

Tak Ditemukan saat Penjemputan Paksa, KPK Ancam Tetapkan Mardani H Maming Jadi Buronan

Tak Ditemukan saat Penjemputan Paksa, KPK Ancam Tetapkan Mardani H Maming Jadi Buronan

Kalbar | Selasa, 26 Juli 2022 | 08:45 WIB

Terkini

KPK Ungkap Modus Bupati Sukoharjo, Gunakan SK Paksa ASN Setor Insentif hingga Rp2,93 Miliar

KPK Ungkap Modus Bupati Sukoharjo, Gunakan SK Paksa ASN Setor Insentif hingga Rp2,93 Miliar

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 12:34 WIB

Klarifikasi Kejati Jateng: Tak Ada Pemeriksaan Personel Polri Terkait SPPG

Klarifikasi Kejati Jateng: Tak Ada Pemeriksaan Personel Polri Terkait SPPG

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 11:59 WIB

KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo dan Dua Pejabat Pemkab Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan

KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo dan Dua Pejabat Pemkab Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 11:31 WIB

Drama Perceraian Bupati Gowa Berbuntut Laporan Polisi: Mantan Suami Cium Aroma Kesaksian Palsu

Drama Perceraian Bupati Gowa Berbuntut Laporan Polisi: Mantan Suami Cium Aroma Kesaksian Palsu

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 10:58 WIB

Habiburokhman Tegaskan Mundurnya Jampidsus Febrie Tak Boleh Hentikan Pengusutan Kasus Korupsi

Habiburokhman Tegaskan Mundurnya Jampidsus Febrie Tak Boleh Hentikan Pengusutan Kasus Korupsi

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 10:32 WIB

The 2nd IBOS Expo 2026 Siap Digelar, Hadirkan Lebih dari 100 Peluang Bisnis dari Berbagai Industri

The 2nd IBOS Expo 2026 Siap Digelar, Hadirkan Lebih dari 100 Peluang Bisnis dari Berbagai Industri

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 09:18 WIB

Jaksa Agung Resmi Terima Pengunduran Diri Febrie Adriansyah dari Jampidsus

Jaksa Agung Resmi Terima Pengunduran Diri Febrie Adriansyah dari Jampidsus

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 07:13 WIB

Intelijen Israel Bongkar Dugaan Skenario Iran Bunuh Trump, Washington Respon Santai

Intelijen Israel Bongkar Dugaan Skenario Iran Bunuh Trump, Washington Respon Santai

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 07:00 WIB

Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur

Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:05 WIB

Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam

Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:04 WIB

×