Mengapa Muhadjir Langsung Cabut Izin Yayasan ACT untuk Kumpulkan Dana?

Siswanto

Senin, 01 Agustus 2022 | 18:22 WIB
Mengapa Muhadjir Langsung Cabut Izin Yayasan ACT untuk Kumpulkan Dana?
Menko Bidang PMK, Muhadjir Effendy memberi keterangan pada wartawan terhadap alamrhum Buya Syafii, di TPU Husnul Khotimah Muhammadiyah, Kulon Progo, Jumat (27/5/2022). [Muhammad Ilham Baktora/Suarajogja.id]

Suara.com - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menjelaskan alasan mengapa dia sebagai menteri sosial ad interim langsung mencabut izin Yayasan Aksi Cepat Tanggap untuk mengumpulkan dana dari masyarakat.

"Banyak yang menanyakan di aturan Kemensos itu kan ada peringatan 1, 2, 3 baru ada sanksi. Saya bilang, itu tidak bisa diberlakukan seperti itu, tergantung kasusnya. Kalau baru melompat pagar, diingatkan. Kalau baru buka pintu diingatkan kedua tapi kalau sudah lari bawa hasil curian masa diingatkan? Ya harus dikejar dong," kata Muhadjir di istana kepresidenan Jakarta, hari ini.

Pencabutan izin ACT dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi pada 5 Juli 2022.

"Kalau diingatkan ya malah lari cepat dia. Jadi itu kenapa ketika saya (selaku mensos) ad interim itu memgambil keputusan cabut hari itu juga. Itu masalahnya dan sekarang Insyaallah terbukti kan," tambah Muhadjir.

Namun, menurut Muhadjir, pemerintah bukan membubarkan ACT, namun mencabut izin pengumpulan dana.

"Jadi yang dicabut itu, bukan membubarkan ACT, membubarkan ACT domainnya pak menkumham, tapi yang kita cabut izin pengumpulan barang dan jasa untuk bantuan sosial," kata Muhadjir.

Diketahui empat orang pengurus ACT telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan pidana dan/atau penggelapan dalam jabatan dan/atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan tindak pidana informasi dan/atau tindak pidana yayasan dan/atau tindak pidana pencucian uang.

"Karena sejak ketemu, dia (ACT) sendiri mengakui bahwa telah mengambil biaya untuk operasional dan hal itu di atas yang Seharusnya 10 persen tapi diambil 13,6 persen, tetapi berdasarkan hasil temuan dirjen ternyata tidak segitu juga, dalam arti lebih tinggi," tambah Muhadjir.

ACT, menurut Muhadjir, juga memotong sumbangan untuk bencana alam, padahal seharusnya untuk kejadian bencana alam tidak boleh dipotong sama sekali.

baca juga

"Tidak boleh bantuan bencana alam itu pihak pengelola mengambil satu persen pun, tidak boleh, dan ada indikasi dia juga mengambil dana untuk bantuan bencana alam itu dengan jumlah tertentu. Atas dasar itulah maka saya waktu itu sebagai ad interim saya harus lapor Presiden dulu, juga telepon Bu Risma dulu saat akan naik haji, bagaimana ini? Posisinya begini bagaimana kalau sebaiknya kita cabut dulu biar irjen masuk utuk audit bagaimana kondisi keuangannya," jelas Muhadjir.

Baru kemudian ditemukan indikasi pidana sehingga ditangani oleh Bareskrim Polri.

"Bagaimana jika ada kaitan perputaran uangnya, silakan PPATK, tapi Kemensos posisinya di situ, saya ingin taat azas saja, ini wilayahnya Kemensos ini," kata Muhadjir.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus penggelapan dalam jabatan di Yayasan Aksi Cepat Tanggap.

Keempat orang tersebut adalah Ahyudin pada saat tindak pidana terjadi menjabat sebagai pendiri, ketua pengurus/presiden yayasan ACT periode 2005-2019 dan ketua pembina tahun 2019- 2022; Ibnu Khajar sebagai Ketua Pengurus Yayasan ACT 2019 hingga saat ini; Hariyana Hermain sebagai pengawas yayasan ACT tahun 2019 dan anggota pembina 2020 sampai saat ini; terakhir Novariadi Imam Akbari sebagai anggota pembina yayasan ACT periode 2019 - 2021 dan ketua pembina periode Januari 2022 - saat ini.

Keempatnya diduga melakukan pidana dan/atau penggelapan dalam jabatan dan/atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan tindak pidana informasi dan/atau tindak pidana yayasan dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

The Amazing Digital Circus: The Last Act, Memahami Penjara Berkedok Hiburan

The Amazing Digital Circus: The Last Act, Memahami Penjara Berkedok Hiburan

Your Say | Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:05 WIB

Bandingkan Aturan Kuota Haji Muhadjir vs Gus Yaqut, KPK Temukan Anomali 'Separuh-separuh'

Bandingkan Aturan Kuota Haji Muhadjir vs Gus Yaqut, KPK Temukan Anomali 'Separuh-separuh'

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:20 WIB

Hanya 20 Hari Jadi Menag Ad Interim, Muhadjir Effendy Dicecar KPK Soal Alokasi Kuota Haji

Hanya 20 Hari Jadi Menag Ad Interim, Muhadjir Effendy Dicecar KPK Soal Alokasi Kuota Haji

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 12:01 WIB

Kasus Kuota Haji Terus Bergulir, KPK Periksa Muhadjir Effendy

Kasus Kuota Haji Terus Bergulir, KPK Periksa Muhadjir Effendy

Foto | Selasa, 19 Mei 2026 | 06:00 WIB

Sempat Ajukan Penundaan Pemeriksaan dalam Kasus Haji, Muhadjir Effendy Tiba-tiba Muncul di KPK

Sempat Ajukan Penundaan Pemeriksaan dalam Kasus Haji, Muhadjir Effendy Tiba-tiba Muncul di KPK

News | Senin, 18 Mei 2026 | 18:33 WIB

KPK Akan Periksa Muhadjir Effendy soal Mekanisme Pembagian Kuota Haji 2023-2024

KPK Akan Periksa Muhadjir Effendy soal Mekanisme Pembagian Kuota Haji 2023-2024

News | Senin, 18 Mei 2026 | 13:34 WIB

Batal Diperiksa Hari Ini untuk Kasus Haji, Muhadjir Effendy Minta KPK Tunda Jadwal Pemeriksaan

Batal Diperiksa Hari Ini untuk Kasus Haji, Muhadjir Effendy Minta KPK Tunda Jadwal Pemeriksaan

News | Senin, 18 Mei 2026 | 10:57 WIB

Bukan Lagi Lokal! Begini Cara Muhammadiyah Tetapkan Hari Raya Islam Berlaku Sedunia

Bukan Lagi Lokal! Begini Cara Muhammadiyah Tetapkan Hari Raya Islam Berlaku Sedunia

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 10:38 WIB

PP Muhammadiyah: Lebaran Beda Itu Biasa, Jangan Pertajam Perbedaan

PP Muhammadiyah: Lebaran Beda Itu Biasa, Jangan Pertajam Perbedaan

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 10:05 WIB

Belajar Menghargai yang Sudah Ada di Novel Act of (Zero) Money

Belajar Menghargai yang Sudah Ada di Novel Act of (Zero) Money

Your Say | Selasa, 17 Februari 2026 | 09:15 WIB

Terkini

Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata

Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 22:12 WIB

SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!

SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 21:17 WIB

Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat

Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 21:08 WIB

Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator

Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 21:07 WIB

UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total

UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 20:57 WIB

Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan

Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 20:47 WIB

Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya

Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 20:43 WIB

Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak

Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 20:39 WIB

MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!

MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:59 WIB

Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer

Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:45 WIB