Janji Anies Cabut Aturan Penggusuran Tak Bisa Ditepati di Sisa Masa Jabatan, PDIP: Hanya Gimik Politik

Dwi Bowo Raharjo | Fakhri Fuadi Muflih | Suara.com

Kamis, 11 Agustus 2022 | 14:46 WIB
Janji Anies Cabut Aturan Penggusuran Tak Bisa Ditepati di Sisa Masa Jabatan, PDIP: Hanya Gimik Politik
Gubernur Jakarta Anies Baswedan disebut tak mau cabut aturan terkait penggusuran. ANTARA/Putu Indah Savitri

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipastikan tak bisa memenuhi janjinya untuk mencabut aturan penggusuran yang dibuat pendahulunya, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Pasalnya, pencabutan regulasi itu tak bisa dilakukan di sisa dua bulan masa jabatan Anies.

Menanggapi hal ini, Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono, mengatakan sebenarnya Anies bisa saja memenuhi janjinya mencabut Peraturan Gubernur Nomor 207 tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak itu. Namun, ia menilai Anies sebenarnya tidak memiliki kemauan untuk melakukannya.

“Kalau ada kemauan pasti bisa, pertanyaaannya apakah Pemprov DKI ada kemauan untuk cabut itu?” ujar Gembong saat dikonfirmasi, Kamis (11/8/2022).

Gembong mengatakan, Anies sebenarnya sudah berjanji tak melakukan penggusuran sejak kampanye pada Pilkada 2017 lalu.

Ia pun heran mengapa Pemprov DKI justru baru mau memprosesnya ketika jabatan Anies mau berakhir dan mendapatkan desakan dari kelompok masyarakat.

“Kenap Pemprov baru persoalkan diujung tinggal beberapa hari masa bakti gubernur berakhir, kan ini hanya seolah-olah menutupi yang selama ini tidak dilakukan, tidak dieksekusi Pemprov DKI,” ucapnya.

Karena itu, Gembong menilai sebenarnya Anies dari awal hanya melakukan gimik politik saja demi mendapatkan simpati publik. Begitu di akhir jabatan, Pemprov malah menyalahkan tak bisa melakukannya karena jabatan Anies segera berakhir.

“Jadi bagi saya ini gimmick politik pak gubernur saja bahwa dipenghujung ini seolah-olah gue enggak bisa melakakukan apa-apa karena terbelenggu ini kan gitu,” pungkasnya.

Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta memastikan tak bisa mencabut aturan yang mengizinkan penggusuran paksa di era kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan. Pasalnya, regulasi ini baru bisa dicopot setelah Anies lengser.

Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan, pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak yang dibuat di era eks Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok itu baru bisa dilakukan tahun depan. Sementara, masa jabatan Anies akan berakhir pada 16 Oktober mendatang.

"Tidak bisa (dicabut) tahun ini, harus tahun depan karena dimasukkan dulu dalam program penyusunan pergub tahun 2023," ujar Yayan saat dikonfirmasi, Senin (8/8/2022).

Dalam prosesnya, pihaknya akan melakukan evaluasi terlebih dahulu atas pelaksanaan Pergub itu selama ini. Selanjutnya, ia harus membuat perencanaan jika memang ingin melakukan pencabutan.

"Nanti dievaluasi dulu aja apakah dicabut apakah tidak, sedang diproses. Karena untuk mencabut atau menyusun Pergub itu kan memang harus ada perencanaannya," tuturnya.

Selain itu, proses pembuatan, revisi, hingga pencabutan tidak hanya dijalankan pihaknya saja. Perlu ada koordinasi dan pertimbangan dari Kementerian Dalam Negeri.

"Kalau tidak masuk dalam perencanaan, nanti ditolak oleh Kemendagri. Karena kita kan harus melakukan fasilitasi di kemendagri," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Fokus Hari Kemerdekaan Dulu, Tim Advance Puan Maharani Akan Bergerak Setelah 17 Agustus

Fokus Hari Kemerdekaan Dulu, Tim Advance Puan Maharani Akan Bergerak Setelah 17 Agustus

News | Kamis, 11 Agustus 2022 | 08:59 WIB

PAN Jabar Usulkan Anies Baswedan dan Ridwan Kamil di Pilpres 2024, Bagaimana dengan Ketua Parpol KIB?

PAN Jabar Usulkan Anies Baswedan dan Ridwan Kamil di Pilpres 2024, Bagaimana dengan Ketua Parpol KIB?

| Kamis, 11 Agustus 2022 | 07:27 WIB

Ganjar Pranowo Bakal Kalah Pilpres 2024 Jika Tak Didukung PDIP, Ini Kata Pengamat

Ganjar Pranowo Bakal Kalah Pilpres 2024 Jika Tak Didukung PDIP, Ini Kata Pengamat

Sumbar | Kamis, 11 Agustus 2022 | 08:15 WIB

Pengamat Politik Sebut Ganjar Pranowo Akan Kalah di Pilpres Jika Ditinggalkan PDIP

Pengamat Politik Sebut Ganjar Pranowo Akan Kalah di Pilpres Jika Ditinggalkan PDIP

Sulsel | Rabu, 10 Agustus 2022 | 21:20 WIB

PDIP Minta Pemprov DKI Sanksi Tegas Guru yang Mendiskriminasi Siswa di Sekolah

PDIP Minta Pemprov DKI Sanksi Tegas Guru yang Mendiskriminasi Siswa di Sekolah

Jakarta | Rabu, 10 Agustus 2022 | 20:38 WIB

Fakta dan Kronologi Anggota PPSU Aniaya Pacar hingga Dipecat Anies Baswedan

Fakta dan Kronologi Anggota PPSU Aniaya Pacar hingga Dipecat Anies Baswedan

News | Rabu, 10 Agustus 2022 | 20:29 WIB

Terkini

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:47 WIB

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:38 WIB

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB

DPR Ragukan Status Pesantren Predator Seks di Pati: Itu Hanya Kedok!

DPR Ragukan Status Pesantren Predator Seks di Pati: Itu Hanya Kedok!

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB

Erupsi Gunung Dukono: 3 Pendaki Masih Hilang, Tim SAR Berpacu dengan Waktu

Erupsi Gunung Dukono: 3 Pendaki Masih Hilang, Tim SAR Berpacu dengan Waktu

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:20 WIB