Efek Kasus ACT, Kini Lembaga Filantropi Indonesia Tak Bisa Sembarangan Kumpulkan Donasi

M Nurhadi

Jum'at, 29 Juli 2022 | 09:59 WIB
Efek Kasus ACT, Kini Lembaga Filantropi Indonesia Tak Bisa Sembarangan Kumpulkan Donasi
Puluhan kendaraan operasional Aksi Cepat Tanggap (ACT) disita penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri, Rabu (27/7/2022). [SuaraSulsel.id/ANTARA/HO-Divisi Humas Polri]

Suara.com - Lembaga filantropi di Indonesia kini tak lagi bisa asal mengumpulkan uang atau melakukan penggalangan dana alias donasi usai adanya kasus Aksi Cepat Tanggap yang terkuak belakangan ini.

Pasalnya, Menteri Sosial (Mensos) RI Tri Rismaharini menegaskan, pengawasan akan ditingkatkan dengan pembentukan satgas khusus yang mengawasi filantropi di Indonesia.

"Saat itu, mekanismenya pengawasan kita masih lemah.  Ini saya mau siapkan tim untuk monitoring lembaga filantrofi secara rutin," ujar Mantan Wali Kota Surabaya tersebut.

Satgas tersebut nantinya bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam mengawasi lembaga filantropi, termasuk penyaluran dana ke luar negeri. 

Sebelumnya diwartakan, ijin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) ACT telah dicabut Kemensos pada awal bulan Juni lantaran ACT terbukti menggunakan 13,7 persen dana donasi untuk kebutuhan operasional. 

Hal ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan, yang mengatakan bahwa lembaga pengumpulan dana hanya diizinkan maksimal menggunakan 10 persen dari donasi untuk operasional.

Selain itu, ACT juga diduga menggunakan dana santunan dari Boeing untuk keluarga korban Lion Air JT 610 untuk hal lain seperti pembangunan ponpes hingga modal koperasi syariah 212, sehingga mengindikasikan penyelewengan. Selain itu, ada dugaan penyaluran dana ACT untuk negara yang berisiko tinggi dalam modal terorisme. 

Saat ini, sejumlah petinggi ACT sudah diamankan termasuk Pendiri dan mantan Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar, Hariyana Hermain dan Novariandi Imam Akbari.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hari Ini Penyidik Bakal Periksa Empat Tersangka Kasus ACT

Hari Ini Penyidik Bakal Periksa Empat Tersangka Kasus ACT

News | Jum'at, 29 Juli 2022 | 09:14 WIB

Empat Tersangka Elite ACT Segera Diperiksa Kasus Penggelapan Dana Umat

Empat Tersangka Elite ACT Segera Diperiksa Kasus Penggelapan Dana Umat

Jatim | Jum'at, 29 Juli 2022 | 08:58 WIB

Siang Ini, Polisi Periksa Empat Tersangka Kasus ACT

Siang Ini, Polisi Periksa Empat Tersangka Kasus ACT

Riau | Jum'at, 29 Juli 2022 | 08:21 WIB

Mensos Risma Bentuk Satgas Pengawasan Lembaga Filantropi

Mensos Risma Bentuk Satgas Pengawasan Lembaga Filantropi

Metro | Jum'at, 29 Juli 2022 | 08:00 WIB

Buntut Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Umat ACT, Mensos Risma Bentuk Satgas Awasi Lembaga Filantropi

Buntut Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Umat ACT, Mensos Risma Bentuk Satgas Awasi Lembaga Filantropi

Purwokerto | Kamis, 28 Juli 2022 | 23:16 WIB

Resmi Jadi Tersangka, Empat Petinggi ACT Dicekal Keluar Negeri

Resmi Jadi Tersangka, Empat Petinggi ACT Dicekal Keluar Negeri

Depok | Kamis, 28 Juli 2022 | 20:55 WIB

Terkini

Bos Blueray Akui Setor Rp21 M untuk Djaka, KPK Tunggu Fakta Persidangan

Bos Blueray Akui Setor Rp21 M untuk Djaka, KPK Tunggu Fakta Persidangan

News | Rabu, 16 September 2026 | 11:23 WIB

VR46 Rilis Buku Baru, Marc Marquez Ngaku Baru Mau Baca Kalau Sudah Pensiun

VR46 Rilis Buku Baru, Marc Marquez Ngaku Baru Mau Baca Kalau Sudah Pensiun

Your Say | Rabu, 16 September 2026 | 11:23 WIB

Berapa Harga Rice Cooker Digital Philips? Ini 3 Pilihan Termurah yang Awet dan Multifungsi

Berapa Harga Rice Cooker Digital Philips? Ini 3 Pilihan Termurah yang Awet dan Multifungsi

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 11:20 WIB

Serda AMF Tewas Dianiaya, 4 Prajurit TNI AU Jadi Tersangka Terancam 9 Tahun Penjara

Serda AMF Tewas Dianiaya, 4 Prajurit TNI AU Jadi Tersangka Terancam 9 Tahun Penjara

News | Rabu, 16 September 2026 | 11:20 WIB

Jay Idzes Absen, Siapa Bek Pilihan John Herdman di FIFA ASEAN Cup? Kevin Diks atau Elkan Baggott

Jay Idzes Absen, Siapa Bek Pilihan John Herdman di FIFA ASEAN Cup? Kevin Diks atau Elkan Baggott

Bola | Rabu, 16 September 2026 | 11:18 WIB

4 Sandal Pria Anti Air untuk Aktivitas Outdoor, Nyaman Buat Nongkrong

4 Sandal Pria Anti Air untuk Aktivitas Outdoor, Nyaman Buat Nongkrong

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 11:15 WIB

Seharusnya Jadi Saksi, Eks Menhub Budi Karya Sumadi Tak Hadir di Sidang Banding Kasus DJKA

Seharusnya Jadi Saksi, Eks Menhub Budi Karya Sumadi Tak Hadir di Sidang Banding Kasus DJKA

News | Rabu, 16 September 2026 | 11:15 WIB

Dari Olahraga untuk Negeri, BRI Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026

Dari Olahraga untuk Negeri, BRI Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026

Jogja | Rabu, 16 September 2026 | 11:14 WIB

7 Perbedaan Cermin Cembung dan Cermin Cekung Sifat Bayangan

7 Perbedaan Cermin Cembung dan Cermin Cekung Sifat Bayangan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 11:12 WIB

BRI Raih Penghargaan Bergengsi Indonesia Sports Industry of the Year 2026

BRI Raih Penghargaan Bergengsi Indonesia Sports Industry of the Year 2026

Jawa Tengah | Rabu, 16 September 2026 | 11:12 WIB

×