Janji Anies Cabut Aturan Penggusuran Tak Bisa Ditepati di Sisa Masa Jabatan, PDIP: Hanya Gimik Politik

Kamis, 11 Agustus 2022 | 14:46 WIB
Janji Anies Cabut Aturan Penggusuran Tak Bisa Ditepati di Sisa Masa Jabatan, PDIP: Hanya Gimik Politik
Gubernur Jakarta Anies Baswedan disebut tak mau cabut aturan terkait penggusuran. ANTARA/Putu Indah Savitri

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipastikan tak bisa memenuhi janjinya untuk mencabut aturan penggusuran yang dibuat pendahulunya, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Pasalnya, pencabutan regulasi itu tak bisa dilakukan di sisa dua bulan masa jabatan Anies.

Menanggapi hal ini, Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono, mengatakan sebenarnya Anies bisa saja memenuhi janjinya mencabut Peraturan Gubernur Nomor 207 tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak itu. Namun, ia menilai Anies sebenarnya tidak memiliki kemauan untuk melakukannya.

“Kalau ada kemauan pasti bisa, pertanyaaannya apakah Pemprov DKI ada kemauan untuk cabut itu?” ujar Gembong saat dikonfirmasi, Kamis (11/8/2022).

Gembong mengatakan, Anies sebenarnya sudah berjanji tak melakukan penggusuran sejak kampanye pada Pilkada 2017 lalu.

Ia pun heran mengapa Pemprov DKI justru baru mau memprosesnya ketika jabatan Anies mau berakhir dan mendapatkan desakan dari kelompok masyarakat.

“Kenap Pemprov baru persoalkan diujung tinggal beberapa hari masa bakti gubernur berakhir, kan ini hanya seolah-olah menutupi yang selama ini tidak dilakukan, tidak dieksekusi Pemprov DKI,” ucapnya.

Karena itu, Gembong menilai sebenarnya Anies dari awal hanya melakukan gimik politik saja demi mendapatkan simpati publik. Begitu di akhir jabatan, Pemprov malah menyalahkan tak bisa melakukannya karena jabatan Anies segera berakhir.

“Jadi bagi saya ini gimmick politik pak gubernur saja bahwa dipenghujung ini seolah-olah gue enggak bisa melakakukan apa-apa karena terbelenggu ini kan gitu,” pungkasnya.

Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta memastikan tak bisa mencabut aturan yang mengizinkan penggusuran paksa di era kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan. Pasalnya, regulasi ini baru bisa dicopot setelah Anies lengser.

Baca Juga: Resmi! Anies Tetapkan Tarif Integrasi TransJ-MRT-LRT Maksimal Rp 10.000

Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan, pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak yang dibuat di era eks Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok itu baru bisa dilakukan tahun depan. Sementara, masa jabatan Anies akan berakhir pada 16 Oktober mendatang.

"Tidak bisa (dicabut) tahun ini, harus tahun depan karena dimasukkan dulu dalam program penyusunan pergub tahun 2023," ujar Yayan saat dikonfirmasi, Senin (8/8/2022).

Dalam prosesnya, pihaknya akan melakukan evaluasi terlebih dahulu atas pelaksanaan Pergub itu selama ini. Selanjutnya, ia harus membuat perencanaan jika memang ingin melakukan pencabutan.

"Nanti dievaluasi dulu aja apakah dicabut apakah tidak, sedang diproses. Karena untuk mencabut atau menyusun Pergub itu kan memang harus ada perencanaannya," tuturnya.

Selain itu, proses pembuatan, revisi, hingga pencabutan tidak hanya dijalankan pihaknya saja. Perlu ada koordinasi dan pertimbangan dari Kementerian Dalam Negeri.

"Kalau tidak masuk dalam perencanaan, nanti ditolak oleh Kemendagri. Karena kita kan harus melakukan fasilitasi di kemendagri," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI