Ramai Jadi Ajang Citayam Fashion Week, Ini Aturan dan Fungsi Zebra Cross Seharusnya

Farah Nabilla Suara.Com
Rabu, 27 Juli 2022 | 15:29 WIB
Ramai Jadi Ajang Citayam Fashion Week, Ini Aturan dan Fungsi Zebra Cross Seharusnya
Ilustrasi fungsi Zebra Cross - Sejumlah remaja berjalan di zebra cross saat peragaan busana "Citayam Fashion Week" di kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat, Senin (25/7/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Berkat kehadiran Citayam Fashion Weekpolisi akhirnya memutuskan untuk memblokade jalan karena mengganggu fungsi zebra cross di kawasan Dukuh Atas, Sudirman, Jakarta Pusat usai dijadikan catwalk para ABG yang nongkrong di area tersebut.

Bahkan, tindakan yang dibuat kepolisian setempat mendapat lampu hijau dari Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.

"Jadi, itu kan zebra cross untuk pejalan kaki, Pak Kapolsek, Pak Kapolres yang menyampaikan, bahwa itu digunakan untuk menyeberang," ujar Riza di gedung DPRD DKI Jakarta.

Meski Riza mengapresiasi kehebatan para ABG bergaya bak model busana profesional, ia meminta agar zebra cross tersebut difungsikan seperti semula.

"Jadi, mari kita gunakan zebra cross secara bijak. Memang ini luar biasa anak-anak kegiatannya. Kalau mungkin sekali-sekali, mungkin kita bisa mengerti tapi kalau terus tidak berhenti, akhirnya yang jalan, yang mau lewat harus mengalah,"  tegas Riza.

Lantas, seperti apa aturan dan fungsi zebra cross sesuai dengan ketentuan resmi? Berikut penjelasannya.

Fungsi zebra cross diatur di Undang-undang (UU) nomor 22 Tahun 2009 

Undang-undang (UU) nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa fungsi zebra cross tak lain sebagai penyebrangan pejalan kaki. 

Pasal 131 undang-undang tersebut menjelaskan bahwa zebra cross merupakan salah satu hak fasilitas yang diberikan ke pejalan kaki selain trotoar. Lebih lanjut dijelaskan pada Pasal 132, pejalan kaki wajib menggunakan zebra cross ketika hendak menyebrang jalan.

Baca Juga: Bonge Komentari Aksi Jeje Slebew Marah-marah Diminta Foto Bareng: Berlebihan

Penyebrangan zebra atau zebra cross dipasang di persimpangan jalan, umumnya tepat di dekat lampu lalu lintas.

Pemasangan tersebut diperuntukan agar pejalan kaki bisa menggunakan zebra cross demi menyebrang jalan dengan selamat karena kendaraan bermotor berhenti menunggu lampu hijau.

Zebra cross juga dapat dibuat di tengah jalan supaya kendaraan bermotor bisa mengurangi kecepatan agar pejalan kaki bisa menyebrang dengan selamat.

Jakarta Watch: melanggar aturan bisa kena denda Rp 24 juta

Menyoal aturan dan fungsi zebra cross, ketua komunitas Jakarta Watch Andy William Sinaga menyoroti hukuman yang mengancam bagi yang melanggar ketentuan resmi.

Bagi Andy, fungsi zebra cross harus kembali seperti semula yakni untuk penyebrangan bagi pejalan kaki.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI