5 Fakta Putri Candrawathi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Dany Garjito Suara.Com
Jum'at, 19 Agustus 2022 | 19:05 WIB
5 Fakta Putri Candrawathi Ditetapkan Sebagai Tersangka
Putri Candrawathi, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J. (Twitter/@Miduk17)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

4. Anggota Komisi III DPR RI Sebut Putri Candrawathi Sakit Adalah Alasan Klasik

Diketahui, anggota Komisi III DPR RI, Fraksi PDI Perjuangan, Trimedya Panjaitan juga turut menyoroti dalih sakitnya istri Ferdy Sambo tersebut yang membuatnya tidak ditahan meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan penuturan dari Trimedya, dalih sakit sudah kerap kali digunakan oleh para tersangka. Oleh karenanya, hal tersebut dinilai sebagai alasan klasik yang digunakan oleh Putri Candrawathi.

5. Pasal yang Dikenakan Terhadap Putri Candrawathi

Diketahui, penyidik menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI