Perusahaan itu berfokus pada banyak bidang, seperti pertambangan mineral, terminal, dan pelabuhan khusus batubara, pengelolaan jalan hauling, underpass, transportasi pertambangan, penyewaan alat berat, media massa, produk air minum, penerbangan, penyediaan armada kapal, properti, dan perkebunan.
5. Jadi Buron KPK
KPK mengaku sudah memiliki bukti kuat untuk menetapkan Mardani Maming terlibat dalam penggelapan dana.
Ia disebut menerima uang dugaan suap izin usaha pertambangan senilai Rp104,3 miliar ketika menjabat sebagai Bupati Kabupaten Tanah Bumbu.
Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, mengungkapkan Mardani Maming diduga menerima suap dari beberapa perusahaan yang difasilitasi dan dibiayai PT PCN. PT ini merupakan tempat yang menerima pelimpahan izin usaha pertambangan operasi produksi batubara dari PT Bangung Karya Pratama Lestari.
Mardani sebelumnya dikabarkan sempat diperiksa KPK selama hampir 12 jam di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan. Namun, ia membantah diperiksa terkait dugaan korupsi di Tanah Bambu.
Ia mengaku kehadirannya di KPK itu hanya untuk melaporkan kasusnya dengan pengusaha Syamsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Baca Juga: Siapa Surya Darmadi? Buronan KPK dan Kejagung Dikabarkan Pindah Warga Negara