Polisi Masih Geledah Kediaman Ferdy Sambo, Kuasa Hukum: Ibu Putri Chandrawati Ada di Dalam Bersama Anaknya

Selasa, 09 Agustus 2022 | 22:12 WIB
Polisi Masih Geledah Kediaman Ferdy Sambo, Kuasa Hukum: Ibu Putri Chandrawati Ada di Dalam Bersama Anaknya
Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo diduga menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J. (Tangkap Layar/Youtube Mixproduction29)

Suara.com -
Polisi menggeledah rumah kediaman pribadi eks Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, di jalan Saguling 3, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kuasa hukum istri Sambo, Putri Chandrawati, Arman Hanis mengatakan penggeledahan di rumah kliennya berjalan lancar dan aman.

"Penggeledahan di rumah pribadi bapak FS (Ferdy Sambo), proses berlangsung lancar dan aman," kata Arman di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

Arman juga mendukung sepenuhnya agar penyidik dapat bekerja secara maksimal.

Saat penggeledahan dilakukan, Arman mengatakan kondisi rumah terdapat istri Sambo, yakni Putri Chandrawati.

Pasukan Brimob mendatangi rumah pribadi Ferdy Sambo, Jakarta, Selasa. (9/8/2022). [ANTARA/Luthfia Miranda Putri]
Pasukan Brimob mendatangi rumah pribadi Ferdy Sambo, Jakarta, Selasa. (9/8/2022). [ANTARA/Luthfia Miranda Putri]

"Bu PC ada, sama anaknya," ungkap Arman.

Namun, Arman belum bisa menjelaskan barang-barang apa saja yang dibawa oleh tim penyidik. Karena hingga saat ini, penyidikan masih berlangsung.

Situasi di lokasi saat ini, masih terlihat para personel Brimob masih berjaga. Garis polisi juga masih melintang di seputar kediaman pribadi jenderal bintang dua tersebut.

Ferdy Sambo Tersangka

Baca Juga: Legislator NasDem, Desak Polri Ungkap Motif Penembakan Brigadir J

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan bahwa Irjen Pol Ferdy Sambo menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofryansah Yosua Hutabarat. Ferdy Sambo menjadi tersangka keempat dalam kasus ini.

"Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka" kata Listyo saat jumpa pers di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

Dalam kasus pembunuhan yang terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo ini, tim khusus bentukan Kapolri sebelumnya telah menetapkan dua orang tersangka. Keduanya, yakni Bharada E alias Richard Eliezer dan Brigadir RR alias Ricky Rizal.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Mobil yang Cocok untuk Introvert, Ambivert dan Ekstrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Detail Sejarah Isra Miraj?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono, Apa Layak Dilaporkan Polisi?
Ikuti Kuisnya ➔
Cek Prediksi Keuangan Kamu Tahun Depan: Akan Lebih Cemerlang atau Makin Horor?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: Kamu di 2026 Siap Glow Up atau Sudah Saatnya Villain Era?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: Bagaimana Prediksimu untuk Tahun 2026? Lebih Baik atau Lebih Suram?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Trivia Natal: Uji Pengetahuan Anda Tentang Tradisi Natal di Berbagai Negara
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Kepribadian: Siapa Karakter Ikonik Natal dalam Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mitos vs Fakta Sampah: Cara Cerdas Jadi Pahlawan Kebersihan Lingkungan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI