Dari penelusuran tim penyidik, Uang yang diberikan Ajay kepada Stepanus Robin tersebut berasal dari setoran penerimaan gratifikasi dari beberapa ASN d Pemkot Cimahi.
"Masih terus akan dilakukan pendalaman," katanya.
Untuk proses penyidikan lebih lanjut, Ajay akan dilakukan penahanan selama 20 hari pertama. Mulai 18 Agustus sampai 6 September 2022 di Rumah Tahanan KPK Kavling C1 Jakarta.
Tersangka Ajay disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Seperti diketahui, KPK kembali menangkap Ajay Priatna di Lembaga Pemsyarkatan Sukmiskin Bandung, Rabu (17/8/2022) kemarin. Padahal Ajay baru saja menyelesaikan masa pidananya dalam kasus suap sejumlah proyek di Pemkot Cimahi dengan hukuman penjara selama dua tahun.