Janji Anies Cabut Aturan Penggusuran Tak Bisa Ditepati di Sisa Masa Jabatan, PDIP: Hanya Gimik Politik

Dwi Bowo Raharjo | Fakhri Fuadi Muflih | Suara.com

Kamis, 11 Agustus 2022 | 14:46 WIB
Janji Anies Cabut Aturan Penggusuran Tak Bisa Ditepati di Sisa Masa Jabatan, PDIP: Hanya Gimik Politik
Gubernur Jakarta Anies Baswedan disebut tak mau cabut aturan terkait penggusuran. ANTARA/Putu Indah Savitri

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipastikan tak bisa memenuhi janjinya untuk mencabut aturan penggusuran yang dibuat pendahulunya, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Pasalnya, pencabutan regulasi itu tak bisa dilakukan di sisa dua bulan masa jabatan Anies.

Menanggapi hal ini, Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono, mengatakan sebenarnya Anies bisa saja memenuhi janjinya mencabut Peraturan Gubernur Nomor 207 tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak itu. Namun, ia menilai Anies sebenarnya tidak memiliki kemauan untuk melakukannya.

“Kalau ada kemauan pasti bisa, pertanyaaannya apakah Pemprov DKI ada kemauan untuk cabut itu?” ujar Gembong saat dikonfirmasi, Kamis (11/8/2022).

Gembong mengatakan, Anies sebenarnya sudah berjanji tak melakukan penggusuran sejak kampanye pada Pilkada 2017 lalu.

Ia pun heran mengapa Pemprov DKI justru baru mau memprosesnya ketika jabatan Anies mau berakhir dan mendapatkan desakan dari kelompok masyarakat.

“Kenap Pemprov baru persoalkan diujung tinggal beberapa hari masa bakti gubernur berakhir, kan ini hanya seolah-olah menutupi yang selama ini tidak dilakukan, tidak dieksekusi Pemprov DKI,” ucapnya.

Karena itu, Gembong menilai sebenarnya Anies dari awal hanya melakukan gimik politik saja demi mendapatkan simpati publik. Begitu di akhir jabatan, Pemprov malah menyalahkan tak bisa melakukannya karena jabatan Anies segera berakhir.

“Jadi bagi saya ini gimmick politik pak gubernur saja bahwa dipenghujung ini seolah-olah gue enggak bisa melakakukan apa-apa karena terbelenggu ini kan gitu,” pungkasnya.

Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta memastikan tak bisa mencabut aturan yang mengizinkan penggusuran paksa di era kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan. Pasalnya, regulasi ini baru bisa dicopot setelah Anies lengser.

Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan, pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak yang dibuat di era eks Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok itu baru bisa dilakukan tahun depan. Sementara, masa jabatan Anies akan berakhir pada 16 Oktober mendatang.

"Tidak bisa (dicabut) tahun ini, harus tahun depan karena dimasukkan dulu dalam program penyusunan pergub tahun 2023," ujar Yayan saat dikonfirmasi, Senin (8/8/2022).

Dalam prosesnya, pihaknya akan melakukan evaluasi terlebih dahulu atas pelaksanaan Pergub itu selama ini. Selanjutnya, ia harus membuat perencanaan jika memang ingin melakukan pencabutan.

"Nanti dievaluasi dulu aja apakah dicabut apakah tidak, sedang diproses. Karena untuk mencabut atau menyusun Pergub itu kan memang harus ada perencanaannya," tuturnya.

Selain itu, proses pembuatan, revisi, hingga pencabutan tidak hanya dijalankan pihaknya saja. Perlu ada koordinasi dan pertimbangan dari Kementerian Dalam Negeri.

"Kalau tidak masuk dalam perencanaan, nanti ditolak oleh Kemendagri. Karena kita kan harus melakukan fasilitasi di kemendagri," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Fokus Hari Kemerdekaan Dulu, Tim Advance Puan Maharani Akan Bergerak Setelah 17 Agustus

Fokus Hari Kemerdekaan Dulu, Tim Advance Puan Maharani Akan Bergerak Setelah 17 Agustus

News | Kamis, 11 Agustus 2022 | 08:59 WIB

PAN Jabar Usulkan Anies Baswedan dan Ridwan Kamil di Pilpres 2024, Bagaimana dengan Ketua Parpol KIB?

PAN Jabar Usulkan Anies Baswedan dan Ridwan Kamil di Pilpres 2024, Bagaimana dengan Ketua Parpol KIB?

| Kamis, 11 Agustus 2022 | 07:27 WIB

Ganjar Pranowo Bakal Kalah Pilpres 2024 Jika Tak Didukung PDIP, Ini Kata Pengamat

Ganjar Pranowo Bakal Kalah Pilpres 2024 Jika Tak Didukung PDIP, Ini Kata Pengamat

Sumbar | Kamis, 11 Agustus 2022 | 08:15 WIB

Pengamat Politik Sebut Ganjar Pranowo Akan Kalah di Pilpres Jika Ditinggalkan PDIP

Pengamat Politik Sebut Ganjar Pranowo Akan Kalah di Pilpres Jika Ditinggalkan PDIP

Sulsel | Rabu, 10 Agustus 2022 | 21:20 WIB

PDIP Minta Pemprov DKI Sanksi Tegas Guru yang Mendiskriminasi Siswa di Sekolah

PDIP Minta Pemprov DKI Sanksi Tegas Guru yang Mendiskriminasi Siswa di Sekolah

Jakarta | Rabu, 10 Agustus 2022 | 20:38 WIB

Fakta dan Kronologi Anggota PPSU Aniaya Pacar hingga Dipecat Anies Baswedan

Fakta dan Kronologi Anggota PPSU Aniaya Pacar hingga Dipecat Anies Baswedan

News | Rabu, 10 Agustus 2022 | 20:29 WIB

Terkini

Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran

Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran

News | Senin, 23 Maret 2026 | 23:15 WIB

Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil

Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil

News | Senin, 23 Maret 2026 | 23:00 WIB

Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa

Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa

News | Senin, 23 Maret 2026 | 22:05 WIB

Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius

Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius

News | Senin, 23 Maret 2026 | 22:04 WIB

Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa

Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:55 WIB

Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?

Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:55 WIB

Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia

Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:53 WIB

Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini

Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:48 WIB

Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja

Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:41 WIB

Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini

Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:38 WIB