Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewanti-wanti partai politik (parpol) agar tidak datang ke kantor KPU RI melakukan pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 di hari-hari terakhir.
Pernyataan tersebut disampaikan lantaran hingga kini masih minim parpol yang mendaftar ke KPU. Tercatat baru ada 14 partai yang mendaftar dari 41 parpol yang memiliki akun sistem informasi partai politik atau Sipol.
Ketua Divisi Bidang Teknis KPU Idham Holik menyampaikan, sejumlah parpol yang belum datang ke KPU untuk mendaftar belum menyampaikan alasannya secara gamblang.
"Ya mereka (parpol) belum menyampaikan alasannya kepada kami, dan kami juga tidak pernah menyampaikan itu cuma kami menyampaikan kepada mereka agar melakukan pendftaran sebelum tanggal akhir pendaftaran, jadi sebelum 14 Agustus 2022 kami sarankan mereka untuk mendaftar lebih awal," kata Idham di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (8/8/2022).
Idham mengatakan, pihaknya sudah menyarankan parpol-parpol datang awal pendaftaran. Hal itu untuk mengantisipasi kekurangan kelenglapan dokumen ketika mendaftar.
"Tapi kalau daftar di akhir dan itu tidak lengkap maka selesai, kami akan tolak dan syarat partai politik itu diterima apabila dokumennya lengkap," ungkapnya.
Kekinian, pendaftaran hanya tinggal menyisakan enam hari. Idham menyatakan, potensi parpol yang datang di hari terakhir kemudian akhirnya tidak lolos tetap ada. Untuk itu, ia mewanti-wanti agar parpol segera mendatangi KPU untuk mendaftar.
"Kalau daftar di hari terakhir ternyata partai politik yang sampai saat ini belum mengajukan pendaftaran itu menumpuk di hari terakhir maka itu pelayanan akan berbeda. Karena kita akan berkejaran dengan waktu dan kami pastikan jam 23.59 WIB pendaftaran ditutup," katanya.
Tercatat sudah ada 14 parpol mendaftarkan diri ke KPU sebagai peserta Pemilu 2024, mereka yakni PDIP, PKP, PKS, Partai NasDem, Partai Reformasi, PBB, Perindo, Partai Prima, Partai Pandai, Partai Garuda, PKN, Partai Demokrat, PDRI, dan terakhir Partai Gelora.
Dari jumlah tersebut, 10 parpol di antaranya dokumennya sudah dinyatakan lengkap dan berhak lanjut ke tahap selanjutnya yakni verifikasi administrasi. Sementara empat parpol masih diberikan kesempatan melangkapi dokumennya.