Diketahui, saat ini Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J atau Brigadir Yoshua. Di antaranya yaitu Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM alias Kuwat Maruf.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. Sedangkan, tiga orang lainnya juga dikenakan sangkaan Pasal 340 KUHP terkait dugaan pembunuhan berencana.
Sementara itu, Inspektorat Khusus (Irsus) sejauh ini telah memeriksa 31 personel Polri terkait adanya dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo.
Nah demikian tadi ulasan mengenai siapa Fahmi Alamsyah Penasihat Ahli Kapolri, diduga terlibat kasus kematiaj Brigadir J.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari