Janji Anies Cabut Aturan Penggusuran Tak Bisa Ditepati di Sisa Masa Jabatan, PDIP: Hanya Gimik Politik

Dwi Bowo Raharjo, Fakhri Fuadi Muflih

Kamis, 11 Agustus 2022 | 14:46 WIB
Janji Anies Cabut Aturan Penggusuran Tak Bisa Ditepati di Sisa Masa Jabatan, PDIP: Hanya Gimik Politik
Gubernur Jakarta Anies Baswedan disebut tak mau cabut aturan terkait penggusuran. ANTARA/Putu Indah Savitri

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipastikan tak bisa memenuhi janjinya untuk mencabut aturan penggusuran yang dibuat pendahulunya, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Pasalnya, pencabutan regulasi itu tak bisa dilakukan di sisa dua bulan masa jabatan Anies.

Menanggapi hal ini, Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono, mengatakan sebenarnya Anies bisa saja memenuhi janjinya mencabut Peraturan Gubernur Nomor 207 tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak itu. Namun, ia menilai Anies sebenarnya tidak memiliki kemauan untuk melakukannya.

“Kalau ada kemauan pasti bisa, pertanyaaannya apakah Pemprov DKI ada kemauan untuk cabut itu?” ujar Gembong saat dikonfirmasi, Kamis (11/8/2022).

Gembong mengatakan, Anies sebenarnya sudah berjanji tak melakukan penggusuran sejak kampanye pada Pilkada 2017 lalu.

Ia pun heran mengapa Pemprov DKI justru baru mau memprosesnya ketika jabatan Anies mau berakhir dan mendapatkan desakan dari kelompok masyarakat.

“Kenap Pemprov baru persoalkan diujung tinggal beberapa hari masa bakti gubernur berakhir, kan ini hanya seolah-olah menutupi yang selama ini tidak dilakukan, tidak dieksekusi Pemprov DKI,” ucapnya.

Karena itu, Gembong menilai sebenarnya Anies dari awal hanya melakukan gimik politik saja demi mendapatkan simpati publik. Begitu di akhir jabatan, Pemprov malah menyalahkan tak bisa melakukannya karena jabatan Anies segera berakhir.

“Jadi bagi saya ini gimmick politik pak gubernur saja bahwa dipenghujung ini seolah-olah gue enggak bisa melakakukan apa-apa karena terbelenggu ini kan gitu,” pungkasnya.

Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta memastikan tak bisa mencabut aturan yang mengizinkan penggusuran paksa di era kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan. Pasalnya, regulasi ini baru bisa dicopot setelah Anies lengser.

baca juga

Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan, pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak yang dibuat di era eks Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok itu baru bisa dilakukan tahun depan. Sementara, masa jabatan Anies akan berakhir pada 16 Oktober mendatang.

"Tidak bisa (dicabut) tahun ini, harus tahun depan karena dimasukkan dulu dalam program penyusunan pergub tahun 2023," ujar Yayan saat dikonfirmasi, Senin (8/8/2022).

Dalam prosesnya, pihaknya akan melakukan evaluasi terlebih dahulu atas pelaksanaan Pergub itu selama ini. Selanjutnya, ia harus membuat perencanaan jika memang ingin melakukan pencabutan.

"Nanti dievaluasi dulu aja apakah dicabut apakah tidak, sedang diproses. Karena untuk mencabut atau menyusun Pergub itu kan memang harus ada perencanaannya," tuturnya.

Selain itu, proses pembuatan, revisi, hingga pencabutan tidak hanya dijalankan pihaknya saja. Perlu ada koordinasi dan pertimbangan dari Kementerian Dalam Negeri.

"Kalau tidak masuk dalam perencanaan, nanti ditolak oleh Kemendagri. Karena kita kan harus melakukan fasilitasi di kemendagri," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Fokus Hari Kemerdekaan Dulu, Tim Advance Puan Maharani Akan Bergerak Setelah 17 Agustus

Fokus Hari Kemerdekaan Dulu, Tim Advance Puan Maharani Akan Bergerak Setelah 17 Agustus

News | Kamis, 11 Agustus 2022 | 08:59 WIB

PAN Jabar Usulkan Anies Baswedan dan Ridwan Kamil di Pilpres 2024, Bagaimana dengan Ketua Parpol KIB?

PAN Jabar Usulkan Anies Baswedan dan Ridwan Kamil di Pilpres 2024, Bagaimana dengan Ketua Parpol KIB?

Purwasuka | Kamis, 11 Agustus 2022 | 07:27 WIB

Ganjar Pranowo Bakal Kalah Pilpres 2024 Jika Tak Didukung PDIP, Ini Kata Pengamat

Ganjar Pranowo Bakal Kalah Pilpres 2024 Jika Tak Didukung PDIP, Ini Kata Pengamat

Sumbar | Kamis, 11 Agustus 2022 | 08:15 WIB

Pengamat Politik Sebut Ganjar Pranowo Akan Kalah di Pilpres Jika Ditinggalkan PDIP

Pengamat Politik Sebut Ganjar Pranowo Akan Kalah di Pilpres Jika Ditinggalkan PDIP

Sulsel | Rabu, 10 Agustus 2022 | 21:20 WIB

PDIP Minta Pemprov DKI Sanksi Tegas Guru yang Mendiskriminasi Siswa di Sekolah

PDIP Minta Pemprov DKI Sanksi Tegas Guru yang Mendiskriminasi Siswa di Sekolah

Jakarta | Rabu, 10 Agustus 2022 | 20:38 WIB

Fakta dan Kronologi Anggota PPSU Aniaya Pacar hingga Dipecat Anies Baswedan

Fakta dan Kronologi Anggota PPSU Aniaya Pacar hingga Dipecat Anies Baswedan

News | Rabu, 10 Agustus 2022 | 20:29 WIB

Terkini

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:27 WIB

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:21 WIB

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Riau | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:47 WIB

Transisi Energi Berwajah Hijau Jadi Modus Baru Perampasan Ruang Hidup

Transisi Energi Berwajah Hijau Jadi Modus Baru Perampasan Ruang Hidup

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:31 WIB

Korupsi Tak Cukup Dibalas Tangkap: Kejar Uang, Jaringan, dan Penikmatnya

Korupsi Tak Cukup Dibalas Tangkap: Kejar Uang, Jaringan, dan Penikmatnya

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:19 WIB

Senpi Dinas Diduga Dipakai Mantan Istri Bunuh Diri, Bripka Iman Harefa Resmi Masuk Patsus

Senpi Dinas Diduga Dipakai Mantan Istri Bunuh Diri, Bripka Iman Harefa Resmi Masuk Patsus

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:15 WIB

Dua Biodigester Bakal Dibangun di Jakarta Utara, Dapat Hasilkan Energi dan Pupuk Organik

Dua Biodigester Bakal Dibangun di Jakarta Utara, Dapat Hasilkan Energi dan Pupuk Organik

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:13 WIB

PTBA Perkuat Kemandirian Ekonomi Warga Lahat lewat Budidaya Ayam Petelur

PTBA Perkuat Kemandirian Ekonomi Warga Lahat lewat Budidaya Ayam Petelur

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:09 WIB

Tak Mau Berpolitik Tanpa Data, Megawati Sebut Riset dan Sains Vital bagi Pergerakan Partai

Tak Mau Berpolitik Tanpa Data, Megawati Sebut Riset dan Sains Vital bagi Pergerakan Partai

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:08 WIB

Pinka Harprani Dilantik Megawati Pimpin Sayap Partai TMP, Bawa Misi Gaet Suara Anak Muda

Pinka Harprani Dilantik Megawati Pimpin Sayap Partai TMP, Bawa Misi Gaet Suara Anak Muda

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:00 WIB

×