Sedangkan, Brgadi RR, Ferdy Sambo, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Sebut Polri hingga Kompolnas Jadi Korban Prank Istri Ferdy Sambo, Kamaruddin: Cuma Saya dan Tim Tidak Bisa Kena
Selasa, 16 Agustus 2022 | 17:24 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Rumah Jokowi Didatangi Peserta Sespimmen Polri, Eks Kompolas: Tidak Perlu Sensitif
21 April 2025 | 15:19 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI