Modus Pejabat Disdik DKI Diduga Pungli Pakai SK Aspal, Peras Guru Honorer Rp5 Juta hingga Rp35 Juta

Agung Sandy Lesmana | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Senin, 22 Agustus 2022 | 18:40 WIB
Modus Pejabat Disdik DKI Diduga Pungli Pakai SK Aspal, Peras Guru Honorer Rp5 Juta hingga Rp35 Juta
Modus Pejabat Disdik DKI Diduga Pungli Pakai SK Aspal, Peras Guru Honorer Rp5 Juta hingga Rp35 Juta.

Suara.com - Edu Watch Indonesia (EWI) dalam siaran persnya hari ini menyatakan adanya dugaan pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan DKI yang melakukan pungutan liar pada guru kontrak kerja individu (KKI) atau honorer. Selain itu, EWI mengatakan bahwa surat pengangkatan (SK) kepada guru honorer tersebut asli tapi palsu.

Direktur Eksekutif EWI Annas Fitrah Akbar mengatakan, temuan itu berasal dari aduan masyarakat yang beredar di lingkungan Balai Kota DKI Jakarta. Atas hal itu, guru KII yang diangkat tidak mendapat gaji sebagaimana mestinya.

"Berdasarkan laporan aduan masyarakat yang beredar di lingkungan Balai Kota bahwa SK Guru KKI yang diduga aspal ini sudah ada sejak 2021 berupa SK pengangkatan guru KKI namun tidak mendapatkan NIK KI, sehingga tidak mendapatkan hak gaji sebagaimana mestinya guru KKI", kata Annas dalam keterangannya, Senin (22/8/2022).

Annas mengatakan, pejabat yang diduga melakukan pungutan liar itu sebelumnya merupakan Kepala Seksi PTK Sudindik Kota Jakarta Timur I dengan inisial RW. Pejabat tersebut juga yang menerbitkan SK pengangkatan guru honorer.

Annas menduga, pejabat Disdik DKI tersebut menarik pungutan liar sebesar Rp5 juta hingga Rp35 juta per orang. Dari data yang dihimpun, dia mengatakan, penerima SK yang harus membayar setoran mencapai 70 orang.

Dia pun mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan aparat penegak hukum untuk melakukan investigasi. Sebab, hal tersebut mencoreng kredibilitas Pemprov DKI -- apabila terbukti benar.

"Gubernur Anies dan aparat hukum harus turun langsung investigasi persoalan tersebut, ini sudah kasus pidana dan mencoreng kredibilitas Pemprov DKI jika terbukti benar. Karena dugaan oknum PNS Disdik ini menarik mahar berkisar Rp5 juta- Rp35 juta per orang dan mencapai 70 orang yang jadi korban", jelas Annas.

"Modusnya diberikan SK yang diduga aspal karena tanpa dibarengi dengan pemberian NIK KI. Ini jelas sudah dapat dikenakan Pasal 368 tentang Pungli dan Pasal 263 jo 264 KUHP tentang Surat Palsu."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ratusan Guru Honorer Datangi DPRD Padang, Minta Diangkat Jadi PPPK

Ratusan Guru Honorer Datangi DPRD Padang, Minta Diangkat Jadi PPPK

| Senin, 22 Agustus 2022 | 11:02 WIB

22 Ribu Lebih Tenaga Kesehatan di Sumut Sudah Disuntik Vaksin Dosis Keempat

22 Ribu Lebih Tenaga Kesehatan di Sumut Sudah Disuntik Vaksin Dosis Keempat

Sumut | Minggu, 21 Agustus 2022 | 14:44 WIB

Aksi Heroik Guru Honorer di Sumut Panjat Tiang karena Tali Bendera Putus

Aksi Heroik Guru Honorer di Sumut Panjat Tiang karena Tali Bendera Putus

Sumut | Jum'at, 19 Agustus 2022 | 12:13 WIB

Edy Rahmayadi Perintahkan Dinas Sosial hingga Dinas Pendidikan Segera Benahi Panti Asuhan Ade Irma Suryani

Edy Rahmayadi Perintahkan Dinas Sosial hingga Dinas Pendidikan Segera Benahi Panti Asuhan Ade Irma Suryani

Sumut | Selasa, 16 Agustus 2022 | 17:01 WIB

Terkini

Menangkap Matahari Mengubahnya Jadi Listrik, Kisah Masjid Mujahidin Menuju Energi Bersih

Menangkap Matahari Mengubahnya Jadi Listrik, Kisah Masjid Mujahidin Menuju Energi Bersih

News | Senin, 20 April 2026 | 23:45 WIB

Gus Ipul Apresiasi Komitmen Pemprov Sulteng dalam Pengembangan Sekolah Rakyat

Gus Ipul Apresiasi Komitmen Pemprov Sulteng dalam Pengembangan Sekolah Rakyat

News | Senin, 20 April 2026 | 22:24 WIB

Daur Ulang Air Wudhu hingga Panel Surya, Jejak Kampus Muhammadiyah Menuju Transisi Energi

Daur Ulang Air Wudhu hingga Panel Surya, Jejak Kampus Muhammadiyah Menuju Transisi Energi

News | Senin, 20 April 2026 | 22:15 WIB

Rudal Iran Hancurkan 1.000 Rumah Tel Aviv Hingga Tak Layak Huni

Rudal Iran Hancurkan 1.000 Rumah Tel Aviv Hingga Tak Layak Huni

News | Senin, 20 April 2026 | 22:05 WIB

Baleg DPR Sepakat RUU PPRT Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan

Baleg DPR Sepakat RUU PPRT Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan

News | Senin, 20 April 2026 | 21:57 WIB

Irvian Bobby Sultan Kemnaker Sebut Noel Minta Rp3 Miliar Pakai Kode '3 Meter'

Irvian Bobby Sultan Kemnaker Sebut Noel Minta Rp3 Miliar Pakai Kode '3 Meter'

News | Senin, 20 April 2026 | 21:52 WIB

Gempa M 7,4 dan Tsunami Landa Jepang Utara, Kemlu RI Pastikan Kondisi WNI Aman

Gempa M 7,4 dan Tsunami Landa Jepang Utara, Kemlu RI Pastikan Kondisi WNI Aman

News | Senin, 20 April 2026 | 21:50 WIB

Bakal Diambil Keputusan Tingkat I Malam Ini, Berikut 12 Poin Substansi RUU PPRT

Bakal Diambil Keputusan Tingkat I Malam Ini, Berikut 12 Poin Substansi RUU PPRT

News | Senin, 20 April 2026 | 21:41 WIB

Komnas Perempuan: Candaan di Grup WA Bisa Masuk Kekerasan Seksual

Komnas Perempuan: Candaan di Grup WA Bisa Masuk Kekerasan Seksual

News | Senin, 20 April 2026 | 21:32 WIB

Mencetak Generasi Peduli Lingkungan yang Bertanggung Jawab Melalui Proyek Fikih Hijau

Mencetak Generasi Peduli Lingkungan yang Bertanggung Jawab Melalui Proyek Fikih Hijau

News | Senin, 20 April 2026 | 20:57 WIB