Polisi Masih Geledah Kediaman Ferdy Sambo, Kuasa Hukum: Ibu Putri Chandrawati Ada di Dalam Bersama Anaknya

Selasa, 09 Agustus 2022 | 22:12 WIB
Polisi Masih Geledah Kediaman Ferdy Sambo, Kuasa Hukum: Ibu Putri Chandrawati Ada di Dalam Bersama Anaknya
Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo diduga menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J. (Tangkap Layar/Youtube Mixproduction29)

Suara.com -
Polisi menggeledah rumah kediaman pribadi eks Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, di jalan Saguling 3, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kuasa hukum istri Sambo, Putri Chandrawati, Arman Hanis mengatakan penggeledahan di rumah kliennya berjalan lancar dan aman.

"Penggeledahan di rumah pribadi bapak FS (Ferdy Sambo), proses berlangsung lancar dan aman," kata Arman di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

Arman juga mendukung sepenuhnya agar penyidik dapat bekerja secara maksimal.

Saat penggeledahan dilakukan, Arman mengatakan kondisi rumah terdapat istri Sambo, yakni Putri Chandrawati.

Pasukan Brimob mendatangi rumah pribadi Ferdy Sambo, Jakarta, Selasa. (9/8/2022). [ANTARA/Luthfia Miranda Putri]
Pasukan Brimob mendatangi rumah pribadi Ferdy Sambo, Jakarta, Selasa. (9/8/2022). [ANTARA/Luthfia Miranda Putri]

"Bu PC ada, sama anaknya," ungkap Arman.

Namun, Arman belum bisa menjelaskan barang-barang apa saja yang dibawa oleh tim penyidik. Karena hingga saat ini, penyidikan masih berlangsung.

Situasi di lokasi saat ini, masih terlihat para personel Brimob masih berjaga. Garis polisi juga masih melintang di seputar kediaman pribadi jenderal bintang dua tersebut.

Ferdy Sambo Tersangka

Baca Juga: Legislator NasDem, Desak Polri Ungkap Motif Penembakan Brigadir J

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan bahwa Irjen Pol Ferdy Sambo menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofryansah Yosua Hutabarat. Ferdy Sambo menjadi tersangka keempat dalam kasus ini.

"Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka" kata Listyo saat jumpa pers di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

Dalam kasus pembunuhan yang terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo ini, tim khusus bentukan Kapolri sebelumnya telah menetapkan dua orang tersangka. Keduanya, yakni Bharada E alias Richard Eliezer dan Brigadir RR alias Ricky Rizal.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI