Kader PSI Protes dengan Pengawalan Mantan Wapres di Jaksel, Paspampres Buka Dasar Hukumnya

Selasa, 26 Juli 2022 | 11:21 WIB
Kader PSI Protes dengan Pengawalan Mantan Wapres di Jaksel, Paspampres Buka Dasar Hukumnya
Seorang pria yang mengaku sebagai pengawal mantan wakil presiden tengah berdebat dengan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSI, Francine Widjojo, Minggu (24/7/2022). (tangkap layar video @/francinewidjojo)

Suara.com - Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Francine Widjojo mengeluhkan atas sikap rombongan pengawalan mantan wakil presiden yang dianggapnya membahayakan pengemudi lain. Mendengar hal tersebut, Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) langsung menjelaskan terkait dasar hukum pengawalan VVIP.

Menurut keterangan Paspampres, mobil Hyundai dengan nomor polisi (nopol) B 1226 ZLQ yang dikendarai Francine sempat memepet mobil bernopol B 1391 RFJ di jalan layang Antasari, Jakarta Selatan. Mobil Hyundai itu juga sempat melaju kencang dari kiri belakang kemudian sampai ke depan.

Mobil yang dikendarai Francine juga sengaja maju dan mundur lagi hingga belakang dengan mengakibatkan air genangan di sisi kiri dan menghalangi pandangan pengemudi.

Pada saat kejadian, pihak Paspampres sempat meminta pengemudi mobil Hyundai untuk tidak maju ke depan atau masuk ke dalam rombongan pengawal eks wapres. Bahkan salah seorang personel Paspampres juga sempat memperingatkan Francine.

"Setelah dihalangi ternyata kendaraan Hyundai tersebut tetap memaksa sehingga personel Paspampres membuka pintu kaca dan memperingatkan bahwa ini pengawalan resmi wapres dan mohon jangan diganggu," demikian yang tertuang dalam keterangan Paspampres, dikutip pada Selasa (26/7/2022).

Paspampres kemudian menerangkan dasar hukum saat mengawal VVIP termasuk eks wapres. Berikut merupakan dasar hukum saat pengawalan VVIP:

a. Pengendara yang menghalangi atau menerobos rombongan kendaraan presiden saat melintas di jalan dapat dikenakan sanksi kurungan penjara atau denda berdasarkan aturan. Kendaraan presiden adalah salah satu dari tujuh kendaraan yang mendapatkan hak utama atau prioritas di jalan. Sanksi tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya pada Pasal 287 ayat 4.

b. Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 59 tahun 2013 tentang Pengamanan Presiden Dan Wakil Presiden, Mantan Presiden Dan Mantan Wakil Presiden Beserta Keluarganya Serta Tamu Negara Setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan. Pasal 1 ayat 2 dan 3 yang berbunyi :

- Ancaman adalah segala usaha, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan dari dalam negeri maupun luar negeri, yang dinilai dan/atau dibuktikan dapat membahayakan
keselamatan Presiden dan Wakil Presiden, MantanPresiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.

Baca Juga: Nilai 8 Hakim Ad Hoc yang Lolos Seleksi di MA Janggal, KontraS: Pengadilan HAM untuk Kasus Paniai Bakal Tak Optimal

- Gangguan adalah segala kegiatan yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu yang dapat menghambat,
mengganggu atau menggagalkan pengamanan Presiden
dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta Tamu Negara
setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.

c. Tugas Paspampres dalam Pasal 5 yang berbunyi :

(1) Pengamanan pribadi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (4) huruf a dilaksanakan oleh Paspampres
secara melekat dan terus menerus dimanapun berada.


(2) Pengamanan instalasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (4) huruf b dilaksanakan oleh Paspampres,
dikoordinasikan dengan Polri dan instansi terkait sesuai
dengan kewenangannya pada:
- istana Presiden dan Wakil Presiden;
- kediaman jabatan negara Presiden dan Wakil
Presiden;
- kediaman pribadi Presiden dan Wakil Presiden;
- tempat kegiatan, acara, dan instalasi lain yang
dihadiri Presiden dan Wakil Presiden;
- materiil yang digunakan selama kegiatan.


(3) Pengamanan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (4) huruf c dilaksanakan oleh Paspampres
dan Satuan Komando Operasi dikoordinasikan dengan
Polri, Badan Intelijen Negara di Daerah, dan instansi
terkait sesuai dengan kewenangannya pada:
- kegiatan atau acara yang dihadiri oleh Presiden dan
Wakil Presiden;
- rute perjalanan yang dilalui/dilewati Presiden dan
Wakil Presiden

d. Kepolisian menyebutkan tindakan tegas terhadap penerobos konvoi presiden atau yang berstatus VVIP lainnya adalah kewenangan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) atau pasukan pengamanan yang ditugaskan mengawal pasukan VVIP itu sendiri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI