Fakta Terkini Petinggi ACT Ditetapkan Jadi Tersangka: Tilep Dana Boeing hingga Terancam 20 Tahun Penjara

Ruth Meliana Dwi Indriani

Rabu, 27 Juli 2022 | 09:00 WIB
Fakta Terkini Petinggi ACT Ditetapkan Jadi Tersangka: Tilep Dana Boeing hingga Terancam 20 Tahun Penjara
Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin usai diperiksa Direkrorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri di Jakarta, Selasa (12/7/2022). [Suara.com/Yaumal]

Suara.com - Empat petinggi Aksi Cepat Tanggap atau ACT telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana umat. Meski demikian, pihak kepolisian belum menahan mereka.

Keempat petinggi ACT yang ditetapkan sebagai tersangka itu aakan diperiksa Bareskrim Polri pada Jumat (29/7/2022) mendatang. Mereka adalah Ahyudin Presiden ACT, Ibnu Hajar, Hariyana Hermain dan Novariadi Imam Akbari.

Para tersangka diduga telah menggelapkan dana donasi umat dan dana Boeing untuk ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610. Total dana yang digelapkan mencapai miliaran rupiah dan uang itu dipakai tidak sesuai dengan peruntukkannya.

Berikut ini adalah fakta-fakta seputar petinggi ACT yang ditetapkan sebagai tersangka:

1. Tersangka gelapkan dana dari Boeing

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadireksus) Bareskrim Polri Kombes Pol. Helfi Assegaf di Mabes Polri mengatakan, para petinggi ACT telah menggelapkan dana donasi umat dan dana CSR Boeing untuk para ahli waris korban kecelakaan Pesawat Lion Air JT-610.

Total dana yang diterima ACT dari Boeing kurang lebih sebesar Rp138 miliar. Dari dana tersebut, Rp103 miliar telah digunakan untuk program yang dibuat oleh ACT.

Sementara sisanya yaitu Rp34 miliar telah digunakan tidak sesuai peruntukannya, seperti pengadaan armada truk, pembuatan pesantren dan lain sebagainya.

“Yang digunakan tidak sesuai peruntukannya adalah pengadaan armada truk, kurang lebih Rp2 miliar. Program 'big food bus' Rp2,8 miliar, pembangunan Pesantren Peradaban Tasikmalaya Rp8,7 miliar,” kata Helfie di Jakarta, Senin (25/7/2022)

baca juga

2. Penyidik sedang melakukan koordinasi dengan PPATK

Kombes Pol Helfi Assegaf melanjutkan, ACT juga mengunakan dana tersebut untuk Koperasi Syariah 212 kurang lebih sebesar Rp10 milliar, dana talangan CV CUN Rp3 milliar dan dana talangan PT MBGS Rp7,8 milliar.

Jika ditotal sebanyak Rp34,6 milliar digunakan oleh ACT tidak sesuai peruntukannya, termasuk gaji pengurus yayasan kemanusiaan tersebut.

Lebih lanjut Helfi mengatakan jika saat ini penyidik tengah melakukan rekapitulasi dan audit mengenai aliran dana tersebut.

Saat ini penyidik masih melakukan koordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi keuangan (PPATK) untuk melakukan pelacakan aset atas dana-dana yang telah diselewengkan oleh para tersangka.

3. Pengurus ACT menyalahi aturan Kementerian Sosial

Selain menggelapkan dana CSR Boeing, pengurus juga melakukan pemotongan donasi dana umat yang dikelolanya sebesar 20 hingga 30 persen.

Potongan tersebut dinilai telah meyalahi aturan Kementerian Sosial (Kemensos). Diketahui Kemensos mengatur besaran potongan sebagai lembaga pengumpul uang dan barang yaitu sebesar 10 persen.

4. Tersangka dijerat pasal berlapis dan ancamaran penjara 20 tahun

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan keempat tersangka dijerat dengan pasal berlapis.

Yakni pasal tindak pidana dan atau penggelapan dalam jabatan, tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan tindak pidana informasi, tindak pidana yayasan dan/atau tindak pidana pencucian uang.

Para tersangka juga dijerat Pasal 170 juncto Pasal Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan Pasal 3,4 dan 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencucian Uang, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

“Ancaman penjara untuk TPPU 20 tahun dan penggelapan 4 tahun,” kata Ramadhan

5. Polisi belum melakukan penahanan

Empat tersangka petinggi ACT di antaranya Ahyudin Pendiri ACT, Ibnu Hajar Presiden ACT, Dua tersangka lainnya merupakan anggota pembina pengurus ACT.

Helfi Assegaf menjelaskan, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik belum memutuskan melakukan penahanan. Menurutnya, keputusan terkait penahanan masih dipertimbangkan oleh penyidik dan masih didiskusikan secara internal.

Direktur Eksus Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi di Jakarta pada Selasa ( 26/7/2022) mengungkapkan jika ketentuan megenai tersangka akan ditahan atau tidak aka diputuskan setelah mereka menghadiri pemeriksaan pada Jumat (29/7/2022) mendatang.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Soal Kasus Penyelewengan Dana ACT, Pengamat: Orang akan Kehilangan Nilai Berbagi

Soal Kasus Penyelewengan Dana ACT, Pengamat: Orang akan Kehilangan Nilai Berbagi

Surakarta | Rabu, 27 Juli 2022 | 08:15 WIB

Kasus Penyelewengan Dana ACT, Pengamat: Tumpang Tindih Aturan Bikin Lemahnya Fungsi Pengawasan

Kasus Penyelewengan Dana ACT, Pengamat: Tumpang Tindih Aturan Bikin Lemahnya Fungsi Pengawasan

Jabar | Rabu, 27 Juli 2022 | 08:25 WIB

Usai Izin ACT Dicabut, Waketum MUI Sebut Kerja Sama MUI dan ACT Telah Dihentikan

Usai Izin ACT Dicabut, Waketum MUI Sebut Kerja Sama MUI dan ACT Telah Dihentikan

News | Selasa, 26 Juli 2022 | 18:15 WIB

Profil Hariyana Hermain, Satu-Satunya Tersangka Perempuan dalam Kasus ACT

Profil Hariyana Hermain, Satu-Satunya Tersangka Perempuan dalam Kasus ACT

Bisnis | Selasa, 26 Juli 2022 | 14:20 WIB

4 Petinggi ACT Jadi Tersangka, Ini Dana Bantuan yang Disalahgunakan

4 Petinggi ACT Jadi Tersangka, Ini Dana Bantuan yang Disalahgunakan

Indotnesia | Selasa, 26 Juli 2022 | 14:13 WIB

Fakta-fakta 4 Pengurus Yayasan ACT Jadi Tersangka Penggelapan Dana CSR, Apa Saja Perannya?

Fakta-fakta 4 Pengurus Yayasan ACT Jadi Tersangka Penggelapan Dana CSR, Apa Saja Perannya?

News | Selasa, 26 Juli 2022 | 13:47 WIB

Terkini

Usai 10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Keluar dengan Kepala Tegak Tanpa Sepatah Kata

Usai 10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Keluar dengan Kepala Tegak Tanpa Sepatah Kata

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:01 WIB

Direksi Baru BEI Langsung Temui DPR, Reformasi Pasar Modal dan Integritas Jadi Prioritas

Direksi Baru BEI Langsung Temui DPR, Reformasi Pasar Modal dan Integritas Jadi Prioritas

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 20:50 WIB

Kemensos Pastikan 8 Titik Sekolah Rakyat Permanen Masuk Tahap Konstruksi

Kemensos Pastikan 8 Titik Sekolah Rakyat Permanen Masuk Tahap Konstruksi

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 20:44 WIB

Kasus Korupsi MBG Meluas, 41 Nama Diduga Terlibat usai Penyidik Telusuri Ponsel Sony Sonjaya

Kasus Korupsi MBG Meluas, 41 Nama Diduga Terlibat usai Penyidik Telusuri Ponsel Sony Sonjaya

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 20:39 WIB

Kemendagri Percepat Implementasi SP2D Online untuk Perkuat Digitalisasi Keuangan Daerah

Kemendagri Percepat Implementasi SP2D Online untuk Perkuat Digitalisasi Keuangan Daerah

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 20:32 WIB

Kantongi Uang Saku dan Bayar Sendiri Rp233 Juta, Davina Karamoy Beberkan Alur Umrah Bareng Hanania

Kantongi Uang Saku dan Bayar Sendiri Rp233 Juta, Davina Karamoy Beberkan Alur Umrah Bareng Hanania

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 20:27 WIB

Mahasiswa Kembali Turun ke Jalan, Pimpinan DPR Siap Temui Massa Aksi Besok

Mahasiswa Kembali Turun ke Jalan, Pimpinan DPR Siap Temui Massa Aksi Besok

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 20:22 WIB

BGN Jawab Protes Pengusaha, Penghentian MBG Saat Libur Sekolah Demi Efisiensi Anggaran

BGN Jawab Protes Pengusaha, Penghentian MBG Saat Libur Sekolah Demi Efisiensi Anggaran

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 20:16 WIB

DPR dan OJK Sepakat Benahi Tata Kelola Bursa, Pengawasan Pasar Modal Bakal Diperketat

DPR dan OJK Sepakat Benahi Tata Kelola Bursa, Pengawasan Pasar Modal Bakal Diperketat

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 19:50 WIB

Ketegangan Warnai Demo Mahasiswa di Patung Kuda, Niat Bakar Sampah Picu Gesekan dengan Polisi

Ketegangan Warnai Demo Mahasiswa di Patung Kuda, Niat Bakar Sampah Picu Gesekan dengan Polisi

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 19:42 WIB