Mengapa Muhadjir Langsung Cabut Izin Yayasan ACT untuk Kumpulkan Dana?

Siswanto | Suara.com

Senin, 01 Agustus 2022 | 18:22 WIB
Mengapa Muhadjir Langsung Cabut Izin Yayasan ACT untuk Kumpulkan Dana?
Menko Bidang PMK, Muhadjir Effendy memberi keterangan pada wartawan terhadap alamrhum Buya Syafii, di TPU Husnul Khotimah Muhammadiyah, Kulon Progo, Jumat (27/5/2022). [Muhammad Ilham Baktora/Suarajogja.id]

Suara.com - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menjelaskan alasan mengapa dia sebagai menteri sosial ad interim langsung mencabut izin Yayasan Aksi Cepat Tanggap untuk mengumpulkan dana dari masyarakat.

"Banyak yang menanyakan di aturan Kemensos itu kan ada peringatan 1, 2, 3 baru ada sanksi. Saya bilang, itu tidak bisa diberlakukan seperti itu, tergantung kasusnya. Kalau baru melompat pagar, diingatkan. Kalau baru buka pintu diingatkan kedua tapi kalau sudah lari bawa hasil curian masa diingatkan? Ya harus dikejar dong," kata Muhadjir di istana kepresidenan Jakarta, hari ini.

Pencabutan izin ACT dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi pada 5 Juli 2022.

"Kalau diingatkan ya malah lari cepat dia. Jadi itu kenapa ketika saya (selaku mensos) ad interim itu memgambil keputusan cabut hari itu juga. Itu masalahnya dan sekarang Insyaallah terbukti kan," tambah Muhadjir.

Namun, menurut Muhadjir, pemerintah bukan membubarkan ACT, namun mencabut izin pengumpulan dana.

"Jadi yang dicabut itu, bukan membubarkan ACT, membubarkan ACT domainnya pak menkumham, tapi yang kita cabut izin pengumpulan barang dan jasa untuk bantuan sosial," kata Muhadjir.

Diketahui empat orang pengurus ACT telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan pidana dan/atau penggelapan dalam jabatan dan/atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan tindak pidana informasi dan/atau tindak pidana yayasan dan/atau tindak pidana pencucian uang.

"Karena sejak ketemu, dia (ACT) sendiri mengakui bahwa telah mengambil biaya untuk operasional dan hal itu di atas yang Seharusnya 10 persen tapi diambil 13,6 persen, tetapi berdasarkan hasil temuan dirjen ternyata tidak segitu juga, dalam arti lebih tinggi," tambah Muhadjir.

ACT, menurut Muhadjir, juga memotong sumbangan untuk bencana alam, padahal seharusnya untuk kejadian bencana alam tidak boleh dipotong sama sekali.

"Tidak boleh bantuan bencana alam itu pihak pengelola mengambil satu persen pun, tidak boleh, dan ada indikasi dia juga mengambil dana untuk bantuan bencana alam itu dengan jumlah tertentu. Atas dasar itulah maka saya waktu itu sebagai ad interim saya harus lapor Presiden dulu, juga telepon Bu Risma dulu saat akan naik haji, bagaimana ini? Posisinya begini bagaimana kalau sebaiknya kita cabut dulu biar irjen masuk utuk audit bagaimana kondisi keuangannya," jelas Muhadjir.

Baru kemudian ditemukan indikasi pidana sehingga ditangani oleh Bareskrim Polri.

"Bagaimana jika ada kaitan perputaran uangnya, silakan PPATK, tapi Kemensos posisinya di situ, saya ingin taat azas saja, ini wilayahnya Kemensos ini," kata Muhadjir.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus penggelapan dalam jabatan di Yayasan Aksi Cepat Tanggap.

Keempat orang tersebut adalah Ahyudin pada saat tindak pidana terjadi menjabat sebagai pendiri, ketua pengurus/presiden yayasan ACT periode 2005-2019 dan ketua pembina tahun 2019- 2022; Ibnu Khajar sebagai Ketua Pengurus Yayasan ACT 2019 hingga saat ini; Hariyana Hermain sebagai pengawas yayasan ACT tahun 2019 dan anggota pembina 2020 sampai saat ini; terakhir Novariadi Imam Akbari sebagai anggota pembina yayasan ACT periode 2019 - 2021 dan ketua pembina periode Januari 2022 - saat ini.

Keempatnya diduga melakukan pidana dan/atau penggelapan dalam jabatan dan/atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan tindak pidana informasi dan/atau tindak pidana yayasan dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bukan Lagi Lokal! Begini Cara Muhammadiyah Tetapkan Hari Raya Islam Berlaku Sedunia

Bukan Lagi Lokal! Begini Cara Muhammadiyah Tetapkan Hari Raya Islam Berlaku Sedunia

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 10:38 WIB

PP Muhammadiyah: Lebaran Beda Itu Biasa, Jangan Pertajam Perbedaan

PP Muhammadiyah: Lebaran Beda Itu Biasa, Jangan Pertajam Perbedaan

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 10:05 WIB

Belajar Menghargai yang Sudah Ada di Novel Act of (Zero) Money

Belajar Menghargai yang Sudah Ada di Novel Act of (Zero) Money

Your Say | Selasa, 17 Februari 2026 | 09:15 WIB

Romansa Enemies to Lovers di Novel Act of Money Karya Dinda Delvira

Romansa Enemies to Lovers di Novel Act of Money Karya Dinda Delvira

Your Say | Senin, 16 Februari 2026 | 06:50 WIB

Diproduksi Studio Baru, Ace of the Diamond Act II S2 Siap Tayang April 2026

Diproduksi Studio Baru, Ace of the Diamond Act II S2 Siap Tayang April 2026

Your Say | Senin, 15 Desember 2025 | 18:25 WIB

Muhammadiyah dan BSI Rujuk?

Muhammadiyah dan BSI Rujuk?

Bisnis | Senin, 19 Mei 2025 | 14:59 WIB

4 Pemeran Pria dalam Drama Korea dengan Act of Service Paling Romantis

4 Pemeran Pria dalam Drama Korea dengan Act of Service Paling Romantis

Your Say | Rabu, 29 Januari 2025 | 13:37 WIB

Takbir! Muhammadiyah Garap Tambang Bekas Batu Bara Seluas 10.000 Lapangan Bola

Takbir! Muhammadiyah Garap Tambang Bekas Batu Bara Seluas 10.000 Lapangan Bola

Bisnis | Jum'at, 10 Januari 2025 | 17:59 WIB

Ulasan Novel Mata Malam: Duka dari Catatan Kelam Sejarah Korea Selatan

Ulasan Novel Mata Malam: Duka dari Catatan Kelam Sejarah Korea Selatan

Your Say | Rabu, 08 Januari 2025 | 16:14 WIB

TXT Umumkan Jadwal Konser Baru 'Act: Promise - Ep.2' di Incheon dan Eropa

TXT Umumkan Jadwal Konser Baru 'Act: Promise - Ep.2' di Incheon dan Eropa

Your Say | Jum'at, 20 Desember 2024 | 18:40 WIB

Terkini

Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM

Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 22:10 WIB

Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa

Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:45 WIB

Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut

Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:26 WIB

Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang

Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:00 WIB

Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19

Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:00 WIB

Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps

Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:56 WIB

Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli

Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:55 WIB

Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir

Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:52 WIB

Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran

Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:31 WIB

Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani

Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:12 WIB