Apa itu Perlindungan Darurat yang Diberikan LPSK kepada Bharada E?

Minggu, 14 Agustus 2022 | 15:51 WIB
Apa itu Perlindungan Darurat yang Diberikan LPSK kepada Bharada E?
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). [ANTARA FOTO/FOTO/M Risyal Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Jadi kami memberikan perlindungan darurat kalau ada apa- apa, Bharada E sudah mendapatkan hak yang sama dengan para terlindung lain," tambah Hasto.

Mengenai perlindungan darurat LPSK?

LPSK bisa memberikan perlindungan darurat kepada siapapun yang dianggap membutuhkannya. Sedikitnya ada dua persyaratan yang harus terpenuhi agar LPSK bisa memutuskan untuk memberikan perlindungan darurat atau tidak.

Persyaratan tersebut adalah, pertama jika terdapat ancaman jiwa pada seseorang yang mengalami tindak pidana.

Kedua, perlindungan darurat LPSK bisa diberikan jika proses hukum suda berjalan dan yang bersangkutan memerlukan pendampingan LPSK dengan sesegera mungkin dalam settiap proses hukum.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI