Perluas Akses Pendidikan dengan Program Bantuan Subsidi Pendidikan

Kamis, 04 Agustus 2022 | 13:19 WIB
Perluas Akses Pendidikan dengan Program Bantuan Subsidi Pendidikan
Penerima Kartu KJP Plus. (Dok: Pemprov DKI)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pemprov DKI Jakarta juga menyiapkan Program Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS). Hal ini berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.

“BPMS DKI Jakarta 2022 diberikan Pemprov sebagai upaya meringankan beban biaya pendidikan bagi peserta didik baru yang diterima di sekolah swasta, mulai dari jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA),” tuturnya.

Bantuan ini dikhususkan bagi peserta didik baru yang diterima di sekolah swasta, bukan sekolah negeri. Karena sekolah swasta memiliki kebijakan bagi peserta didik untuk membayar biaya pendidikan masuk sekolah. Sementara, sekolah-sekolah negeri di Jakarta sudah tidak ada biaya pendidikan masuk sekolah alias sudah gratis.

Dana BPMS ini, untuk peserta didik setingkat SD akan mendapatkan bantuan maksimal senilai Rp1 juta, siswa SMP/sederajat mendapatkan bantuan maksimal senilai Rp1,5 juta, dan siswa SMA/sederajat mendapatkan bantuan senilai Rp2,5-10 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI