Apa Itu Obstruction of Justice? Ini Penjelasan Istilah di Kasus Brigadir J

Chyntia Sami Bhayangkara

Selasa, 16 Agustus 2022 | 09:50 WIB
Apa Itu Obstruction of Justice? Ini Penjelasan Istilah di Kasus Brigadir J
Ilustrasi hukum - Apa Itu Obstruction of Justice (Photo by Sora Shimazaki/pexels.com)

Suara.com - Istilah obstruction of justice belakangan ramai dibahas terkait dengan kasus penembakan Brigadir J yang sedang ramai di negara kita ini. Tapi sebenarnya apa itu obstruction of justice? Apakah terdapat pasal yang menjelaskan hal ini dalam regulasi baku?

Istilah ini diungkapkan oleh Ahmad Taufan Damanik selaku Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, ketika membahas mengenai komunikasi yang terjalin antara tersangka Ferdy Sambo dengan istrinya Putri Candrawathi, dalam merekayasa TKP di mana penembakan terjadi.

Apa Itu Obstruction of Justice?

Dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, istilah ini muncul dan dibahas.

Isi Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sendiri menyebutkan:

Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, dan menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan disidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun, dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta, dan paling banyak Rp 600 juta.

Isi Pasal 221 KUHP menyebutkan:

1. Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 450 ribu.

(1) Barangsiapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barangsiapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain menurut ketentuan undang-udang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.

baca juga

(2) Barangsiapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan untuk bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.

2. Aturan di atas tidak berlaku bagi orang yang melakukan perbuatan tersebut dengan maksud untuk menghindarkan atau menghalaukan bahaya penuntutan terhadap seorang keluarga sedarah atau semenda garis lurus atau dalam garis menyimpang derajat kedua atau ketiga, atau terhadap suami/istrinya atau bekas suami/istrinya.

Pengertian Obstruction of Justice

Pada dasarnya, obstruction of justice adalah semua pihak atau hal yang menghalangi penanganan kasus dalam bentuk apapun sehingga mengganggu jalannya proses penanganan hukum sehingga mempengaruhi kualitas penanganan hukum yang tengah berjalan.

Definisi Cornel Law School sendiri pada konsep ini adalah segala tindakan yang mengancam melalui surat, kuasa, atau komunikasi sambil mempengaruhi, menghalangi. Segala upaya untuk mempengaruhi proses hukum administrasi.

Jadi jelas, bahwa apa itu obstruction of justice merupakan tindakan yang melawan hukum, dan dapat dikenai pasal berlaku sesuai hukum di Indonesia.

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Alasan Mental Tak Stabil, Komnas HAM Putar Otak Gali Keterangan Dari Istri Ferdy Sambo

Alasan Mental Tak Stabil, Komnas HAM Putar Otak Gali Keterangan Dari Istri Ferdy Sambo

News | Selasa, 16 Agustus 2022 | 08:20 WIB

Kesaksian Ketua RT Saat Timsus Polri 3,5 Jam Obok-obok Rumah Ferdy Sambo di Magelang, Apa yang Dicari?

Kesaksian Ketua RT Saat Timsus Polri 3,5 Jam Obok-obok Rumah Ferdy Sambo di Magelang, Apa yang Dicari?

News | Selasa, 16 Agustus 2022 | 06:20 WIB

Permohonan Janggal Istri Ferdy Sambo Bikin LPSK Tolak Beri Perlindungan

Permohonan Janggal Istri Ferdy Sambo Bikin LPSK Tolak Beri Perlindungan

News | Selasa, 16 Agustus 2022 | 05:51 WIB

Komnas HAM Sebut Belum Temukan Indikasi Penganiyaan Terhadap Brigadir J

Komnas HAM Sebut Belum Temukan Indikasi Penganiyaan Terhadap Brigadir J

News | Selasa, 16 Agustus 2022 | 05:55 WIB

Periksa Bharada E Sebagai Tersangka, Komnas HAM Konfirmasi Chat dan Foto

Periksa Bharada E Sebagai Tersangka, Komnas HAM Konfirmasi Chat dan Foto

News | Selasa, 16 Agustus 2022 | 03:55 WIB

KPK Verifikasi Laporan Dugaan Suap Ferdy Sambo

KPK Verifikasi Laporan Dugaan Suap Ferdy Sambo

Jakarta | Senin, 15 Agustus 2022 | 21:47 WIB

Terkini

Sekap dan Siksa Yuvita Pakai Helm, Sajam hingga Rokok: Taufik Hidayat Ternyata Penjahat Kambuhan!

Sekap dan Siksa Yuvita Pakai Helm, Sajam hingga Rokok: Taufik Hidayat Ternyata Penjahat Kambuhan!

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:26 WIB

Jokowi Safari Pakai Kemeja PSI, Golkar Santai Tak Khawatir Pemilih Migrasi

Jokowi Safari Pakai Kemeja PSI, Golkar Santai Tak Khawatir Pemilih Migrasi

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:18 WIB

Jakarta Rangkul Konten Kreator untuk Jembatani Informasi Ibu Kota ke Warga

Jakarta Rangkul Konten Kreator untuk Jembatani Informasi Ibu Kota ke Warga

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:12 WIB

Empat Karyawan di Jaksel Sekap Teman Wanita Gara-gara Urusan Kantor, Begini Kronologinya

Empat Karyawan di Jaksel Sekap Teman Wanita Gara-gara Urusan Kantor, Begini Kronologinya

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:10 WIB

KPK Endus Aliran Duit Haram di Loket Imigrasi Bali, Biro Jasa Mulai 'Bernyanyi'

KPK Endus Aliran Duit Haram di Loket Imigrasi Bali, Biro Jasa Mulai 'Bernyanyi'

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:05 WIB

Kapolda Jabar: Taufik Hidayat Sangat Sadis, Harus Dihukum Maksimal 12 Tahun Penjara!

Kapolda Jabar: Taufik Hidayat Sangat Sadis, Harus Dihukum Maksimal 12 Tahun Penjara!

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:04 WIB

Prabowo Hadiri Konvensi Sains, Beri Taklimat di Hadapan 2.600 Akademisi

Prabowo Hadiri Konvensi Sains, Beri Taklimat di Hadapan 2.600 Akademisi

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 17:59 WIB

Identik dengan Gajah, Analis Bongkar Alasan Jokowi Pilih Lampung Jadi Target Safari Politik

Identik dengan Gajah, Analis Bongkar Alasan Jokowi Pilih Lampung Jadi Target Safari Politik

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 17:53 WIB

Kedok Game Keluarga! Disney Timezone di Jakarta Ternyata Sarang Judi Beromzet Rp2,1 Miliar Sebulan

Kedok Game Keluarga! Disney Timezone di Jakarta Ternyata Sarang Judi Beromzet Rp2,1 Miliar Sebulan

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 17:50 WIB

Guntur Romli Sebut Safari Politik Jokowi Demi Gibran di 2029

Guntur Romli Sebut Safari Politik Jokowi Demi Gibran di 2029

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 17:45 WIB