Kader PSI Protes dengan Pengawalan Mantan Wapres di Jaksel, Paspampres Buka Dasar Hukumnya

Ria Rizki Nirmala Sari

Selasa, 26 Juli 2022 | 11:21 WIB
Kader PSI Protes dengan Pengawalan Mantan Wapres di Jaksel, Paspampres Buka Dasar Hukumnya
Seorang pria yang mengaku sebagai pengawal mantan wakil presiden tengah berdebat dengan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSI, Francine Widjojo, Minggu (24/7/2022). (tangkap layar video @/francinewidjojo)

Suara.com - Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Francine Widjojo mengeluhkan atas sikap rombongan pengawalan mantan wakil presiden yang dianggapnya membahayakan pengemudi lain. Mendengar hal tersebut, Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) langsung menjelaskan terkait dasar hukum pengawalan VVIP.

Menurut keterangan Paspampres, mobil Hyundai dengan nomor polisi (nopol) B 1226 ZLQ yang dikendarai Francine sempat memepet mobil bernopol B 1391 RFJ di jalan layang Antasari, Jakarta Selatan. Mobil Hyundai itu juga sempat melaju kencang dari kiri belakang kemudian sampai ke depan.

Mobil yang dikendarai Francine juga sengaja maju dan mundur lagi hingga belakang dengan mengakibatkan air genangan di sisi kiri dan menghalangi pandangan pengemudi.

Pada saat kejadian, pihak Paspampres sempat meminta pengemudi mobil Hyundai untuk tidak maju ke depan atau masuk ke dalam rombongan pengawal eks wapres. Bahkan salah seorang personel Paspampres juga sempat memperingatkan Francine.

"Setelah dihalangi ternyata kendaraan Hyundai tersebut tetap memaksa sehingga personel Paspampres membuka pintu kaca dan memperingatkan bahwa ini pengawalan resmi wapres dan mohon jangan diganggu," demikian yang tertuang dalam keterangan Paspampres, dikutip pada Selasa (26/7/2022).

Paspampres kemudian menerangkan dasar hukum saat mengawal VVIP termasuk eks wapres. Berikut merupakan dasar hukum saat pengawalan VVIP:

a. Pengendara yang menghalangi atau menerobos rombongan kendaraan presiden saat melintas di jalan dapat dikenakan sanksi kurungan penjara atau denda berdasarkan aturan. Kendaraan presiden adalah salah satu dari tujuh kendaraan yang mendapatkan hak utama atau prioritas di jalan. Sanksi tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya pada Pasal 287 ayat 4.

b. Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 59 tahun 2013 tentang Pengamanan Presiden Dan Wakil Presiden, Mantan Presiden Dan Mantan Wakil Presiden Beserta Keluarganya Serta Tamu Negara Setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan. Pasal 1 ayat 2 dan 3 yang berbunyi :

- Ancaman adalah segala usaha, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan dari dalam negeri maupun luar negeri, yang dinilai dan/atau dibuktikan dapat membahayakan
keselamatan Presiden dan Wakil Presiden, MantanPresiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.

- Gangguan adalah segala kegiatan yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu yang dapat menghambat,
mengganggu atau menggagalkan pengamanan Presiden
dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta Tamu Negara
setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.

c. Tugas Paspampres dalam Pasal 5 yang berbunyi :

(1) Pengamanan pribadi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (4) huruf a dilaksanakan oleh Paspampres
secara melekat dan terus menerus dimanapun berada.


(2) Pengamanan instalasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (4) huruf b dilaksanakan oleh Paspampres,
dikoordinasikan dengan Polri dan instansi terkait sesuai
dengan kewenangannya pada:
- istana Presiden dan Wakil Presiden;
- kediaman jabatan negara Presiden dan Wakil
Presiden;
- kediaman pribadi Presiden dan Wakil Presiden;
- tempat kegiatan, acara, dan instalasi lain yang
dihadiri Presiden dan Wakil Presiden;
- materiil yang digunakan selama kegiatan.


(3) Pengamanan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (4) huruf c dilaksanakan oleh Paspampres
dan Satuan Komando Operasi dikoordinasikan dengan
Polri, Badan Intelijen Negara di Daerah, dan instansi
terkait sesuai dengan kewenangannya pada:
- kegiatan atau acara yang dihadiri oleh Presiden dan
Wakil Presiden;
- rute perjalanan yang dilalui/dilewati Presiden dan
Wakil Presiden

d. Kepolisian menyebutkan tindakan tegas terhadap penerobos konvoi presiden atau yang berstatus VVIP lainnya adalah kewenangan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) atau pasukan pengamanan yang ditugaskan mengawal pasukan VVIP itu sendiri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dianggap Ugal-ugalan Saat Kawal Eks Wapres di Jaksel, Paspampres Buka Suara

Dianggap Ugal-ugalan Saat Kawal Eks Wapres di Jaksel, Paspampres Buka Suara

News | Selasa, 26 Juli 2022 | 10:54 WIB

Dianggap Membahayakan, Pria Ini Ngaku Lagi Ngawal Mantan Wapres dan Ancam Catat Nopol Kader PSI

Dianggap Membahayakan, Pria Ini Ngaku Lagi Ngawal Mantan Wapres dan Ancam Catat Nopol Kader PSI

News | Senin, 25 Juli 2022 | 16:45 WIB

Unggah Video Debat dengan Pengawal Mantan Wapres, Kader PSI: Ada yang Teriak Minggir Lo!

Unggah Video Debat dengan Pengawal Mantan Wapres, Kader PSI: Ada yang Teriak Minggir Lo!

News | Senin, 25 Juli 2022 | 16:23 WIB

Nekatnya Bukan Main! Pria Ini Tiba-Tiba Peluk Jokowi di Depan Paspampres

Nekatnya Bukan Main! Pria Ini Tiba-Tiba Peluk Jokowi di Depan Paspampres

News | Rabu, 13 Juli 2022 | 15:04 WIB

Ragukan Kaesang Pangarep Bukan Anak Presiden Jokowi, Njan Disentil Sule: Hati-hati Sniper Paspampres Dimana-mana

Ragukan Kaesang Pangarep Bukan Anak Presiden Jokowi, Njan Disentil Sule: Hati-hati Sniper Paspampres Dimana-mana

Jawa Tengah | Senin, 11 Juli 2022 | 09:03 WIB

Terkini

Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI

Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 00:04 WIB

Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami

Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 22:48 WIB

Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih

Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:43 WIB

Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?

Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:41 WIB

Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan

Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36 WIB

Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita

Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:28 WIB

Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui

Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:53 WIB

Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah

Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:52 WIB

Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar

Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:51 WIB

Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG

Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:49 WIB