Penggunaan Pasal Pembunuhan Berencana Dianggap Tepat, Ferdy Sambo Harus Terima Pidana Maksimal Hukuman Mati

Rabu, 10 Agustus 2022 | 14:39 WIB
Penggunaan Pasal Pembunuhan Berencana Dianggap Tepat, Ferdy Sambo Harus Terima Pidana Maksimal Hukuman Mati
Inspektur Jenderal polisi Ferdy Sambo [Foto: Timesindonesia]

Dirinya memperkirakan ke depan akan ada nama-nama lain yang terseret kasus pembunuhan terhadap Brigadir J itu. Apalagi saat ini tim khusus yang dibentuk Kapolri masih mengusut kasus tersebut.

"Bisa jadi akan bertambah pihak-pihak yang terseret dipusaran perkara," ucap Musa.

Selain Ferdy Sambo, polisi sebelumnya juga sudah menetapkan tiga tersangka lainnya yakni Bharada E yang diperintahkan untuk menembak Brigadir J. Kemudian Bripka Ricky Rizal atau RR serta Kuwat Maruf atau KM yang membantu dan menyaksikan pembunuhan itu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI