Penggunaan Pasal Pembunuhan Berencana Dianggap Tepat, Ferdy Sambo Harus Terima Pidana Maksimal Hukuman Mati

Ria Rizki Nirmala Sari | Novian Ardiansyah | Suara.com

Rabu, 10 Agustus 2022 | 14:39 WIB
Penggunaan Pasal Pembunuhan Berencana Dianggap Tepat, Ferdy Sambo Harus Terima Pidana Maksimal Hukuman Mati
Inspektur Jenderal polisi Ferdy Sambo [Foto: Timesindonesia]

Suara.com - Irjen Pol Ferdy Sambo menjadi otak pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Karena itu, Ferdy dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP dengan maksimal hukuman mati.

Menanggapi itu, anggota Komisi III DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan pengenaan pasal tersebut harus bisa diterima. Sementara mengenai apakah Sambo layak dihukum maksimal dengan hukuman mati, ia menilai hal tersebut menjadi ranah pengadilan.

"Apakah layak atau tidak, ya, kan tuntutannya sudah jelas di pasal bukan di masalah layak atau tidaknya. Kalau menggunakan pasal itu, ya, harus diterima," kata Cucun di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (10/8/2022).

Cucun mengingatkan agar nantinya aparat penegak hukum tidak menjadikan persepsi publik sebagai dasar penerapan hukuman maksimal terhadap Sambo dan tiga tersangka lain atas pembunuhan berencana.

"Kalau menurut saya jangan seperti itu, ya. Ini yang berbahaya, kalau kita pakai koridor hukum antara hukum dengan persepsi publik, kalau disatukan berbahaya. Hukum ini hukum, persepsi publik (ya) persepsi publik," ujarnya.

Tetapi ditegaskan Cucun bahwa Polri harus tegas tanpa pandang bulu dalam mengungkap siapa saja yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Kembali lagi tadi, jangan, lah, kita melihat siapapun," kata Cucun.

Pakar Hukum Pidana Unikom Bandung, Musa Darwin Pane menilai ancaman hukuman terhadap mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sudah tepat.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Irjen Pol Ferdy Sambo dijerat 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHPidana. Pasal 340 mengatur tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.

"Sudah tepat dugaan Pasal 340, pelaku utama FS (Ferdy Sambo)," kata Musa saat dihubungi Suara.com pada Rabu (10/8/2022).

Ferdy Sambo disebut merupakan dalang dari kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. Dia dikatakan memerintahkan Bharada E atau Richard Eliezer untuk menembak korban.

Ferdy Sambo juga membuat skenario seolah-olah terjadi tembak-menembak dalam peristiwa berdarah itu.

Menurut Darwin, penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan tersebut sudah diduga sejak awal oleh berbagai kalangan. Hanya saja baru diumumkan kekinian lantaran menurutnya ada pertimbangan lain di tubuh Polri.

"Sudah bagus menetapkan itu (tersangka FS). Itu sudah banyak masyarakat menduga demikian, hanya saja di Polri terbelah ada yang mendukung pak Sambo. Itu yang buat jadi terlambat pengumumannya," sebut Musa.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ucapan Irjen Ferdy Sambo Viral di IG, Singgung Soal Pimpinan Harus Bertanggung Jawab, Warganet: Ucapan adalah Doa

Ucapan Irjen Ferdy Sambo Viral di IG, Singgung Soal Pimpinan Harus Bertanggung Jawab, Warganet: Ucapan adalah Doa

Kaltim | Rabu, 10 Agustus 2022 | 14:03 WIB

4 Kejanggalan Pengakuan Irjen Ferdy Sambo di Awal Kasus Kematian Brigadir J

4 Kejanggalan Pengakuan Irjen Ferdy Sambo di Awal Kasus Kematian Brigadir J

Bali | Rabu, 10 Agustus 2022 | 14:01 WIB

Seberapa Tinggi Pangkat Ferdy Sambo hingga Brigadir J? Ini Urutan 22 Kepangkatan Polri

Seberapa Tinggi Pangkat Ferdy Sambo hingga Brigadir J? Ini Urutan 22 Kepangkatan Polri

Jogja | Rabu, 10 Agustus 2022 | 12:47 WIB

Bilang Belasungkawa Ternyata Tersangka, 4 Sikap Ferdy Sambo yang Tuai Sorotan Sejak Awal Kasus

Bilang Belasungkawa Ternyata Tersangka, 4 Sikap Ferdy Sambo yang Tuai Sorotan Sejak Awal Kasus

News | Rabu, 10 Agustus 2022 | 12:06 WIB

Celebes Canyon, Wisata yang Menakjubkan di Daerah Asal Ferdy Sambo

Celebes Canyon, Wisata yang Menakjubkan di Daerah Asal Ferdy Sambo

| Rabu, 10 Agustus 2022 | 11:40 WIB

Terkini

Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan

Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 07:24 WIB

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:47 WIB

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:38 WIB