Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut ada tiga orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat. Meski begitu, sejauh ini tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo baru mengumumkan dua tersangkanya.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto saat dikonfirmasi terkait pernyataan Mahfud mengklaim, akan mengekspos perkembangan kasus tersebut besok.
"Tunggu ekspose besok ya," singkat Agus kepada wartawan, Senin (8/8/2022).
Pernyataan Mahfud yang menyebut jumlah tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J tiga orang tersebut, disampaikan kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta sore tadi. Meski begitu, Mahfud tak menyebut nama atau inisial daripada tersangka baru.
"Kan sudah tersangka kan sudah tiga. Tiga itu bisa berkembang," tutur Mahfud.
Sebagaimana diketahui, tim khusus sejauh ini baru mengumumkan dua orang tersangka, yakni Bharada E alias Richard Eliezer dan Brigadir RR alias Ricky Rizal.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP. Sedangkan, Brigadir RR dijerat dengan Pasal 340 Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Ferdy Sambo Diperiksa di Mako Brimob
Pada siang ini, tim khusus bentukan Kapolri diketahui juga telah melakukan pemeriksaan terhadap matan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Pemeriksaan dipimpin langsung oleh Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut turut hadir dalam pemeriksaan tersebut Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto selaku bagian dari tim khusus.
"Ya (Ferdy Sambo diperiksa) timsus fokus untuk mendalami," kata Dedi Prasetyo dalam pesan singkat usai meninggalkan lokasi.