Susunan Upacara 17 Agustus 2022 Sesuai Surat Edaran Kemendikbud HUT ke-77 RI

Rifan Aditya Suara.Com
Senin, 15 Agustus 2022 | 22:27 WIB
Susunan Upacara 17 Agustus 2022 Sesuai Surat Edaran Kemendikbud HUT ke-77 RI
Ilustrasi upacara HUT RI, susunan upacara 17 Agustus, upacara bendera (Pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

• Laporan pemimpin upacara. 

• Penghormatan kepada pembina upacara. 

• Pembina upacara meninggalkan mimbar upacara. 

• Upacara selesai, barisan dibubarkan. 

Himbauan untuk Masyarakat pada HUT RI 17 Agustus 2022 Ke-77 

Sesuai dengan surat dari Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor 52610/A/TU.02.03/2022, pada tanggal 17 Agustus 2022 pukul 10.17 WIB (11.17 WITA atau 12.17 WIT), seluruh masyarakat Indonesia diimbau untuk menghentikan aktivitasnya sejenak. Hal ini dilakukan untuk: 

• Berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan secara serentak di berbagai wilayah hingga pelosok daerah. 

• Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi semua warga dengan aktivitas yang berpotensi dapat membahayakan diri sendiri dan juga orang lain apabila dihentikan. 

• Para pimpinan satuan kerja di suatu daerah agar membantu keberhasilan pelaksanaan hal tersebut di daerahnya masing-masing, antara lain dengan membunyikan sirine atau suara penanda lain sesaat sebelum Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berkumandang dengan tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. 

Baca Juga: 15 Link Twibbon 17 Agustus Gratis, Yuk Serbu

Demikian tadi ulasan mengenai susunan upacara 17 Agustus 2022 yang telah diterbitkan oleh pemerintah. Semoga bermanfaat!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI