Apa Itu Obstruction of Justice? Ini Penjelasan Istilah di Kasus Brigadir J

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Selasa, 16 Agustus 2022 | 09:50 WIB
Apa Itu Obstruction of Justice? Ini Penjelasan Istilah di Kasus Brigadir J
Ilustrasi hukum - Apa Itu Obstruction of Justice (Photo by Sora Shimazaki/pexels.com)

Suara.com - Istilah obstruction of justice belakangan ramai dibahas terkait dengan kasus penembakan Brigadir J yang sedang ramai di negara kita ini. Tapi sebenarnya apa itu obstruction of justice? Apakah terdapat pasal yang menjelaskan hal ini dalam regulasi baku?

Istilah ini diungkapkan oleh Ahmad Taufan Damanik selaku Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, ketika membahas mengenai komunikasi yang terjalin antara tersangka Ferdy Sambo dengan istrinya Putri Candrawathi, dalam merekayasa TKP di mana penembakan terjadi.

Apa Itu Obstruction of Justice?

Dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, istilah ini muncul dan dibahas.

Isi Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sendiri menyebutkan:

Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, dan menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan disidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun, dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta, dan paling banyak Rp 600 juta.

Isi Pasal 221 KUHP menyebutkan:

1. Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 450 ribu.

(1) Barangsiapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barangsiapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain menurut ketentuan undang-udang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.

(2) Barangsiapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan untuk bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.

2. Aturan di atas tidak berlaku bagi orang yang melakukan perbuatan tersebut dengan maksud untuk menghindarkan atau menghalaukan bahaya penuntutan terhadap seorang keluarga sedarah atau semenda garis lurus atau dalam garis menyimpang derajat kedua atau ketiga, atau terhadap suami/istrinya atau bekas suami/istrinya.

Pengertian Obstruction of Justice

Pada dasarnya, obstruction of justice adalah semua pihak atau hal yang menghalangi penanganan kasus dalam bentuk apapun sehingga mengganggu jalannya proses penanganan hukum sehingga mempengaruhi kualitas penanganan hukum yang tengah berjalan.

Definisi Cornel Law School sendiri pada konsep ini adalah segala tindakan yang mengancam melalui surat, kuasa, atau komunikasi sambil mempengaruhi, menghalangi. Segala upaya untuk mempengaruhi proses hukum administrasi.

Jadi jelas, bahwa apa itu obstruction of justice merupakan tindakan yang melawan hukum, dan dapat dikenai pasal berlaku sesuai hukum di Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Alasan Mental Tak Stabil, Komnas HAM Putar Otak Gali Keterangan Dari Istri Ferdy Sambo

Alasan Mental Tak Stabil, Komnas HAM Putar Otak Gali Keterangan Dari Istri Ferdy Sambo

News | Selasa, 16 Agustus 2022 | 08:20 WIB

Kesaksian Ketua RT Saat Timsus Polri 3,5 Jam Obok-obok Rumah Ferdy Sambo di Magelang, Apa yang Dicari?

Kesaksian Ketua RT Saat Timsus Polri 3,5 Jam Obok-obok Rumah Ferdy Sambo di Magelang, Apa yang Dicari?

News | Selasa, 16 Agustus 2022 | 06:20 WIB

Permohonan Janggal Istri Ferdy Sambo Bikin LPSK Tolak Beri Perlindungan

Permohonan Janggal Istri Ferdy Sambo Bikin LPSK Tolak Beri Perlindungan

News | Selasa, 16 Agustus 2022 | 05:51 WIB

Komnas HAM Sebut Belum Temukan Indikasi Penganiyaan Terhadap Brigadir J

Komnas HAM Sebut Belum Temukan Indikasi Penganiyaan Terhadap Brigadir J

News | Selasa, 16 Agustus 2022 | 05:55 WIB

Periksa Bharada E Sebagai Tersangka, Komnas HAM Konfirmasi Chat dan Foto

Periksa Bharada E Sebagai Tersangka, Komnas HAM Konfirmasi Chat dan Foto

News | Selasa, 16 Agustus 2022 | 03:55 WIB

KPK Verifikasi Laporan Dugaan Suap Ferdy Sambo

KPK Verifikasi Laporan Dugaan Suap Ferdy Sambo

Jakarta | Senin, 15 Agustus 2022 | 21:47 WIB

Terkini

Dorong Penyaluran Bantuan di Tapteng, Kasatgas Tito Tekankan Percepatan Pendataan

Dorong Penyaluran Bantuan di Tapteng, Kasatgas Tito Tekankan Percepatan Pendataan

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 21:36 WIB

12 Tahun Transjakarta: Layani 1,4 Juta Penumpang per Hari, Cakupan Tembus 92,5 Persen Jakarta

12 Tahun Transjakarta: Layani 1,4 Juta Penumpang per Hari, Cakupan Tembus 92,5 Persen Jakarta

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 20:36 WIB

Salah Sasaran, 2 Pemuda Dikeroyok karena Disangka Begal di Baleendah

Salah Sasaran, 2 Pemuda Dikeroyok karena Disangka Begal di Baleendah

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 20:30 WIB

Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia

Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 20:24 WIB

Jalan Senyap ke Bantaran Rel Senen, Pengamat: Prabowo Jungkirbalikkan Konsep Blusukan

Jalan Senyap ke Bantaran Rel Senen, Pengamat: Prabowo Jungkirbalikkan Konsep Blusukan

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 19:54 WIB

Kasus Ratu Sabu Dewi Astutik Masuk Tahap Akhir: Pelimpahan Awal April, Jaringan Global Terus Diburu!

Kasus Ratu Sabu Dewi Astutik Masuk Tahap Akhir: Pelimpahan Awal April, Jaringan Global Terus Diburu!

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 19:51 WIB

Artis Legenda JAV Ditangkap Polisi karena Curi Roti Lapis Rp 31 Ribu

Artis Legenda JAV Ditangkap Polisi karena Curi Roti Lapis Rp 31 Ribu

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 19:45 WIB

Akibat Panas Esktrem, Makam Kuno dan Desa yang Hilang Tahun 1974 di Pedu Muncul Lagi

Akibat Panas Esktrem, Makam Kuno dan Desa yang Hilang Tahun 1974 di Pedu Muncul Lagi

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 19:22 WIB

Suami Istri Tewas dengan Kepala Terpenggal di Rumah, Sang Anak Ikut Meninggal

Suami Istri Tewas dengan Kepala Terpenggal di Rumah, Sang Anak Ikut Meninggal

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 19:04 WIB

Cerita Perantau Tempuh Perjalanan Panjang hingga Apresiasi Pemerintah atas Kelancaran Mudik Lebaran

Cerita Perantau Tempuh Perjalanan Panjang hingga Apresiasi Pemerintah atas Kelancaran Mudik Lebaran

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 18:58 WIB